Samarindaresponinfo

Samarindaresponinfo Samarinda Respon Info Adalah Sebuah Berita/Informasi Yang Di Sampaikan Aktual Dan Terpercaya
(1)

Inalillahiwainaillahirojiun...Terkejut Seorang Wanita Mengetahui Pasangan Kekasihnya Meninggal Dunia Usai Mengalami Kece...
25/11/2023

Inalillahiwainaillahirojiun...

Terkejut Seorang Wanita Mengetahui Pasangan Kekasihnya Meninggal Dunia Usai Mengalami Kecelakaan Tunggal Dini Hari Tadi...

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, ditanya pendapatnya soal pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKNsaat acara ...
25/11/2023

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, ditanya pendapatnya soal pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKNsaat acara dialog terbuka Muhammadiyah di UMS Surakarta. Anies menyebut pembangunan IKN tidak akan menghasilkan pemerataan tapi justru ketimpangan.

Anies awalnya ditanya oleh salah satu panelis Siti Zuhro yang hadir di lokasi. Dia menanyakan apakah IKN prospektif untuk Indonesia.

"Ada yang tertinggal berkaitan dengan yang dijelaskan Mas Anies, tentang IKN, karena otonomi daerah itu terkait, kalau otonomi daerah tidak prospektif apakah IKN itu prospektif untuk Indonesia?" tanya Siti Zuhro dalam acara tersebut, seperti dikutip dari YouTube tvMu Channel, Rabu (22/11/2023).

Anies lantas menjawab bahwa tujuan membangun kota baru tidak akan menghasilkan pemerataan baru. Menurutnya, pembangunan kota baru hanya membuat ketimpangan dengan daerah sekitarnya.

"Yang IKN tadi, saya numpang jawab statement itu. Ketika tujuan membangun kota baru dan ibu kota baru adalah dengan alasan pemerataan, maka itu tidak menghasilkan pemerataan yang baru, mengapa? Karena itu akan menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah-daerah di sekitarnya," jawab Anies.

Selengkapnya: https://news.detik.com/pemilu/d-7050314/anies-kritik-ikn-tujuan-dengan-langkah-yang-dikerjakan-itu-nggak-nyambung

Minimal Kalau Ga S**a Ga Usah Komentar Aneh"...Ini Pasti Masyarakat Prindavan...
25/11/2023

Minimal Kalau Ga S**a Ga Usah Komentar Aneh"...

Ini Pasti Masyarakat Prindavan...

Warganet Sebut Antrian Pengisian BBM Seperti Antri Sembako, Gimana Pendapatmu Sanak?
24/11/2023

Warganet Sebut Antrian Pengisian BBM Seperti Antri Sembako, Gimana Pendapatmu Sanak?

📍Jl.Aminah Syukur Depan SMP 34 Samarinda
24/11/2023

📍Jl.Aminah Syukur Depan SMP 34 Samarinda

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan OTT KPK kali ini terjadi di provinsi Kalimantan Timur (Kalt...
24/11/2023

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan OTT KPK kali ini terjadi di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Benar, Kamis ( 23/11) sekitar pukul 19.45 WIB, KPK telah lakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

"Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Selengkapnya: https://news.detik.com/berita/d-7053602/kpk-ott-di-kaltim-penyelenggara-negara-diduga-terlibat-korupsi

Camera ETLE Sudah Terpasang Di Simpang Jembatan Mahakam
23/11/2023

Camera ETLE Sudah Terpasang Di Simpang Jembatan Mahakam

Polisi merilis kasus harimau peliharaan seorang pengusaha di Samarinda, Ar, menewaskan Suprianda, 27 tahun, Sabtu 18 Nov...
23/11/2023

Polisi merilis kasus harimau peliharaan seorang pengusaha di Samarinda, Ar, menewaskan Suprianda, 27 tahun, Sabtu 18 November 2023. Tersangka dihadirkan dengan tangan terborgol.

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda bilang, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita.

“Korban Suprianda, sehari-hari sebagai ART (Asisten Rumah Tangga), melakukan aktivitas membersihkan atau memberi makan salah satu hewan peliharaan tersangka,” kata Ary Fadli.

