Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya Aktual ,kredibel ,dan Terpercaya
(14)

PURBALINGGA -  M (50) tahun, merupakan sosok orang tua yang tidak terpuji, bukannya melindungi dia justru tega mencabuli...
01/10/2024

PURBALINGGA - M (50) tahun, merupakan sosok orang tua yang tidak terpuji, bukannya melindungi dia justru tega mencabuli A yang tidak lain adalah anak tirinya yang berusia (20) tahun hingga hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak perempuan.

Kepala Desa Selakambang Bambang Wibowo yang didampingi oleh dua perangkat desanya mengatakan, aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh M yang merupakan warga Dusun II RT. 01/03, Desa Selakambang Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga.

Bahwa setelah mendengar peristiwa tersebut selaku Kepala Desa Selakambang langsung bergerak mencari M untuk dimintai keterangannya, dan setelah bertemu dengan M atas peristiwa ini lalu M mengatakan, mengakui atas perbuatannya telah melakukan hubungan intim dengan anak tirinya, tutur kades saat di klarifikasi oleh wartawan di kediamannya,Minggu (29/09/24.

Tindakan bejat ini terungkap setelah warga masyarakat sekitar mendengar bahwa A telah melahirkan anak, dari hal tersebut RT dan RW serta warga masyarakat sekitar merasa geram atas peristiwa ini karena A diketahuinya belum penah menikah dengan pihak lelaki manapun.

(π‘πžπ)
https://www.mediarealitanews.com/2024/09/blog-post_29.html?m=1

Terjadi Aksi Pembegalan Hingga Korban Mengalami Luka Sayatan Senjata Tajam Di bagian pergelangan Tangan ,jum'at malam (2...
27/09/2024

Terjadi Aksi Pembegalan Hingga Korban Mengalami Luka Sayatan Senjata Tajam Di bagian pergelangan Tangan ,jum'at malam (27/9/2024)

πŸ“ jln Raya Karangjambe Padamara Purbalingga

Kronologi ; korban Arah Pulang Dari ATM Sehabis Tarik Tunai Dengan Membawa Uang Dlm jumlah yg Lumayan

Tiba2 Di jalan yg sepi/Bulakan Di Cegat Oleh 2 Orang Yg tidak di kenal berboncengan Sepeda Motor,dan lngsung Merebut Uang yg Baru di amblinya Di ATM yg Disimpan Di dalam Tas
Karena Korban Terus mempertahankan Tasnya,Pelaku kemudian mengeluarkan Pisau dan Menyayat Tangan Korban,hingga akhirnya Tas Terlepas Dari tangan Korban

Kerugian uang yg dibawa kabur + - 9,5 jutaan

Korban Warga Karangjambe Padamara Purbalingga

Jika Ada kesalahan dlm Informasi,mohon di koreksi

Hati - Hati & tetap selalu waspada...!

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya
Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

PURBALINGGA - Warga Desa Banjarsari RT 1 RW 2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas berinisial MUS (31), harus berurusa...
24/09/2024

PURBALINGGA - Warga Desa Banjarsari RT 1 RW 2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas berinisial MUS (31), harus berurusan dengan Polisi.
Sebab, pria pekerjaan sehari-hari mengaku sebagai buruh harian lepas ini menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengatakan, tersangka ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik Arif Nurhidayat (31), warga Desa Karanglewas RT 1 RW 1, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga

Mengetahui, sepeda motor yang diservis di bengkelnya dibawa kabur tersangka, pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan tersangka.

Diketahui, tersangka mengontrak daerah Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Pelapor kemudian mencari tersangka dan berhasil mengamankan di atas bus.

Sepeda motor tersebut dipinjamkan tersangka dari bengkel milik Sigit Prayogi di Desa Mangunegara RT 7 RW 3, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 24 September 2024.

Dia menambahkan, sepeda motor tersebut dipinjam oleh tersangka dari bengkel pelapor, yakni Sigit Prayogi. Yakni, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z dengan pelat nomor B 3354 NXM

"Tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu di warung. Namun, sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka," tambahnya.

