Belajar Fiqih Dari Nol

Belajar Fiqih Dari Nol Sharing Ilmu Fiqih Syafi'iyyah Secara Ringkas dan Sistematis

๐—”๐—น-๐—ž๐—ฎ๐—ณ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต (๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป)โ€œ๐˜’๐˜ข๐˜ง๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฃ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฃ๐˜ช๐˜ญ๐˜ข ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ช ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ (๐˜ฅ๐˜ช...
10/10/2022

๐—”๐—น-๐—ž๐—ฎ๐—ณ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต (๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป)

โ€œ๐˜’๐˜ข๐˜ง๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฃ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฃ๐˜ช๐˜ญ๐˜ข ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ช ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ (๐˜ฅ๐˜ช๐˜ซ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ) ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ญ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ช (๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ข๐˜ซ๐˜ช๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ) ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ช ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ˆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฎ.โ€

Sumber : Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib

Gambaran :
Mustholah dalam madzhab Syafiโ€™i dibedakan antara adh-Dhaman dengan al-Kafalah, di madzhab lain disamakan. Adh-Dhaman adalah penjaminan harta (akan membayarkan apabila yang dijamin tak mampu membayar), sedangkan al-Kafalah adalah penjaminan bukan dengan harta melainkan menjamin untuk menghadirkan orang yang berhutang yang dijaminnya, kepada yang memberi hutang atau ke pengadilan.

Misal:
B berhutang kepada A, dan C mengkafil si B. Maka apabila B bermasalah dalam hutangnya, si A bisa mengeluh kepada si C untuk mendatangkannya ke pengadilan, namun si A tidak bisa menagih utangnya kepada si C, karena akad kafalah berbeda dengan dhaman.

Kafalah diperbolehkan apabila yang di jamin (si B) hutangnya kepada A adalah hutang anak adam, seperti uang. Namun apabila hutangnya berkaitan dengan hak Allah, seperti dia mencuri dan telah mengembalikan barang curiannya maka tidak boleh ada pengkafilan untuk mendatangkannya dalam hukum potong tangan atau selainnya.

๐˜พ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ ๐™๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™–๐™จ ๐™‹๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™š๐™ก๐™–๐™จ๐™–๐™ฃ ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐˜ฝ๐™š๐™—๐™š๐™ง๐™–๐™ฅ๐™– ๐™†๐™ž๐™ฉ๐™–๐™— ๐™Ž๐™ฎ๐™–๐™ง๐™–๐™ :

Kafalah dengan badan merupakan bagian dari adh-dhaman, dan diperbolehkan untuk kebutuhan manusia.
Dia adalah suatu penjaminan dengan menghadirkan badan orang yang memiliki hutang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan, dan waktunya telah ditentukan.
Hukumnya diperbolehkan.

Macamnya :
1. Kafalah untuk orang yang memiliki tanggungan harta
2. Kafalah badan untuk orang yang mendapat hukuman

Permasalahan :
- Kafalah tidak dibenarkan kecuali dengan ridha dan izin dari makful (yang dijamin / si B) hingga mampu menerimanya.
- Kafalah dengan badan (menjamin untuk mendatangkan orang yang dalam jaminannya) diperbolehkan apabila makful memiliki kewajiban untuk menunaikan hak anak Adam, seperti qishash atau hukuman qadzf (menuduh wanita muslimah baik-baik berzina tanpa bukti), karena manusia membutuhkannya (untuk didatangkan dan dihukum pelakunya). Adapun hak Allah Taโ€™ala maka tidaklah sah kafalah dengan badan karenanya, seperti hukuman mencuri dan berzina, karena seorang muslim itu diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk meninggalkannya semampunya.
- Apabila hak itu merupakan hak Allah dan hak manusia, seperti kafarah, maka boleh kafalah dengan badan.
- Kafalah dengan salah satu dari anggota badan makful tidak sah, karena akad dengan salah satu anggota badan saja tidaklah sah.
- Harus ditentukan tempat dan waktu serah-terima. Apabila dimuthlaqkan, maka waktunya saat itu juga. Apabila telah dibuat janji, maka itulah waktu kafalah dan tempat serah-terima adalah tempat kafalah, kecuali apabila ditentukan tempatnya, maka wajib di tempat yang ditentukan tersebut.