Dari kegiatan itu, korban diterkam harimau yang ada di kandang hingga meninggal dunia. Peristiwa itu diketahui setelah istri korban curiga korban tidak keluar kandang, dan kemudian melapor ke tersangka.

“Tersangka masuk ke dalam kandang, menghalau harimau masuk kembali ke dalam kandang dan menguncinya, lalu lapor ke pihak berwajib,” ujar Ary Fadli.

“Dari laporan itu, petugas keamanan datang dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sampai saat ini kita masih tunggu hasil dokter forensik, hal-hal apa saja mengakibatkan korban meninggal,” Ary Fadli menambahkan.

Koordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) Kalimantan Timur, berhasil mengamankan harimau pemangsa Suprianda, diduga berjenis Harimau Sumatera. Malam harinya, petugas gabungan kembali mengamankan Macan Dahan saat penggeledahan.

Selengkapnya: https://www.niaga.asia/tampang-pengusaha-samarinda-pemilik-harimau-tewaskan-suprianda/

23/11/2023

📍Dibawah Jembatan Dondang Muara Jawa

Polsek Samarinda Kota - Tiga orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Samarinda Kota di sebuah Pos Ronda / jaga ...
22/11/2023

Polsek Samarinda Kota - Tiga orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Samarinda Kota di sebuah Pos Ronda / jaga malam di Jl. Danau Jempang Rt. 025 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Ketiga pelaku berinisial A (50) ,EMA (40) dan F (44) semuanya warga Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.

Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S*K menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi bahwa diTKP terdapat pelaku penyalahgunaan Narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung memastikan informasi yang dimaksud, kemudian anggota mengamankan seorang laki-laki (A) disebuah pos jaga malam.

"Anggota kemudian melakuu penggeledahan dan ditemukan 13 Poket Kecil yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu-sabu dan Uang Tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan" Ujar Kapolsek.

Unit Opsnal Polsek Samarinda melanjutkan pengembangan dari keterangan (A) , dan melakukan penangkapan terhadap sdr.(EMA) yang saat itu sedang bersama-sama dengan sdr. (F) ditempat yang sama. Lalu tim opsnal melakukan introgasi terhadap masing-masing pelaku dan benar bahwa sdr (EMA) diperintah oleh sdr (F) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr (A) untuk dijual di pos jaga. Ketiga HP milik tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Kota untuk penyidikan lebih lanjut,Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Pungkasnya. Minggu (19/11).

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan...
22/11/2023

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Kamis, 16 November 2023 sekira Pukul 22.00 Wita di Jl. Kh. Saman Hudi No 41 RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya diparkiran Guest House Reddoors).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. KH.Saman Hudi No.41 Rt.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada diparkiran guest house Reddoors, yang belakangan di ketahui bernama sdra D I Als D Bin S. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,33 (nol Koma tiga Puluh tiga) Gram Brutto yang ditemukan diselah-selah 1 (satu) buah jam tangan Merk Quiksilver warna hitam yang dikenakan oleh sdr D U Als D Bin S ditangan sebelah kiri beserta barang bukti lainya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
- 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram brutto.
- 1 (Buah) Jam Tangan merk Quick Silver warna hitam. Jumat (17/11).

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan...
22/11/2023

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Senin, 20 November 2023 sekira Pukul 23.15 Wita di Jl. Perintis No - RT.- Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kota Samarinda (tepatnya didalam teras rumah).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl.Perintis Kel.Mugirejo Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 23.15 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri didepan rumah yang setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku bernama S Als D H Bin L H (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram Brutto ditemukan diatas lantai teras dekat dengan S Als D H Bin L H’ (Alm) yang sebelumnya dibuang sendiri dari tangan kanan S Als D H Bin L H (Alm), beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah amplop warna putih;
3. 1 (satu) buah sendok penakar;
4. 1 (satu) buah bendel klip plastik;
5. Uang tunai yang diduga sebagai hasil keuntungan jual beli Narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
6. 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung. Selasa (21/11).

www.polrestasamarimda.id - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika...
22/11/2023

www.polrestasamarimda.id - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Perniagaan No.- RT.- Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada Hari Minggu, tanggal 19 Nopember 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Perniagaan No.- RT.- Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan betul sekitar pukul 22:00 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri yang mengaku bernama inisial H (44 Thn), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisikan 16 (enam belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,26 (empat koma dua enam) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip.