Mengetahui, sepeda motor yang diservis di bengkelnya dibawa kabur tersangka, pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan tersangka.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan tujuh aksi serupa di lokasi yang berbeda. Yakni, di Purbalingga, Banyumas dan Pemalang.

"Bahwa kurun waktu 3 bulan terakhir tersangka telah menjual sepeda motor orang lain tanpa seizin pemilik," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. yakni, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun

https://radarbanyumas.disway.id/read/121343/warga-banyumas-ditangkap-karena-penggelapan-sepeda-motor-di-purbalingga/15

20/09/2024

Terjadi lakalantas Yg melibtkan Tiga kendaraan sepeda Motor,Jum'at Sore (20/9/2024)

πŸ“Tkp Jln Raya Bojanegara - Padamara Purbalingga

Blm di ketahui pasti kronologi lengkapnya

Hati - Hati & tetap selalu waspada...!

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya
Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

PURBALINGGA - Dua geng motor nyaris tawuran di Jalan Raya Pagedangan, Dusun Gayunan, Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamata...
17/09/2024

PURBALINGGA - Dua geng motor nyaris tawuran di Jalan Raya Pagedangan, Dusun Gayunan, Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (14/9/2024) dini hari.

Beruntung, aksi dua geng motor itu berhasil dicegah oleh warga. Namun, upaya pembubaran tawuran dua geng motor tersebut, mengakibatkan satu warga terluka.

Warga setempat, Rangga Diat Saputra (20), harus kehilangan jari telunjuk kirinya, akibat terkena sabetan senjata tajam salah satu anggota geng motor.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, korban terkena sabetan senjata tajam setelah mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut

Korban kemudian dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, korban harus kehilangan telunjuk jari kiri korban diamputasi.

Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, langsung menangkap gerombolan geng motor yang akan tawuran tersebut.

Berbekal keterangan warga, pelaku pembacokan memiliki ciri-ciri badan gempal, memakai jaket levis warna biru abu-abu, menggunakan helm warna hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R 2050 OC.

Polisi berhasil menangkap pelaku. Setelah dilaksanakan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan konvoi di Desa Pagedangan dan melakukan pembacokan terhadap warga.

"Saat hendak membubarkan tawuran, salah satu anggota geng motor melawan. Dia menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban," katanya, saat Jumpa Pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 17 September 2024.

Dia menambahkan, korban menangkis sabetan celurit pelaku dengan tangan kiri. Malang, sabetan senjata tajam mengakibatkan jari telunjuknya nyaris putus
Diketahui pelaku adalah DES (22), warga Desa Gandasuli RT 3 RW 4, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan anggota geng motor lainnya. Namun, mereka hanya diberikan sanksi pembinaan. Sebab, hampir semua anggota geng motor yang diamankan masih di bawah umur
"Yang melakukan tindak kriminal hanya pelaku. Sehingga, hanya pelaku yang kami proses secara hukum," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Yakni, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun

https://radarbanyumas.disway.id/read/120551/bubarkan-tawuran-warga-bojongsari-dibacok-anggota-geng-motor-pelaku-langsung-ditangkap/15

12/09/2024

Rabu (11/09 /2024) kejadian lakalantas diperempatan rupakpicis kalimanah PURBALINGGA, kejadian pukul 01.23 dini hari.

Motor dari arah timur menuju kebarat, sedangkan mobil dari arah selatan menuju keutara, mobil melarikan diri namun plat mobil jatuh dilokasi kejadian.

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya
Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

Copet Handphone Saat Konser Musik di Alun-Alun Purbalingga, Warga Banyumas Ditangkap PolisiWarga Desa Langgongsari, Keca...
09/09/2024

Copet Handphone Saat Konser Musik di Alun-Alun Purbalingga, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berinisial ST alias Lentis (50), ditangkap Polisi dari Polsek Purbalingga.

Dia tertangkap tangan melakukan pencopetan dua unit telepon genggam saat digelar konser musik di Alun-alun Purbalingga, baru-baru ini.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencopetan, saat konser musik di Alun-alun Purbalingga, akhir Agustus lalu.

