25/03/2022
Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo menyampaikan permohonan maaf ke publik saat konferensi pers di Bareskrim Polri. Ia menegaskan tak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain. Indra berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kasusnya serta berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link di bio kami atau download aplikasi POLRI TV RADIO melalui Play Store dan App Store.
Youtube: TV Radio Polri
Twitter: Polritvradio
Facebook: Polri Tvradio