Selanjutnya ketiga pelaku berinisial H (44Thn) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Relawan Kota Samarinda, Hendak Menuju Lokasi Kebakaran Di L2 Saat Melintas Di Poros Jl.Bukit Pinang, Tiba-Tiba Kemudi Su...
21/11/2023

Relawan Kota Samarinda, Hendak Menuju Lokasi Kebakaran Di L2 Saat Melintas Di Poros Jl.Bukit Pinang, Tiba-Tiba Kemudi Sulit Di Kendalikan Karena Adanya Tumpahan Solar Yang Membuat Jalan Licin Dan Dalam Kecepatan Sedang Membuat Mobil Hilang Kendali Dan Menyebabkan Out Of Control,

"Adapun Dalam Insiden Ini Mobil Relawan Mengalami Rusak Cukup Parah Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa Alhamdulillah Semua Selamat, Kemudian Mobil Relawan Di Evakuasi Menggunakan Truck Derek Agar Dibawa Kembali Ke Poskonya.

"Untuk Relawan Kota Samarinda Tetap Hati-Hati Dijalan Semoga Kalian Selalu Dalam Lindungan Saat Menjalankan Tugas.

KBRN, Paris: Pleno Konferensi Umum Ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menetapkan...
21/11/2023

KBRN, Paris: Pleno Konferensi Umum Ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menetapkan, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk Konferensi Umum UNESCO. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Sebelumnya, terdapat enam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), dan Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. 

"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Khususnya, melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," kata Duta Besar Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar saat membuka presentasi proposal Indonesia di Paris, Senin.

Oemar juga mengatakan, Bahasa Indonesia sebagai penghubung antar etnis di Indonesia. "Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia juga telah melanglang dunia," ujar Oemar dalam keterangan tertulis diterima rri.co.id.

Sebab saat ini Bahasa Indonesia telah masuk pada kurikulum di 52 negara. "Dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini," ujar dia.

Selengkapnya: https://www.rri.co.id/internasional/451211/bahasa-indonesia-resmi-berlaku-untuk-konferensi-umum-unesco #:~:text=Bahasa%20Indonesia%20menjadi%20bahasa%20ke,Hindi%2C%20Italia%2C%20dan%20Portugis

SAMARINDA - Kasus tewasnya seorang pria di Samarinda akibat diterkam harimau yang dipelihara sang majikan terus bergulli...
20/11/2023

SAMARINDA - Kasus tewasnya seorang pria di Samarinda akibat diterkam harimau yang dipelihara sang majikan terus bergullir.

Teranyar, sang majikan berinisial AS atau Andre rupanya tak hanya memelihara seekor hewan buas.

Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan macan dahan di rumah AS.

Fakta itu terkuak saat Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah nomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Tepatnya, penggeledahan dilakukan usai harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Sabtu (18/11/2023) lalu dievakuasi.

Dengan temuan itu, Polresta Samarinda pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi.

Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/2023/11/20/tak-hanya-pelihara-harimau-polresta-samarinda-temukan-macan-dahan-di-rumah-tersangka-as

Pemilik harimau di Samarinda yang menerkam Supriadi (27) pada Sabtu (18/11/2023) kemarin menjalani penahanan di Polresta...
19/11/2023

Pemilik harimau di Samarinda yang menerkam Supriadi (27) pada Sabtu (18/11/2023) kemarin menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Hal itu dipertegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. 

Yusuf menerangkan, pemilik hewan buas berinisial AS itu langsung diamankan ke Polresta Samarinda beberapa saat setelah kejadian berlangsung. AS juga saat diamankan langsung menjalani sejumlah pemeriksaan. 

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polrestabes Samarinda. Proses sejauh ini masih di dalami," kata Yusuf, Minggu (19/11/2023). 

Dari hasil pemeriksaan awal, Yusuf mengatakan bahwa AS tak memiliki perizinan hewan liar yang masuk dalam hewan dilindungi tersebut. Saat ini kepolisian, lanjut Yusuf tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memindahkan harimau tersebut.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi, karena nggak ada izinnya," kata dia.

AS pun dalam kasus ini disangkakan telah melakukan kelalaian. Selain itu, AS juga tak memegang izin memelihara satwa dilindungi tersebut.