"Modus yang dilakukan tersangka, yakni mengambil handphone milik korban yang disimpan di tas cangklong. Aksi tersebut dilakukan saat konser musik di Alun-alun Purbalingga,"

Dia menambahkan, korban merupakan warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Leni Budi Saputra.


Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

09/09/2024

πŸ“TKP JEMBATAN WIKA (WIRASANA KALIKAJAR)PURBALINGGA ,Senin (9/9/2024)

Seorang anak terjun dari jembatan Wika Wirasana Sekitar pukul 11.30
Nama rafli Bin Nendi
Umur 14 Tahun
orang tua asli RT 02/02 Kalikajar Purbalingga
Domisili di kelurahan kedungmenjangan

sudah dilarikan ke RS Goeteng Taroenadibrata
Namun meninggal dunia

Info lengkap Menyusul

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

12/08/2024

Gangster Ni boooss,Senggol Duong...

29/06/2024

Terjadi lakalantas Tunggal sebuah mobil Elf berpenumpang Rombongan Pengantin/Besan Dari Kesesi Pekalongan,Sabtu (29/6/2024)Siang

πŸ“Bayeman lor/ gapura bataman lor Karangreja Purbalingga

Kronologi Sementara Rem Blong

Untuk para Korban/Penumpang Sudah Di evakuasi Ke R

Info lengkap Menyusul

Hati - hati & Tetap selalu Waspada...!

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

》 Polres Purbalingga – Polda Jateng I Polsek Bukateja mengamankan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di...
24/05/2024

》 Polres Purbalingga – Polda Jateng I Polsek Bukateja mengamankan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di jalan raya wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (23/5/2024) dini hari.

Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto mengatakan bermula saat adanya laporan masyarakat adanya sekelompok remaja diduga hendak tawuran sekira jam 03.30 WIB. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi di jalan raya Desa Kembangan.

β€œHasilnya mendapati sejumlah remaja sedang berkumpul kemudian bersama warga berhasil mengamankan delapan orang remaja berikut dua senjata tajam,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa setelah itu delapan pemuda diamankan ke Polsek Bukateja berikut dua senjata tajam jenis pedang. Selain itu, diamankan juga tiga sepeda motor yang dipakai remaja tersebut

Diungkapkan, delapan remaja yang diamankan yaitu, ZLP (18), warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. MRA (15), LM (16), FIR (15) dan RBP (16), keempatnya warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara

Selain itu, juga diamankan RPA (15) warga Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. DPM (14), warga Desa Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Serta, AAT (15) warga Desa Karangjati, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.

Ditambahkan, para remaja yang diamankan oleh Polsek Bukateja tersebut, kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga. Mereka diserahkan berikut barang bukti dua senjata tajam dan tiga sepeda motor untuk penanganan lebih lanjut. (tya)

https://radarbanyumas.disway.id/read/106481/hendak-tawuran-delapan-remaja-ditangkap-polisi-di-bukateja

πŸ“Tkp Pengebonan cipaku Mrebet PurbalinggaTerjadi aksi Pemb*C*k4n yg mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka yg ...
15/05/2024

πŸ“Tkp Pengebonan cipaku Mrebet Purbalingga

Terjadi aksi Pemb*C*k4n yg mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka yg Cukup Serius Pada korbanya,Rabu (15/5/2024)Siang

Blm di ketahui pasti Kronologi Lengkapnya

Terduga Pelaku sudah Di amankan

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

08/05/2024

PURBALINGGA - Polsek Mrebet Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Orang Diamankan Dua Lainnya Masuk DPO

Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah orang.

Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Penandaan Sticker Hati-Hati bersama Mr'jon Mistic Pradipta  di tiang yang berada di bahu jalan Desa nangka sawit - Kejob...
08/05/2024

Penandaan Sticker Hati-Hati bersama Mr'jon Mistic Pradipta di tiang yang berada di bahu jalan Desa nangka sawit - Kejobong..

Utamakan keselamatan berkendara berlalulintas...

Hati - hati & Tetap selalu waspada..!

Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya

INDIKASI DUGAAN KORUPSI DI DESA SIRANDU YANG MEMANAS, KEPALA INSPEKTORAT BERBICARAβž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–13-Dec-2023 | sorotnu...
13/12/2023

INDIKASI DUGAAN KORUPSI DI DESA SIRANDU YANG MEMANAS, KEPALA INSPEKTORAT BERBICARA
βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–
13-Dec-2023 | sorotnuswantoro Purbalingga
by Purwoyo Woyo


Menyikapi berita media sorotnuswantoro.com edisi terbit pada tanggal 05 Desember 2023 yang berjudul "Diduga Kepala Desa Sirandu Terindikasi Korupsi, Transparasi Keuangan Perlu Di Benahi" yang sempat memanas dan menyinggung salah satu ketua BUMDes dan membuat hak jawab pada tanggal 06 Desember 2023 dan telah terbit hak jawab dari ketua BUMDes melalui media kami.

Ada beberapa setetmen yang berbeda dari kepala Desa sirandu yang membuat awak media kami semakin tertantang untuk mengungkap kebenaran dan hari ini awak media kami akan menyambangi inspektorat kabupaten Purbalingga.

Kepala inspektorat kabupaten Purbalingga Yanuar mengungkapkan, "kami melangkah berdasarkan laporan dari masyarakat apa lagi kalau sudah ada disposisi dari bupati dan apabila terbukti dugaan tersebut pasti akan ada konsekwenai hukumnya berdasarkan berat ringanya kasus yang di lakukan kades tersebut".ungkapnya

Beliau juga menambahkan, "sebetunya kades itu tahu semua sudah ada aturan mainya , Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten , dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Profinsi dalam pengelolaanya semua sudah ada aturan yang mengaturnya ,tinggal ikuti aturanya biar tidak jadi masalah, tapi yang sering terjadi Kades merangkap jadi bendahara, merangkap jadi kaur keuangan, ini yg menjadi masalah".pungkasnya

Kejaksaan Purbalingga Sita Pom Mini yang Jadi Alat Pemalsuan Nota BBMβž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kejaksaan...
11/12/2023

Kejaksaan Purbalingga Sita Pom Mini yang Jadi Alat Pemalsuan Nota BBM
βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, menyita satu unit pom mini atau mesin penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Desa Kedungwuluh, Selasa (5/12/2023) lalu. Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana menduga, mesin pom mini tersebut sengaja dibeli oleh Puskesmas Kutasari untuk mempermudah pemalsuan nota pembelian BBM. "Pom mini tersebut dibeli oleh Puskesmas Kutasari," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023). Bambang menjelaskan, pom mini tersebut dibeli oleh Puskesmas Kutasari untuk memalsukan nota pengeluaran anggaran pembelian BBM kendaraan operasional.

Bambang menjelaskan, pom mini tersebut dibeli oleh Puskesmas Kutasari untuk memalsukan nota pengeluaran anggaran pembelian BBM kendaraan operasional. "Nota pembelian yang dicetak diduga digunakan untuk pembelian BBM fiktif, untuk memenuhi laporan penggunaan dana pembelian BBM kendaraan operasional Puskesmas," ujar dia. Temuan modus pom mini, kata Bambang, membuka fakta baru dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Kutasai yang tengah diusut Kejaksaan Purbalingga sejak Juli 2023 lalu. Untuk diketahui, Kejaksaan Purbalingga mengendus dugaan rasuah dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2021 dan 2022. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menggeledah kantor Puskesmaa Kutasari untuk mencari barang bukti.
Meski sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, namun Kejaksaan masih belum menetapkan tersangka hingga saat ini.

PURBALINGGA - Seorang lansia yang akrab disapa Mbah Saji hidup sebatang kara di sebuah gubuk reyot, yang berada tengah l...
08/11/2023

PURBALINGGA - Seorang lansia yang akrab disapa Mbah Saji hidup sebatang kara di sebuah gubuk reyot, yang berada tengah ladang jauh dari pemukiman warga. Lokasinya masuk Dusun 5 Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga

Menuju gubug reyot yang menjadi tempat tinggal di usia senjanya, cukup jauh. Gubuk yang menjadi tempat tinggalmya sehari-hari berada 1,5 kilometer dari pemukiman warga.

