Lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id Media Online Mendalam Terpercaya
Fanpage ini adalah halaman media online lingkarjateng.id di bawah

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Acara “udik-udikan” yang digelar oleh pasangan pengusaha batik Ubaidillah dan Fitri Handa...
07/09/2024

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Acara “udik-udikan” yang digelar oleh pasangan pengusaha batik Ubaidillah dan Fitri Handayani di Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, pada Jumat siang, 6 September 2024, berujung ricuh.

Ribuan warga dari berbagai daerah di Kota Pekalongan yang hadir untuk berebut uang tunai jutaan rupiah dan berbagai doorprize seperti kipas angin, magic com, sembako, televisi, dan kulkas, terlibat dalam kericuhan akibat kerumunan yang tak terkendali.

Tradisi udik-udikan ini awalnya digelar sebagai bentuk “syukuran” atas anak Ubaidillah yang mulai belajar berjalan. Namun, antusiasme warga yang datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar Kelurahan Banyurip, membuat suasana menjadi tidak terkendali. Informasi mengenai acara ini telah tersebar luas melalui media sosial sehingga menarik kehadiran ribuan orang.

“Ini pertama kali kami mengadakan udik-udikan untuk syukuran anak kami. Kami tidak menyangka sebanyak ini yang datang, apalagi banyak yang dari luar kelurahan. Jumlah uang yang dibagikan sebenarnya tidak sampai Rp 35 juta, tapi kalau ditambah doorprize, totalnya mungkin sekitar itu,” kata Ubaidillah.

Kericuhan terjadi ketika uang dan hadiah mulai disebar. Warga yang berdesakan memperebutkan uang menyebabkan beberapa orang pingsan dan terluka. Sejumlah warga juga melaporkan kehilangan barang berharga seperti ponsel.

Polsek Pekalongan Selatan akhirnya turun tangan untuk mengamankan situasi dengan menerjunkan 10 personel yang dibantu oleh Koramil setempat.

“Kami terpaksa menghentikan acara karena situasi semakin tidak kondusif. Beberapa orang pingsan dan ada yang terluka karena desak-desakan. Kami imbau warga untuk segera pulang demi keselamatan bersama,” ujar Kapolsek Pekalongan Selatan, AKP Aries Tri Hartanto.

Putri, salah satu warga Pekajangan yang ikut dalam acara tersebut, mengaku senang karena berhasil mendapatkan hadiah doorprize meski harus berdesak-desakan dengan warga yang lain.

“Suami saya yang berebut tadi, alhamdulillah kami dapat kulkas. Saya datang satu jam sebelum acara dimulai dan tidak menyangka bisa dapat hadiah,” ujarnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

https://lingkarjateng.id/berita-jateng-hari-ini/berebut-uang-rp-35-juta-udik-udikan-anak-pengusaha-batik-di-kota-pekalongan-berujung-ricuh/

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pengamat politik dan hukum dari UIN Walisongo, M. Kholidul Adib, memprediksi gugatan pasangan...
06/09/2024

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pengamat politik dan hukum dari UIN Walisongo, M. Kholidul Adib, memprediksi gugatan pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin dapat berlarut-larut dan naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bahkan berpotensi mengakibatkan Pilkada ulang di Kabupaten Kendal.

Adib menerangkan, hal tersebut lantaran musyawarah tertutup pada 3-4 September 2024 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa, dalam hal ini paslon Dico-Ali dan KPU Kendal.

Pasalnya, kata Adib, kedua belah pihak masih saling bersikukuh mempertahankan argumentasinya, sehingga Bawaslu Kendal harus melanjutkan sengketa tersebut ke tahap musyawarah terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Diketahui, dalam musyawarah tertutup, pihak KPU Kendal masih tetap dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa partai politik hanya mengusulkan satu pasangan calon (paslon) dan tidak boleh mencabut dukungan paslon yang telah diusulkan dalam pendaftaran. Sehingga, pasal tersebut menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan, paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah. Dengan demikian, kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda.

“Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa di antara kedua pihak. Jadi harus menunggu keputusan Bawaslu Kendal dalam musyawarah terbuka, karena akan menjadi dasar apakah Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 atau tidak. Jika permohonannya dikabulkan Bawaslu, maka pasangan tersebut bisa menjadi peserta Pilkada,” ujar Adib pada Kamis, 5 September 2024.

Lebih lanjut, Adib menerangkan bahwa jika permohonan paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka keduanya dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau Bawaslu menolak, Dico-Ali bisa naik ke PTTUN dan MA. Ini nanti prosesnya panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan,” katanya.

Adib menyatakan, jika hal tersebut benar terjadi, maka paslon Dico-Ali bisa saja mengajukan permohonan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan Pilkada ulang.

“Sengketa ini juga berpeluang berlanjut ke MK, dengan agenda permohonan Pilkada ulang. Jika dikabulkan, maka KPU Kendal harus mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025,” tandasnya.

“Kalau benar nantinya gugatan Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang, maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada ulang tahun 2025,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

https://lingkarjateng.id/berita-kendal-hari-ini/gugatan-dico-ali-disebut-berpotensi-pilkada-ulang-di-kendal-ini-alasannya/

Address

Jalan Drive Wahidin No. 02, Kaborongan, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati
Pati
59111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lingkarjateng.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lingkarjateng.id:

Videos

Share

Nearby media companies


Other Media/News Companies in Pati

Show All