"Saat diamankan si pemilik kooperatif. Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 1950," ungkap Yusuf. 

Selengkapnya: https://korankaltim.com/read/balikpapan/66869/pemilik-harimau-di-samarinda-ditahan-polisi-karena-lalai-dan-tak-miliki-perizinan

SAMARINDA – Tak menunggu waktu lama setelah kematian Suprianda akibat dimangsa harimau pada Sabtu (18/11/2023) siang tad...
19/11/2023

SAMARINDA – Tak menunggu waktu lama setelah kematian Suprianda akibat dimangsa harimau pada Sabtu (18/11/2023) siang tadi di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur langsung bergerak.

Mereka langsung melakukan evakuasi terhadap hewan buas tersebut malam ini dimana diketahui harimau yang memangsa Suprianda itu dipelihara seorang pengusaha di kediamannya yang jadi lokasi kematian pria 27 tahun tersebut sekitar pukul 11.00 WITA siang tadi.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Wibawanto menjelaskan, mereka mendapatkan informasi ada kejadian orang yang diterkam harimau dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. "Kami dapat laporan dari teman dan juga pihak kepolisian, makanya saya sama tim langsung ke lokasi," kata Ari kepada Korankaltim.com di lokasi kejadian.

Selengkapnya: https://korankaltim.com/read/samarinda/66859/bksda-kalimantan-timur-sebut-harimau-pemangsa-suprianda-dipelihara-secara-ilegal-dievakuasi-besok-dibawa-ke-tabang

Samarinda - Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kalimantan Timur (Kaltim) turut buka suara soal tudingan Polri tak netr...
19/11/2023

Samarinda - 

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kalimantan Timur (Kaltim) turut buka suara soal tudingan Polri tak netral dalam Pemilu 2024. PGK Kaltim menilai tudingan itu hanya sekadar isu yang dibuat oleh kelompok tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua PGK Kaltim Rendy saat mengisi acara deklarasi dan pelantikan PGK Kaltim di Samarinda pada Jumat (17/11). Menurutnya, tudingan tersebut tidak baik untuk pendidikan politik.

"Jika hanya sekadar dari isu ke isu untuk sekadar meningkatkan simpatik publik terhadap partai itu, malah masyarakat bisa balik memberikan persepsi negatif, partai itu dianggap sekadar mencari panggung semata, mencari perhatian publik semata, ini malah blunder," jelas Rendy.

Dia juga mewanti-wanti dampak bagi partai politik yang kerap memainkan isu netralitas. Dia khawatir pemilih atau warga yang mempunyai hak suara di Pemilu 2024 malah akan berpikir negatif pada kedua calon yang diusung partai itu.

"Netralitas saat ini ditujukan kepada supporting bodies dari eksekutif, yakni Polri. Sebab, dikhawatirkan institusi ini digunakan oleh penguasa politik sebagai alat untuk membantu kemenangan di Pemilu Serentak 2024 ini, oleh sebab itu DPR mengusulkan dibentuk Panja Netralitas Polri," kata Rendy.

Selengkapnya: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7044813/pgk-kaltim-yakin-polri-profesional-di-pemilu-tudingan-tak-netral-hanya-isu

SAMARINDA -  Suprianda, pria berusia 27 tahun, tewas mengenaskan usai diterkam harimau milik majikannya di Jalan Wahid H...
18/11/2023

SAMARINDA -  Suprianda, pria berusia 27 tahun, tewas mengenaskan usai diterkam harimau milik majikannya di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2023) siang tadi  sekitar pukul 11.00 WITA.

Hanifah,  adik perempuan Suprianda  mengatakan, awalnya istri almarhum  menghubungi ponsel ayahnya, orangtua Suprianda dan menjelaskan suaminya sudah meninggal dunia  tetapi sang istri tak mengetahui penyebab meninggalnya Suprianda, sehingga Hanifah pun langsung mengecek ke tempat sang kakak bekerja.

"Saat itu, saya ketemu dengan istrinya, kan dia nunggu diluar datang sama kakak saya, dia panggil saya, bilangnya kakakmu sudah meninggal, sambil nangis, saya tanya kenapa, katanya digigit harimau," kata Hanifah saat ditemui Korankaltim.com di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS)  sore tadi.