Pria yang memiliki nama lengkap Sudarji (78) ini, mengaku, terpaksa tinggal sebatang kara di tengah ladang, yang jauh dari pemukiman warga.

Karena tak memiliki rumah
Dia mengaku membangun gubuk tempat tinggalnya di tanah milik warga Desa Candinata.

Dia diperbolehkan tinggal dan membangun gubuk di ladang tersebut.

Untuk makan setiap harinya, mbah Saji menggarap tanah disekitar gubuk. Tanah ini bukan miliknya, mbah Saji hanya menempati saja.

Saat ditemui di gubuknya, dia mengaku tak memiliki beras ataupun makanan lainnya. Dia hanya memiliki empat potong pisang mentah di dalam ember

"Niki diparingi tiyang (ini diberi oleh orang, red)," katanya.

Dia mengaku masih belum sarapan, karena tidak memiliki bahan untuk dimasak.

"Wose sek telas,Nggih dereng sarapan "
Mboten wonten sing dimasak (berasnya habis, jadi belum sarapan.

Soalnya tidak ada yang dimasak, red)," ujarnya.

Mbah Saji mengaku sudah tak memiliki kerabat. Istrinya sudah meninggal dunia.

Dia juga mengaku tak memiliki anak dari pernikahannya dengan istrinyaDia mengungkapkan, kerap mendapatkan bantuan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena, kadang sayuran yang ditanam olehnya di ladang tersebut, belum bisa dipanen.

Saat itu, Mbah Saji tengah dikunjungi oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Prayitno. Dia membawa bantuan sembako untuk makan Mbah Saji. (tya)

https://radarbanyumas.disway.id/read/86925/lansia-di-purbalingga-tinggal-sebatang-kara-di-tengah-ladang-jauh-dari-pemukiman-penduduk

PURBALINGGA  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mulai mendapatkan titipan uang honor pengelolaan dana Bantuan Opera...
27/10/2023

PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mulai mendapatkan titipan uang honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, penerimaan honor pengelolaan dana BOs di jenjang SD dan SMP di kabupaten Purbalingga, harus dikembalikan ke kas negara.

Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada ASN dilarang menerima honor bersumber dari dana BOS.

Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, sebagian besar guru ASN yang mendapatkan honor pengelolaan dana BOS tahun 2020-2022, sudah mengembalikan.

"Mekanismenya adalah dengan dititipkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diserahkan ke kas negara. Uang akan disimpang di rekening titipan milik Kejaksaan," katanya kepada Radarmas, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dia memastikan, rekening titipan tersebut tak memiliki bunga. "Kenapa harus dititipkan ke Kejaksaan. Karena kasus ini sedang kami tangani. Nanti prosesnya kami pastikan terbuka," ujarnya.

Dia mengaku masih belum memonitor berapa jumlah guru ASN, yang sudah mengembalikan honor tidak sah, yang mereka terima dari dana BOS. Termasuk jumlah uang yang sudah dikembalikan.

Dia juga memastikan, pengembalian dana ke kas negara tersebut, untuk membantu para guru ASN, agar tak menjadi masalah di kemudian hari.

Diberitakan sebelumbya, Kejaro Purbalingga melalui seksi Pidsus tengah menangani kasus tersebut.

Kasus tersebut ditangani Kejari, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat
Sejumlah orang juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk sejumlah guru, yang menerima honor tersebut.

Salah mantan satu kepala sekolah yang ditemui Radarmas mengaku sudah menyiapkan uang yang harus dikembalikan. Dia memastikan taat hukum, sehingga mengembalikan honor yang dianggap tidak sah, karena melanggar aturan tersebut. Dia juga mewanti-wanti untuk tak dikorankan namanya.

Dia menyebutkan, ada edaran dari Dindikbud terkait honor pengelolaan dan BOS. Sehingga, sekolah masih menganggarkan. Selain itu, RKAS juga disetujui oleh Dindikbud dan tak ada masalah dari tahun 2020, hingga muncul pemeriksaan kejaksaan.