Faidah :
- Kafalah dengan badan selesai dengan :
a. Kafil menyerahkan makful di tempat penyerahan
b. Makful hadir dan menyerahkan dirinya
c. Apabila makful wafat
d. Apabila disyaratkan pada kafalah, bahwa kafil berhutang harta apabila tidak dapat menyerahkan makful, maka kafalah seperti ini tidaklah sah, karena syarat tersebut tidak benar dan menyelisihi maksud dari kafalah, yaitu kafil tidak berhutang melainkan menyerahkan badan makful.
- Perbedaan adh-Dhaman dan al-Kafalah hanya ada pada madzhab Syafiโ€™iyyah, madzhab lain menggabungkan keduanya.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู….

Penyusun: Ustadz Paisal Dee, S.Si., S.Ag., M.M hafizhahullah

๐—”๐—ฑ๐—ต-๐——๐—ต๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป (๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด)๐˜Ž๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ: ๐˜ˆ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜‰, ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ช๐˜ฌ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ต...
28/09/2022

๐—”๐—ฑ๐—ต-๐——๐—ต๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป (๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด)

๐˜Ž๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ: ๐˜ˆ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜‰, ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ช๐˜ฌ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ต๐˜ช๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ช. ๐˜•๐˜ข๐˜ฎ๐˜ถ๐˜ฏ, ๐˜ด๐˜ช ๐˜ˆ ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ค๐˜ข๐˜บ๐˜ข ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ช๐˜ต๐˜ถ ๐˜ด๐˜ข๐˜ซ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜‰, ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜ด๐˜ช ๐˜‰ ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ ๐˜บ๐˜ข๐˜ช๐˜ต๐˜ถ ๐˜ด๐˜ช ๐˜Š. ๐˜š๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ถ ๐˜‰ ๐˜ต๐˜ช๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข, ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ข ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ข๐˜จ๐˜ช๐˜ฉ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜ด๐˜ช ๐˜Š ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ค๐˜ข๐˜บ๐˜ข ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ข๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ. ๐˜š๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ถ๐˜ต๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ด๐˜ช ๐˜Š ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ด๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ญ๐˜ช ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฃ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ข๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜‰ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ด๐˜ช ๐˜‰.

Sah atau diperbolehkan penjaminan utang yang masih dalam tanggungan apabila diketahui kadar atau besarannya. Dan bagi sang pemilik hak (A), berhak untuk menuntut haknya dari sang penjamin (C) dan yang dijamin (B), hal itu jika jaminan tersebut sesuai dengan apa yang kami jelaskan. Jika penjamin (C) menjadikannya (pembayarannya utang B kepada A) sebagai piutang (kepada B), maka (piutang) dikembalikan kepada yang dijaminkan (B), yaitu apabila penjaminan tersebut sesuai dengan izinnya (si B).

Dan penjaminan utang yang majhul (yang tidak jelas atau dirincikan nilai jaminannya oleh penjamin) tidak sah, begitup**a dengan penjaminan sesuatu yang tidak wajib (belum terjadi akad utang-piutang atau jual-beli tidak tunai) kecuali dalam kasus Darkul Mabiโ€™ (penjaminan dalam pengikut jual-beli).

๐˜š๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ: ๐˜”๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜๐˜ช๐˜ฒ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜š๐˜บ๐˜ข๐˜ง๐˜ช'๐˜ช๐˜บ๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ, ๐˜ˆ๐˜ญ-๐˜Ž๐˜ฉ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ธ๐˜ข ๐˜ˆ๐˜ต-๐˜›๐˜ข๐˜ฒ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฃ

๐˜พ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ ๐™๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™–๐™จ ๐™‹๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™š๐™ก๐™–๐™จ๐™–๐™ฃ ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐˜ฝ๐™š๐™—๐™š๐™ง๐™–๐™ฅ๐™– ๐™†๐™ž๐™ฉ๐™–๐™— ๐™Ž๐™ฎ๐™–๐™ง๐™–๐™:

Adh-Dhaman secara bahasa: Al-iltizam yang artinya menanggung atau menjamin.
Secara istilah syarโ€™i: menanggung atau menjamin hak yang tsabit (benar adanya) dari tanggungjawab atau kewajiban pihak lain, atau diartikan p**a dengan mendatangkan seseorang yang menjadi wajib atas tanggungan (penjamin).

