26/12/2023
JURNAL UPDATE!
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa hingga saat ini identitas digital kependudukan (IKD) tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP/KTP-el). Keduanya saling melengkapi.
Hal ini menyusul kabar yang beredar bahwa fotokopi e-KTP tidak akan berlaku lagi untuk digunakan sebagai persyaratan pada berbagai kasus tertentu, setelah masyarakat membuat IKD yang telah aktif.
www.Jurnalkaltim.com