Dalam laporan tersebut, diketahui ada penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan.

Yakni, ada ASN yang menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara, serta bendahara pembantu menerima honor dana BOS, yang tidak sesuai aturan pada tahun 2020-2022

Dalam aturan honor yang bersumber dari dana BOS sesuai Permendikbud tidak boleh diberikan kepada ASN. Hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data DapodikDiketahui aturan larangan pemberian honor pengelolaan dana BOS untuk ASN, muncul pasa tahun 2020. (tya)

https://radarbanyumas.disway.id/read/85847/sejumlah-guru-asn-di-purbalingga-mulai-kembalikan-honor-pengelolaan-dana-bos/15

25/10/2023

Wisatawan yang jatuh di wahana Jembatan kaca The Geong di lokasi Wisata Hutan Pinus Limpakuwus_*

ijin melaporkan

*TKP
Adanya Wisatawan yang jatuh di wahana Jembatan kaca *The Geong* di lokasi Wisata Hutan Pinus Limpakuwus turut Desa Limpakuwus Rt.005 Rw.001 Kec. Sumbang Kab. Banyumas.

*WAKTU KEJADIAN
Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 10.00 wib.

*KORBAN
1. FITRIA ARSIYANTI, Banjarnegara, 06-10-1974, Islam, Alamat Jln. Raya Bantar Mandiraja Desa Kertayasa Rt 006/001 Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara.

2. AGUSTINI, ST, Klaten, 30-08-1982, Islam, Alamat Kabunan Rt 001/015 Widodomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman. Provinsi DIY.

3. WIWIT AMBARWATI, umur 39 Th, Alamat Jln. Rinjani Perum Puri Kusuma B15 Rt 005/023 Sidanegara Kec. Cilacap Tengah Kab. Cilacap. No. Telp. 082227255335.

4. SUSANTI SAKTI PAMUJI, 45 Th, Alamat Perum GSP Jln. Bunyu B 342 Rt 001/014 Gunung Simping Kec. Cilacap Tengah Kab. Cilacap.
No. Telp. 082243602068

*SAKSI - SAKSI

*KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari ini Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 10.00 wib, rombongan yang berjumlah 13 orang diantaranya 11 orang dewasa dan 2 orang anak-anak masuk ke wahana jembatan kaca *The Geong* di komplek lokasi obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sumbang telah terjadi pecahnya kaca jembatan pecah dan terdapat korban mengalami luka.

Dimana didapatkan keterangan menurut korban 3 dan 4 setelah melaksanakan sesi selfi pemotretan rombongan berjalan di atas jembatan kaca menunju pintu keluar dan korban 2 di depan korban 3 menginjak kaca dan seketika 1 lembar kaca pijakan pecah sehingga korban 3 dan korban 4 terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta korban 1 dan korban 2 terjatuh ke dasar tanah dengan ketinggian lk 15 meter.

Melihat kejadian tersebut para saksi dan pengelola wisata menolong para korban dan membawa ke 4 korban ke luar lokasi wisata. Dan untuk korban 3 dan 4 di ketahui luka ringan obati di lokasi area wisata, untuk korban 1 dan 2 diketahui luka serius di bawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Hasil identifikasi :
1. terdapat 1 lembar kaca pecah.
2. tebal kaca 1 cm.
3. lebar kaca 118 cm.
4. panjang kaca pecah 243 cm.
5. jenis kaca type 1000.
6. tinggi tanah dan jembatan sekitar 15 m.
7. di bawah terdapat pecahan kaca
8. jarak 1215 cm dr pintu timur.
9. ditemukan ceceran darah dibawah tkp.