Rukun-rukun Adh-Dhaman:
1. Adh-Dhamin (si C): Orang yang menjamin dan yang akan membayarkan utang apabila orang yang berutang tidak melunasi utangnya. Syarat bagi seorang adh-dhamin adalah : baligh, berakal, bisa memilih, tidak dihajr (terlarang mengelola harta sendiri).
2. Madhmun โ€˜anhu (si B): Orang yang dijamin, yaitu orang yang berutang. Tidak disyaratkan keridhaannya, karena diantara dalilnya adalah sahnya menjamin utang orang yang sudah meninggal, dan karena melunasi utang orang lain itu boleh walau tanpa izinnya.
3. Madhmun lahu (si A): orang yang memiliki hak piutang, disyaratkan dia mengenal adh-dhamin (si C).
4. Madhmun : utang. Disyaratkan, utangnya benar adanya, dan diketahui oleh penjamin besarannya, jenisnya, sifat, dan dzatnya.
5. Shighah, disyaratkan: (a) lafazhnya menunjukkan kewajiban (b) tak ada taโ€™liq (persyaratan tambahan) (c) tak ada penetapan waktu.
Seperti perkataan: utang fulan aku yang menanggungnya, dll.

Faidah :
- Apabila akad penjaminan telah sah, maka orang yang punya hak bisa meminta utangnya kepada ad-dhamin atau madhhmun `anhu atau bisa juga meminta ke keduanya.
- Penjaminan telah selesai apabila utang telah terlunasi.
- Bedanya Adh-Dhaman dengan Al-Kafalah dalam madzhab Syafi'iyyah, Adh-Dhaman adalah penjaminan dengan harta, sedangkan al-kafalah adalah penjaminan badan atau diri (tidak menjamin dengan harta).

Permasalahan :
- Apabila yang dijamin telah lunas utangnya maka bebas p**a beban dari penjamin.
- Apabila penjamin melunasi utang yang dijamin dari hartanya maka dia berhak memintanya kepada yang dijamin, karena dia mengeluarkan hartanya untuk kemashlahatan yang dijamin dengan izinnya. Adapun apabila dia membayarnya dari harta zakat dengan jatah bagian hak al-ghaarimun (orang yang berhutang dan susah membayarnya) maka tidak perlu dibayarkan.
- Apabila ada 2 orang yang menjadi penjamin untuk 1 orang yang dijamin, dengan utang 1 juta misalnya, maka orang yang menagih utang boleh meminta semua utang itu kepada salah satu dari keduanya ataupun kepada keduanya.
- Apabila penjamin membayarkan utang yang dijamin tanpa izin atau persetujuan orang yang dijaminnya, maka yang dijamin tidak perlu membayarnya kepada penjamin karena dianggap sebagai tabarruโ€™ (tolong-menolong dalam kebaikan).
- Apabila penjamin sudah melunasi dan terbebas dari bebannya, maka orang yang dijamin belum terbebas dari bebannya, melunasi kepada penjamin.

Permasalahan tambahan :
- Tidak sah penjaminan majhul karena ada unsur gharar, dan gharar itu terlarang. Contohnya, seorang menjamin utang seseorang tanpa dia mengetahui sifat, besaran, jenisnya.
- Tidak sah penjaminan sesuatu yang tidak wajib bagi orang yang berutang. Karena hal itu menyelisih syarat-syarat berhutang, yaitu utangnya harus tsabit (telah ada). Contohnya, seseorang menjamin orang lain, yang mana orang tersebut belum berhutang dan baru berhutang besok. Adh-Dhaman akadnya adalah tautsiq (akad penjaminan untuk kepercayaan), maka tidaklah sah watsiqah (penjaminan) itu sebelum sahnya utang, Kecuali pada Darkul Mabiโ€™, yaitu sahnya penjaminan pada pengikut jual-beli, seperti menjamin ongkos bayar untuk pembeli, yang mana dikhawatikan akan merugi apabila tidak diberi penjaminan, demikian p**a menjamin barang dagangan untuk penjual. Sebab diperbolehkannya adalah karena terkadang muamalah jual-beli itu dilakukan bersama dengan seseorang yang tidak dikenal dengan baik, oleh karenanya butuh penjaminan untuk meyakinkan.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุชุจุนู‡ู… ุจุฅุญุณุงู†.

