04/07/2024
SAMARINDA - Seorang pria berinsial NS yang merupakan mantan bendahara umum KONI Samarinda pada tahun 2016, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Rabu (3/7/2024). Penahanan NS dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, lantaran tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Dikonfirmasi awak media, Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem membenarkan penahanan NS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024....
SAMARINDA – Seorang pria berinsial NS yang merupakan mantan bendahara umum KONI Samarinda pada tahun 2016, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Rabu (3/7/2024). Penahanan N…