*Catatan
- Tempat kejadian di jembatan kaca *The Geong* yang berlokasi di Obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sumbang.
- Para korban terjatuh saat melakukan selvi di ujung jembatan kaca area tulisan LOVE sebelah timur dikarenakan kaca jeblos.
- Panjang jembatan kaca dengan total 25 meter, lebar 2 meter.
- Para korban di lakukan perawatan medis di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
- Korban 1 an. AGUSTINI di ketahui meninggal dunia di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

*TINDAK LANJUT
1. Kapolresta Banyumas dengan Kapolsek bersama - sama Kabagops Polresta Banyumas, Wakasat Reskrim Polresta Banyumas dan Piket Reskrim serta Unit Identifikasi Polresta Banyumas beserta Ka SPK Polsek Sumbang, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan Anggota Babhinkamtibmas Desa Limpakuwus mendatangi TKP.
2. Mencatat saksi - saksi.
3. Melakukan olah TKP.
4. Melaporkan pada pimpinan.

DUMP.
Tembusan :
1. Wakapolresta Banyumas
2. Para PJU Polresta Banyumas

23/10/2023

Terjadi Lakalantas Tunggal sebuah Mobil Pickup yg berpenumpang sekitar 30 Orang Santri hingga mengakibtakan 1 korban jiwa,minggu (22/10/2023)siang

πŸ“Pasar Mingguan - Kedungreja Cilacap

1 meninggal dunia & 30 penumpang lainya Luka- luka

Kronologi ;mobil pickup berpenumpang 31 orang Santri Untuk Menghadiri upacara Hari santru,Mobil tersebut berjalan Dengan Kecepatan Cukup kencang,Karena menghindari Lubang kemudian Oleng Dan Terbalik

Hati - hati & tetap selalu waspada...!


Rekayasa Lalu Lintas Kegiatan Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia tingkat Kab. Purbalingga Tahun 2023 di Alun-alun Purb...
16/08/2023

Rekayasa Lalu Lintas Kegiatan Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia tingkat Kab. Purbalingga Tahun 2023 di Alun-alun Purbalingga Hari Kamis, 17 Agustus 2023 Pkl. 07.00 s.d. Selesai dan Pkl. 16.00 s.d. Delesai

β›”PENUTUPAN/ALIH ARUS
- Simpang 3 Mayong Selatan
- Simpang 3 Museum
- Simpang 3 DPRD
- Simpang 3 Alun-alun Timur
- Simpang 3 Ahmad Nur
- Simpang 3 Jambukarang Utara
- Simpang 4 Pos Lantas Mandiri

πŸ…ΏοΈ LOKASI PARKIR
- Lingkar Alun-alun Selatan
- Jl. Jambukarang
- Jl. Jendsud Timur
- Jl. Piere Tendean

Apabila ada perubahan sewaktu-waktu maka wajib untuk mematuhi arahan/petunjuk dari petugas dilapangan

Repost ; Satlantas Polres Purbalingga Polisi Lalu Lintas Purbalingga .

β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚β–‚

PURBALINGGA  - Seorang mahasiswi berinisial FNR (21), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga dita...
21/06/2023

PURBALINGGA - Seorang mahasiswi berinisial FNR (21), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi, karena kasus penipuan.

Tersangka menipu AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, dengan menjanjikan korban diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 47,6 juta. Penipuan dilakukan tersangka mulai bulan Januari 2022 hingga bulan Mei 2023.

Selain korban AR, tersangka juga menipu dengan modus yang sama kepada sejumlah orang lainnya.

"Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Diketahui, ada enam orang lain yang juga menjadi korban," ujarnyaYakni, FGS (28), warga Kecamatan Padamara. MHI (31) dan MDC (30), keduanya pasangan suami istri warga Kecamatan Kalimanah.

Selain itu, tersangka juga menipu ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari, serta AD warga Kecamatan KalimanahWakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan korban diangkat menjadi PNS, dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Namun apa yang dijanjikan (tersangka kepada korban) tidak terbukti," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut, Rabu,

Polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.

Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY, periode transaksi Januari hingga Maret 2023.

Satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023. Serta, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu dan satu stel baju khaki dan satu stel baju kebayaTotal kerugian dari enam korban lainnya mencapai Rp 388 juta.

Kasus ini terungkap, setelah korban AR melapor ke Polisi, pada 29 Mei 2023. Korban mengaku, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR.

"Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang tengah berada di rumah. Kemudian tersangka diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023.