๐—•๐—ฎ๐—ฏ ๐—”๐—น-๐—›๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต (๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด)๐˜Ž๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ : ๐˜ˆ ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜‰, ๐˜‰ ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜Š, ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ด๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ...
12/09/2022

๐—•๐—ฎ๐—ฏ ๐—”๐—น-๐—›๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต (๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด)

๐˜Ž๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ : ๐˜ˆ ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜‰, ๐˜‰ ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜Š, ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ด๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข. ๐˜‰ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜ˆ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ธ๐˜ข ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ถ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜Š. ๐˜š๐˜ฆ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ˆ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฎ๐˜ข, ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข ๐˜‰ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ด ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜ˆ.

Syarat-syarat hawalah ada 4 (empat), yaitu:

1. Keridhaan Al-Muhil, yaitu orang yang mengalihkan utangnya (B).
2. Qobul atau Penerimaan dari Al-Muhtal, orang yang dialihkan piutangnya (A).
3. Keadaan hak masih tetap dalam tanggungan.
4. Kesamaan utang atau tanggungan antara Al-Muhil (B) dengan Al-Muhal โ€˜alaihi (C) dalam hal jenis dan macamnya, tunai dan tidak tunainya.

Dengannya, terbebaskan tanggungan atau utang Al-Muhil (B) atas Al-Muhtal (A).

๐˜š๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ : ๐˜”๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ˆ๐˜ญ-๐˜Ž๐˜ฉ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ธ๐˜ข ๐˜ˆ๐˜ต-๐˜›๐˜ข๐˜ฒ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฃ

๐‘ช๐’‚๐’•๐’‚๐’•๐’‚๐’ ๐‘น๐’Š๐’๐’ˆ๐’Œ๐’‚๐’” ๐‘ท๐’†๐’๐’‹๐’†๐’๐’‚๐’”๐’‚๐’ ๐’…๐’‚๐’“๐’Š ๐‘ฉ๐’†๐’ƒ๐’†๐’“๐’‚๐’‘๐’‚ ๐‘ฒ๐’Š๐’•๐’‚๐’ƒ ๐‘บ๐’š๐’‚๐’“๐’‚๐’‰ :

Definisi Al-Hawalah
Secara bahasa : At-Tahawwul wa al-intiqal yaitu beralih dan berpindah.
Secara istilah : Akad memindahkan utang dari satu tanggungan ke tanggungan lainnya.
Bab Hawalah dibahas setelah Ash-Shuluh karena keduanya bertujuan untuk menghentikan perselisihan. Hawalah merupakan pengecualian dari jual-beli utang dengan utang, diberikan rukhshah karena ada hajat.

Rukun-Rukun Al-Hawalah:
1. Al-Muhil : orang yang memindahkan utangnya (B).
2. Al-Muhtal : orang yang dialihkan piutangnya (A).
3. Al-Muhal โ€˜alaihi : Orang yang menerima pindahan utang (C), dia wajib membayar kepada Al-Muhil (A). Disyaratkan bagi Al-Muhal โ€˜alaihi (C) : baligh dan berakal.
4. Al-Muhal bih : Hak Al-Muhtal (A) atas Al-Muhil (B) yang kemudian dialihkan kepada Al-Muhil โ€˜alaihi (C).
5. Piutang Al-Muhil (B) kepada Al-Muhtal โ€˜alaih (C)
6. Shighah atau lafazh, persyaratannya seperti pada shighah jual-beli.

Syarat-Syarat Al-Hawalah:
1. Keridhaโ€™an Al-Muhil (B) ; Al-Muhil ridho utangnya dialihkan, karena dia memiliki hak untuk membayar utangnya sendiri atau dengan dialihkan kepada selainnya.
2. Qobul Al-Muhtal (A) ; yaitu Al-Muhtal menerima permintaan dari Al-Muhil (B) sehingga hawalahnya sah. Apabila Al-Muhtal menolak, maka hawalah tidaklah sah.
3. Hak masih dalam tanggungan, yaitu utang tersebut memang pasti, seperti harga jual-beli ataupun mas kawin.
4. Kesamaan utang atau tanggungan antara Al-Muhil (B) dengan Al-Muhal โ€˜alaihi (C), yaitu utangnya Al-Muhil (B) kepada Al-Muhtal (A), sama dengan utang Al-Muhal โ€˜alaihi (C) kepada Al-Muhil (B) dalam hal jenis dan macamnya, tunai dan tidak tunainya, yaitu sama jangka waktu pelunasannya. Sehingga utang tidak bertambah satu dengan yang lainnya yang mana tidak menghasilkan keuntungan dari utang-piutang. Masing-masing juga harus saling mengetahui jumlah dan sifat dari utang.