Selengkapnya: https://korankaltim.com/read/samarinda/66856/tiga-tahun-memberi-makan-suprianda-tewas-dimangsa-harimau-majikan-siang-tadi-di-sempaja

18/11/2023
📍Jl.Wahid Hasyim II
18/11/2023

📍Jl.Wahid Hasyim II

Kisah memilukan mewarnai penemuan jasad 2 murid SD yang tewas tenggelam di Sungai Karang Asam Besar, Kota Samarinda.Sebe...
18/11/2023

Kisah memilukan mewarnai penemuan jasad 2 murid SD yang tewas tenggelam di Sungai Karang Asam Besar, Kota Samarinda.

Sebelumnya diberitakan, tak kunjung pulang selama seharian penuh, dua bocah berusia delapan tahun ditemukan meninggal dunia di Sungai Karang Asam Besar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (17/11/2023).

Keduanya dipastikan tenggelam saat sedang asyik bermain tepat di bawah jembatan Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dua jasad murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 017 Revolusi tersebut yakni AH dan RHJ ditemukan dalam posisi saling berpegangan tangan.

Tubuh mereka tersangkut di antara balok kayu yang tertancap di bawah kaki jembatan.

Babinsa Kelurahan Lok Bahu, Sertu Sulistiyo menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi hilangnya kedua bocah tersebut pada pukul 17.30 Wita.

Kala itu informasi yang beredar masih simpang siur.

Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/2023/11/17/2-murid-sd-di-samarinda-tewas-tenggelam-di-sungai-jasad-ditemukan-dalam-posisi-saling-berpegangan

📍Perumahan Arisco Sambutan Block CG.
17/11/2023

📍Perumahan Arisco Sambutan Block CG.

📍Simpang Lembuswana
16/11/2023

📍Simpang Lembuswana

Kalian pilih nomor berapa Sanak.‼️😊Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan ca...
15/11/2023

Kalian pilih nomor berapa Sanak.‼️😊

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Selasa (14/11).

Penetapan ini dilakukan tepat sehari setelah ditetapkan tiga pasangan kandidat yang akan berlaga di Pilpres 2024, Senin (13/11). Penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2) UU Pemilu.

Dari hasil pengundian KPU, diputuskan nomor urut 1 pasangan Anies Baswedan ()-Muhaimin Iskandar (). Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto ()-Gibran Rakabuming Raka (). Nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo ()-Mahfud MD ().

Pengundian ini dihadiri oleh capres dan cawapres 2024, masing-masing pimpinan partai politik dan undangan.

Anies-Muhaimin diusung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS. Ganjar-Mahfud diusung PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Kemudian Prabowo-Gibran mengantongi dukungan dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI.

Credit: katadatacoid

Viral beberapa produk tidak dijual sesuai fatwa MUI.‼️
15/11/2023

Viral beberapa produk tidak dijual sesuai fatwa MUI.‼️

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu...
15/11/2023

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Hasan Basri Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yakni, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. Hasan Basri Kel. Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 01.35 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam rumah yang berinisial AN (44 tahun) dan ditemukan di dalam kamar tepatnya di lantai barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 9,34 (Sembilan koma tiga empat ) Gram brutto,1(satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) bendel plastic klip,1 (satu) bungkusan choko chips, 1 (satu) unit HP merk Vivo.

Selanjutnya pelaku berinisial AN (44 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Lebih dari satu minggu, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dengan inisial BM tinggal sendirian di sebuah tenda di t...
14/11/2023

Lebih dari satu minggu, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dengan inisial BM tinggal sendirian di sebuah tenda di tengah hutan di perkebunan warga, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Perlu diketahui BM, yang merupakan korban perceraian orang tua, memilih menjalani hidup sendiri setelah beberapa kali berpindah tempat tinggal, termasuk tinggal di emperan toko, masjid, rumah warga, dan RT sebelum akhirnya memilih untuk tinggal di hutan.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan bahwa BM tidak ingin merepotkan orang tua dan memilih hidup sendiri di tenda berukuran 1,5 x 1,5 meter di hutan, hanya dengan lilin sebagai pencahayaan malam hari.

