10/10/2022
๐๐น-๐๐ฎ๐ณ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต (๐ฃ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐บ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป)
โ๐๐ข๐ง๐ข๐ญ๐ข๐ฉ ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฎ๐ช๐ฏ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ข๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ฃ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฃ๐ช๐ญ๐ข ๐ฃ๐ข๐จ๐ช ๐ฐ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ต๐ข๐ฏ๐จ๐จ๐ถ๐ฏ๐จ (๐ฅ๐ช๐ซ๐ข๐ฎ๐ช๐ฏ) ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ช๐ญ๐ช๐ฌ๐ช (๐ฌ๐ฆ๐ธ๐ข๐ซ๐ช๐ฃ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ถ๐ฏ๐ข๐ช๐ฌ๐ข๐ฏ) ๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ฃ๐ข๐จ๐ช ๐ข๐ฏ๐ข๐ฌ ๐๐ฅ๐ข๐ฎ.โ
Sumber : Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib
Gambaran :
Mustholah dalam madzhab Syafiโi dibedakan antara adh-Dhaman dengan al-Kafalah, di madzhab lain disamakan. Adh-Dhaman adalah penjaminan harta (akan membayarkan apabila yang dijamin tak mampu membayar), sedangkan al-Kafalah adalah penjaminan bukan dengan harta melainkan menjamin untuk menghadirkan orang yang berhutang yang dijaminnya, kepada yang memberi hutang atau ke pengadilan.
Misal:
B berhutang kepada A, dan C mengkafil si B. Maka apabila B bermasalah dalam hutangnya, si A bisa mengeluh kepada si C untuk mendatangkannya ke pengadilan, namun si A tidak bisa menagih utangnya kepada si C, karena akad kafalah berbeda dengan dhaman.
Kafalah diperbolehkan apabila yang di jamin (si B) hutangnya kepada A adalah hutang anak adam, seperti uang. Namun apabila hutangnya berkaitan dengan hak Allah, seperti dia mencuri dan telah mengembalikan barang curiannya maka tidak boleh ada pengkafilan untuk mendatangkannya dalam hukum potong tangan atau selainnya.
๐พ๐๐ฉ๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐จ ๐๐๐ฃ๐๐๐ก๐๐จ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐ฝ๐๐๐๐ง๐๐ฅ๐ ๐๐๐ฉ๐๐ ๐๐ฎ๐๐ง๐๐ :
Kafalah dengan badan merupakan bagian dari adh-dhaman, dan diperbolehkan untuk kebutuhan manusia.
Dia adalah suatu penjaminan dengan menghadirkan badan orang yang memiliki hutang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan, dan waktunya telah ditentukan.
Hukumnya diperbolehkan.
Macamnya :
1. Kafalah untuk orang yang memiliki tanggungan harta
2. Kafalah badan untuk orang yang mendapat hukuman
Permasalahan :
- Kafalah tidak dibenarkan kecuali dengan ridha dan izin dari makful (yang dijamin / si B) hingga mampu menerimanya.
- Kafalah dengan badan (menjamin untuk mendatangkan orang yang dalam jaminannya) diperbolehkan apabila makful memiliki kewajiban untuk menunaikan hak anak Adam, seperti qishash atau hukuman qadzf (menuduh wanita muslimah baik-baik berzina tanpa bukti), karena manusia membutuhkannya (untuk didatangkan dan dihukum pelakunya). Adapun hak Allah Taโala maka tidaklah sah kafalah dengan badan karenanya, seperti hukuman mencuri dan berzina, karena seorang muslim itu diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk meninggalkannya semampunya.
- Apabila hak itu merupakan hak Allah dan hak manusia, seperti kafarah, maka boleh kafalah dengan badan.
- Kafalah dengan salah satu dari anggota badan makful tidak sah, karena akad dengan salah satu anggota badan saja tidaklah sah.
- Harus ditentukan tempat dan waktu serah-terima. Apabila dimuthlaqkan, maka waktunya saat itu juga. Apabila telah dibuat janji, maka itulah waktu kafalah dan tempat serah-terima adalah tempat kafalah, kecuali apabila ditentukan tempatnya, maka wajib di tempat yang ditentukan tersebut.
Faidah :
- Kafalah dengan badan selesai dengan :
a. Kafil menyerahkan makful di tempat penyerahan
b. Makful hadir dan menyerahkan dirinya
c. Apabila makful wafat
d. Apabila disyaratkan pada kafalah, bahwa kafil berhutang harta apabila tidak dapat menyerahkan makful, maka kafalah seperti ini tidaklah sah, karena syarat tersebut tidak benar dan menyelisihi maksud dari kafalah, yaitu kafil tidak berhutang melainkan menyerahkan badan makful.
- Perbedaan adh-Dhaman dan al-Kafalah hanya ada pada madzhab Syafiโiyyah, madzhab lain menggabungkan keduanya.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
.
Penyusun: Ustadz Paisal Dee, S.Si., S.Ag., M.M hafizhahullah