Beberapa Faidah tambahan :
โ€ข Pada madzhab Abu Hanifah, apabila Al-Muhal โ€˜alaihi (C) mengingkari utang dan dia telah bersumpah, maka utang Al-Muhil (B) akan kembali ke Al-Muhtal (A).
โ€ข Apabila akad hawalah sudah dilakukan dan sah, kemudian Al-Muhal โ€˜alaihi (C) tak mampu membayar sesuai kesepakatan, maka Al-Muhtal (A) tidak bisa menuntut kembali utangnya kepada Al-Muhil (B).
โ€ข Tidak disyaratkan keridhaan dan penerimaan dari Al-Muhal โ€˜alaihi (C), karena bagaimanapun dia wajib membayar utang, entah kepada Al-Muhil (B) ataupun kepada Al-Muhtal (A).

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…..

๐—•๐—ฎ๐—ฏ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป (๐—ฆ๐—ต๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต)Sahnya perdamaian (shuluh) disertai dengan penetapan dalam masalah harta dan apa yang mengarah ke...
21/08/2022

๐—•๐—ฎ๐—ฏ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป (๐—ฆ๐—ต๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต)

Sahnya perdamaian (shuluh) disertai dengan penetapan dalam masalah harta dan apa yang mengarah kepada harta. Shuluh ini terbagi menjadi dua macam, yaitu (1) Pembebasan (Ibraa') dan (2) penukaran (Muawadhah).

1. Pembebasan adalah mengurangi sebagian dari haknya, dan tidak diperbolehkan mengkaitkannya denga syarat apapun.

2. Penukaran adalah mengalihkan dari haknya kepada selainnya, dan berlaku padanya hukum jual beli.

Diperbolehkan bagi seseorang untuk memajukan bagian atap rumahnya ke jalan, tanpa memberikan gangguan kepada orang yang melewati jalan tersebut. Dan tidak diperbolehkan pada jalan yang berserikat di dalamnya beberapa orang kecuali atas izin yang lainnya. Boleh memajukan pintu ke jalan milik bersama, namun tidak boleh membelakangkannya kecuali atas izin pemilik bersama.

๐˜š๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ : ๐˜”๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ˆ๐˜ญ-๐˜Ž๐˜ฉ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ธ๐˜ข ๐˜ˆ๐˜ต-๐˜›๐˜ข๐˜ฒ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฃ

๐‘ช๐’‚๐’•๐’‚๐’•๐’‚๐’ ๐‘น๐’Š๐’๐’ˆ๐’Œ๐’‚๐’” ๐‘ท๐’†๐’๐’‹๐’†๐’๐’‚๐’”๐’‚๐’ ๐’…๐’‚๐’“๐’Š ๐‘ฉ๐’†๐’ƒ๐’†๐’“๐’‚๐’‘๐’‚ ๐‘ฒ๐’Š๐’•๐’‚๐’ƒ ๐‘บ๐’š๐’‚๐’“๐’‚๐’‰ :

Definisi Ash-Shuluh (perdamaian) :
- Secara bahasa : menghentikan sengketa atau perselisihan.
- Secara istilah syarโ€™i : Akad yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu perselisihan.
Hikmah : Menghentikan perselisihan antara 2 pihak yang saling berselisih.

Macam-macam Ash-Shuluh :
1. Perdamaian antara muslimin dengan orang-orang kafir.
2. Perdamaian antara pemimpin dengan kaum bughoh (pemberontak)
3. Perdamaian antara suami dengan istri.
4. Perdamaian dalam urusan muamalah diantara manusia. Misalnya pada hukum jual-beli, hutang-piutang, dll.

Syarat sah Ash-Shuluh ada 2, yaitu :
1. Telah terjadi perselisihan yang jelas antara 2 pihak.
2. Adanya Iqrar, yakni pernyataan orang yang didakwa atas barang yang didakwakan kepadanya telah jelas bendanya, tanpa adanya pengingkaran ataupun sikap diam darinya. Iqrar terjadi pada muamalah harta dan interpretasi terhadap harta atau perkara yang dapat melahirkan harta. Seperti pada qishosh, dimana hukum ini dapat melahirkan harta, yaitu apabila terdakwa dapat membayar uang pengganti yang telah disepakati oleh keluarga pihak pendakwa. Pendakwa berkata kepada terdakwa: โ€œAku siap berdamai kepadamu terhadap hutang qishoshmu padakuโ€.
Faidah : Ash-Shuluh harus menggunakan lafadzh Ash-Shuluh, tidak sah apabila berakad dengan lafazh jual-beli.