Lebih lanjut, Tim TRC PPA Kaltim mennyebutkan bahwa telah menemui anak tersebut, dan telah melakukan mediasi dengan dirinya dan orang tua kandungnya. Namun, BM tetap memilih tetap tinggal sendiri atas kemauan dirinya sendiri.

“Kami sudah menyuruh BM untuk kembali ke orang tua kandungnya, namun dia tetap memilih untuk tinggal di tenda tersebut,” ujarnya.

Pada saat ini, BM telah mendapatkan perhatian secara khusus oelh pihak TRC PPA dan dibawa ke salah satu pondok pesantren di wilayah Samarinda Utara.

“Terlebih dahulu kita selamatkan BM agar tidak tinggal kembali di tenda. Pada saat ini, kehidupannya di Pondok Pesantren kehidupannya terpenuhi, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak UPTD. PPA,” ucapnya.

“Lebih lanjut, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar BM diikutkan paket agar sebagai penunjang pendidikannya,” tambahnya.

Terpisah, Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan perkembangan BM. Nantinya, akan ada tim terkhusus untuk selalu melakukan pemantauan kelangsungan kehidupan BM.

“Kami akan melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial pada tingkat kota maupun provinsi. Kami akan gali lebih dalam lagi, serta akan berkomunikasi dengan pihak keluarganya,” tandasnya. 

Selengkapnya: https://kaltimetam.id/ditinggal-orang-tuanya-bercerai-bocah-berusia-13-tahun-memilih-tinggal-ditenda-sendirian/

Polsek Samarinda Kota - Hanya berselang beberapa hari,Polsek Samarinda Kota melalui Unit Opsnal berhasil mengungkap kasu...
14/11/2023

Polsek Samarinda Kota - Hanya berselang beberapa hari,Polsek Samarinda Kota melalui Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik salah seorang pengunjung pasar malam bernama Ibu Majidah (49),warga Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Pelaku curanmor berinisial LA (46) diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol KT 2062 FW, tahun 2020.pelaku sendiri saat ini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota sembari dilakukan pemeriksaan intensif.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S*K menungkapkan, usai mendapatkan laporan perihal adanya pencurian sepeda motor yang terjadi terhadap salah seorang pengunjung Pasar Malam di Jl. Kenangan Rt. 007 Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan, Kota Samarinda pada Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar Pukul 21.00 Wita lalu, pihaknya langsung menerjunkan personil untuk melakukan penyelidikan.

Beberapa hari lamanya pengumpulan informasi dilakukan,tepatnya Rabu 08 /11/ 2023 oleh pihak nya dibuat curiga dengan adanya sebuah postingan Facebook yang sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri milik korban.

"Pelaku hendak menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),dan ternyata benar motor tersebut adalah milik korban walaupun pelaku merubah plat serta membuat kunci duplikat kendaraan tersebut .Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" Pungkas Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SlK.

Samarinda, Polresta Samarinda semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I....
14/11/2023

Samarinda, Polresta Samarinda semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si didampingi Kapolsek Samarinda Ulu AKP. Yasir SH, Kasi Propam Polresta Samarinda AKP. Sujatmiko Amron, Kasat Samapta AKP. Baharuddin menyambingi kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Timur, Senin (13/11/23).

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi sekaligus mengecek kesiapan Pemilu 2024 di penyelenggara Pemilu.

"Polresta Samarinda Polda Kaltim akan tetap memonitor dan melaksanakan pengamanan, guna mengantisipasi hal-hal yang dapat berdampak pada stabilitas kamtibmas,” Kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menegaskan, kegiatan menyambangi Kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Kaltim ini ingin memastikan kesiapan personel melakukan keamanan di lokasi tersebut.

"Kami menekankan kepada petugas keamanan untuk perketat pelaksanaan pengawasan di Bawaslu dan KPU Provinsi Kaltim selama Pemilu 2024," tegasnya.

Dalam koordinasi di Kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Kaltim, kata Kapolresta, pihaknya juga membahas kerawanan-kerawanan yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024, baik itu Pilpres, Pileg hingga Pilkada.

"Mudah-mudahan pesta demokrasi 2024 di Kota Samarinda ini, berjalan baik dan sukses serta taat azas pemilihan,” imbuhnya.