Dijelaskan, modus tersangka dalam melakukan penipuan adalah mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik (parpol). Orang tersebut diklaim dapat membantu memasukkan menjadi PNS.

"Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya," imbuhnya.

Diungkapkan, pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Termasuk membelilan sepeda motor orang tuanya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (tya)

https://radarbanyumas.disway.id/read/78889/ngaku-kenal-anggota-dewan-mahasiwi-tipu-tujuh-korban-janjikan-jadi-pns-di-pemkab-purbalingga

PURBALINGGA - SR alias Sage (42), warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga ditangkap jajaran Polse...
16/06/2023

PURBALINGGA - SR alias Sage (42), warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga ditangkap jajaran Polsek Bukateja.

Dia ditangkap, karena terlibat kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengataan, tersangka berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti kasus pencurian yang dilakukan olehnya.

"Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Sulsito Nurkhasatun (40), warga Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 16 Juni 2023.

Dia tersangka melakukan pencurian di rumah korban saat rumah ditinggal salat Idul Fitri, Sabtu, 22 April 2023 lalu. "Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara merusak jendela untuk masuk ke rumah kosong dengan cara merusak jendela," ujarnyaDia menambahkan, setelah masuk kemudian mengambil uang dan barang berharga lainnya. Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian, setelah pulang dengan keluarganya dari salat Idul Fitri.

Korban mendapati jendela rumah terbuka. Saat masuk ke dalam rumah di juga mengetahui kondisinya berantakan. "Saat dilakukan pengecekan sejumlah barang telah hilang. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 10 juta, serta dua buah handphone," imbuhnya.

Di mengungkapkan,dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bukateja melakukan penyelidikan. "Kasus ini terungkap setelah didapati bukti dari salah satun rekaman CCTVDari rekaman CCT tersebut, teridentifikasi pelaku pencurian.

Kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada bulan Mei 2023. "Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban," katanya.

Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan yaitu dari pelaku yaitu dua buah handphone masing-masing merk Vivo Y12 dan Realme C11, satu buah tas warna silver dengan gambar bendera merah putih, serta jaket dan celana panjang yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurianKetika dimintai ketarangan saat jumpa pers, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang.

Tersangka mengaku hasil bekerja sebagai buruh tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ironiusnya, setelah mencuri dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp 10 juta justru bukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan digunakan untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (tya)

https://radarbanyumas.disway.id/read/78696/curi-uang-dan-handphone-di-bukateja-warga-kejobong-ditangkap-polisi

Terjadi lakalantas Motor Vs Mobil Hingga Mengakibatkan 1 Korban jiwa,Selasa (2/5/2023)malamπŸ“ŒTkP Jalur Purbalingga - Pema...
03/05/2023

Terjadi lakalantas Motor Vs Mobil Hingga Mengakibatkan 1 Korban jiwa,Selasa (2/5/2023)malam

πŸ“ŒTkP Jalur Purbalingga - Pemalang lebih Tepatnya BELIK Pemalang

Kronologi menabrak Mobil,Motor Berboncengan Dari utara & mobil dari arah selatan

Korban Jiwa 1 (Perempuan)
Alamat: desa bajong RT 01 RW 02 Kec.Bukateja Purbalingga

Korban Luka - luka 1 (Perempuan)
Alamat ; Toyareja RT 05 Rw 03 Kec.Purbalingga kab.Purbalingga

Kedua korban Sempat menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Marthadilah randudongkal

Untuk korban Yang MD,sudah Sampai Di Rumah Duka Sekitar Pukul 3.30 wib pagi

Untuk korban Luka2 masih maenjalani perawatan Di RS Muhammadiyah Marthadilah randudongkal Pemalang

Semoga Korban Yg Meninggal dunia Husnul Khotimah & korban Yg Mengalami luka2,cepat Di berikan Kesembuhan...aamiin

Hati - Hati & Tetap Selalu waspada...!

Sc ; WijiL Satrio Bagus (RPP)

& Sekitarnya

Address

Purbalingga

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sekilas Info Purbalingga & Sekitarnya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category