Macam-macam Ash-Shuluh pada muamalah :
1. Shuluh pembebasan (Ibraaโ€™).
2. Shuluh penukaran (penebusan) (Muawadhoh).
3. Shuluh hibah (pemberian) (Tambahan ini dari kitab syarah).

1. Shuluh Ibraaโ€™ (Pembebasan)
suatu bentuk perdamaian di mana seseorang yang mendakwa telah bersedia mengurangi sebagian dari haknya, dalam arti membebaskan sebagian dari hutangnya. Misalnya, Ahmad mempunyai tanggungan hutang kepada Ali sebanyak 5 juta, kemudian terjadi suatu kesepakatan perdamaian, yakni pihak Ali memberi keringanan berupa pengurangan pembayaran hutangnya itu menjadi hanya 4 juta saja. Dengan begitu 1 juta dari sisa hutangnya telah dibebaskan. Disebut juga dengan Shuluh Hathithah (diskon), karena dia memberikan keringanan terhadap sebagian dari hutang dengan lafazh Shuluh. Ash-Shuluh ini ti dak boleh ada persyaratan apapun. Seperti ucapan: โ€œApabila nanti sudah datang permulaan bulan, maka aku akan berdamai denganmuโ€. Dalam perkataan ini, sang pendakwa seakan-akan masih mengharapkan bahwa hutangnya dapat dibayar penuh oleh terdakwa.

2. Shuluh Al-Muโ€™awadhah
Perdamaian dimana terjadi perpindahan hak seseorang kepada hak yang lain. Seperti perkataan aku berdamai denganmu atas hutangmu dengan mobilmu sebagai gantinya. Yaitu lunasnya hutang dengan mengambil mobil disertai dengan lafazh shuluh. Contoh lain, pendakwaan seseorang terhadap sebuah rumah atas orang yang didakwa, dan terdakwa telah iqrar terhadap dakwa berdamai dengan terdakwa tentang masalah rumah itu, diganti dengan benda lain yaitu jam tangan Rolex..
Pada shuluh ini berlaku hukum jual-beli, yaitu bolehnya mengembalikan barang apabila terdapat cacat, khiyar majelis, dan khiyar syarat.
Faidah :
- Apabila mengambil manfaat dari sesuatu maka dia adalah ijarah (sewa), seperti aku perkataan aku berdamai denganmu atas hutangmu yaitu dengan bolehnya aku tinggal di rumahmu selama sebulan.
- Pada shuluh muโ€™awadhah, harus menggunakan lafazh Shuluh, tidak sah apabila menggunakan lafazh jual-beli.

3. Shuluh Hibah
Pendakwa mendamai terdakwa atas sebagian benda yang didakwakan. Seperti seorang yang mendakwa sebidang tanah bahwasannya tanah itu miliknya, terdakwa juga telah mengakuinya, kemudian mereka berdamai dengan pendakwa memberikan setengah dari bidang tanahnya. Pendakwa telah memberikannya sebagai hibah untuknya.
Faidah : Karena dia adalah akad, maka tidak sah adanya syarat ataupun batasan waktu.

๐€๐ซ-๐‘๐š๐ฎ๐ฌ๐ฒ๐š๐ง (๐€๐ญ๐š๐ฉ ๐ญ๐š๐ฆ๐›๐š๐ก๐š๐ง ๐๐ข๐š๐ญ๐š๐ฌ ๐ฃ๐š๐ฅ๐š๐ง)

Ar-Rausyan adalah perpanjangan dari 2 dinding atau tiang-tiang sepeti tenda atau atap, dimana jalan berada diantara keduanya. Boleh bagi manusia untuk memasang atap diantara kedua dinding sehingga menjadi atap jalan. Rumahnya menjadi lebih luas ataupun menjadi jalan khusus untuknya.

Syarat :
- Tidak membahayakan dan tidak menganggu pejalan yang lewat di jalan yang ada dibawahnya.
- Tingginya atap tersebut cukup untuk dilewati oleh orang yang tinggi. Kalau tidak, maka hal itu mengganggu dan termasuk kezaliman di jalan.