Kapolres Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si berharap, Bawaslu dan KPU Provinsi Kaltim tetap menjalin komunikasi dengan Polresta Samarinda berkaitan dengan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Doa kami semua, semoga tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang. Kami juga berharap kerja sama dan sinergitas antar kedua lembaga tetap terjaga, terutama dalam penanganan pidana pemilihan melalui Sentra Gakkumdu,” ungkapnya. Senin (13/11).

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA - Ka SPKT Polresta Samarinda Aipda Heri Rahmat melayani masyarakat dengan human...
14/11/2023

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA - Ka SPKT Polresta Samarinda Aipda Heri Rahmat melayani masyarakat dengan humanis dan profesional pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA di ruang pelayanan SPKT Polresta Samarinda dalam penerimaan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Adapun kronologis kejadian yaitu, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023. Awalnya terlapor datang kerumah pelapor mengaku sebagai teman dari suami pelapor dan menawarkan alat mobil kemudian meminjam HP korban (AR) dengan alasan untuk memfoto barang tersebut selanjutnya terlapor langsung membawa kabur Hp korban. Adapun jenis Handphone yang dibawa kabur oleh pelaku berupa 1(satu) unit Handphone merk Oppo Reno 7 dengan nomor imei : 860891052790277.Dengan kerugian korban sebesar Rp.4.000.000,-(Empat Juta Rupiah) .

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan, dari hasil interogasi terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan di Jl.Kh.Harun Nafsi Kelurahan Rapak dalam kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

Selanjutnya personel SPKT Polresta Samarinda Aipda Heri Rahmat dengan sigap menyelesaikan laporan dan menginput ke Aplikasi Dors Mabes Polri dalam bentuk laporan polisi (LP) agar selanjutnya memudahkan masyarakat dan dapat diarahakan dalam proses BAP ke Satreskrim untuk di tindaklanjuti.

Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian ( Curanmor ) terhadap tersangka berinisial An. MA.Pela...
14/11/2023

Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian ( Curanmor ) terhadap tersangka berinisial An. MA.
Pelaku ditangkap di sekitar Taman Cerdas Di Jl. Ruhui Rahayu , Kel. Gunung Kelua, Kec Samarinda ulu,Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum’at(10/11) dini hari.

Adapun pelaku melakukan perbuatan mencuri kendaraan bermotor tersebut dengan cara pelaku menduplikasi kunci kontak kendaraan bermotor milik korban dan mengambil kendaraan bermotor tersebut saat terparkir di depan rumah kost di Jl. Kedondong dalam 3 ( halaman parkir Kost Anisa ) Kel. Gnung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota samarinda ucap Kapolsek.

Pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda motor sebanyak 1 ( satu ) unit dengan Merk Yamaha NMAX 2DP-R A/T dengan No. Pol KT-3717-JZ Dengan No Mesin : G3R4E2070157 dengan No. Rangka : MH3SG3192LJ014896 warna Hitam atas nama Johansyah,D.J dan atas kejadia tersebiu kerugian korban sebesar Rp 17.000.000 dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Atas Perbuatannya Pelakudi jerat dalam pasal 363 KUHP.

Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah hampir sebulan tinggal sendirian di ...
14/11/2023

Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah hampir sebulan tinggal sendirian di sebuah tenda di tengah hutan. Diduga, hal itu terpaksa harus ia jalani lantaran sudah tak lagi mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya pascabercerai.

Baim, bocah berusia 13 tahun tersebut, telah tinggal sendirian dalam tenda di areal perkebunan milik warga di kawasan Jalan Wahid Hasyim/Gang Salam, RT 13, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, selama hampir satu bulan.

Selama periode tersebut, Baim melindungi diri dari hujan dan panas dengan menggunakan tenda kemping dan hanya menggunakan cahaya lilin pada malam hari.

Kisah tragis Baim menarik perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, yang segera mengunjungi tempat tersebut setelah menerima laporan. Ketika petugas TRC PPA Kaltim tiba, Baim terlihat duduk bersila di dalam tendanya.

Selengkapnya: https://www.beritasatu.com/nusantara/2780693/ditinggal-cerai-orang-tua-bocah-13-tahun-di-samarinda-memilih-hidup-sendiri-di-hutan

Address

Samarinda

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Samarindaresponinfo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other News & Media Websites in Samarinda

Show All

You may also like