Faidah dan hukum terkait Rausyan :
- Tidak diperbolehkan membuat Rausyan ini kecuali bagi muslim
- Diperbolehkan di jalan tertutup dan jalan masuk bersama dengan izin dan persetujuan dari seluruh warga.
- Setiap perbuatan yang dapat mempersempit jalan adalah haram.
- Diharamkan membangun apapun di jalan, seperti tempat duduk ataupun menanam pohon yang dapat mengganggu pejalan ataupun mempersempit jalan, karena jalan adalah milik bersama.
- Boleh membuka pintu rumah yang ketika dibuka, ujung gagangnya melewati jalan walau tidak diizinkan oleh pemilik jalan yang lainnya. Namun apabila keseluruhan pintunya yang melewati jalan, maka tidak boleh kecuali atas izin seluruh pemilik jalan.
- Apabila pohon yang dimiliki seseorang semakin lebat dan masuk ke rumah atau jalan milik orang lain, maka boleh bagi tetangganya itu untuk memintanya memotong bagian yang masuk ke areanya, apabila pemilik tidak mau maka boleh bagi tetangganya itu untuk langsung memotongnya.
- Dinding atau apapun yang dibuat oleh insinyur atau arsitek atau tukang bangunan yang melewati batas tanah dan mengambil hak tetangganya maka tidak diperkenankan dan boleh dihancurkan.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู….

04/08/2022
04/08/2022
๐—”๐—น-๐—›๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ (๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ผ๐—น๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ)Larangan membelanjakan (mengelola) harta itu diperuntukkan untuk 6 (enam) or...
04/08/2022

๐—”๐—น-๐—›๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ (๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ผ๐—น๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ)

Larangan membelanjakan (mengelola) harta itu diperuntukkan untuk 6 (enam) orang, yaitu:
(1) Anak kecil.
(2) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
(3) Orang lemah akal (As-safiih/idiot), yang s**a menghambur-hamburkan hartanya.
(4) Orang pailit (bangkrut) yang menanggung banyak hutang.
(5) Orang sakit (yang dikhawatirkan akan meninggal), ketika lebih dari sepertiga hartanya.
(6) Hamba sahaya atau budak yang tidak diizinkan berdagang oleh tuannya.

(Beberapa Ahkam terkait Al-Hajr):
(a) Pembelanjaan harta oleh anak kecil, ODGJ, dan orang lemah akal (safiih/idiot) tidaklah sah.
(b) Pembelanjaan harta oleh orang bangkrut yang menanggung banyak hutang untuk sesuatu yang menjadi tanggungannya (dzimmahnya) dan bukan โ€˜ainul maalnya hukumnya adalah sah.
(c) Pembelanjaan harta oleh orang sakit (yang dikhawatirkan akan meninggal) dalam jumlah yang melebihi dari sepertiga hartanya hukumnya adalah harus atas izin dari ahli warisnya (yang akan mewarisi hartanya setelah kematiannya).
(d) Pembelanjaan harta oleh budak (tanpa seizin tuannya) tidaklah sah dan segala akibatnya menjadi tanggung jawabnya sendiri, (dalam artian) bahwa ia di tuntut sendiri sesudah merdeka jika dalam pembelanjaannya tadi merusak sesuatu.

๐‘†๐‘ข๐‘š๐‘๐‘’๐‘Ÿ : ๐‘€๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘› ๐ด๐‘™-๐บโ„Ž๐‘Ž๐‘ฆ๐‘Žโ„Ž ๐‘ค๐‘Ž ๐ด๐‘ก-๐‘‡๐‘Ž๐‘ž๐‘Ÿ๐‘–๐‘

๐‘ช๐’‚๐’•๐’‚๐’•๐’‚๐’ ๐‘น๐’Š๐’๐’ˆ๐’Œ๐’‚๐’” ๐‘ท๐’†๐’๐’‹๐’†๐’๐’‚๐’”๐’‚๐’ ๐’…๐’‚๐’“๐’Š ๐‘ฉ๐’†๐’ƒ๐’†๐’“๐’‚๐’‘๐’‚ ๐‘ฒ๐’Š๐’•๐’‚๐’ƒ ๐‘บ๐’š๐’‚๐’“๐’‚๐’‰ :

Definisi Al-Hajru :
- Al-hajru, secara bahasa berarti al-manโ€™u, berarti mencegah atau menghalangi.
- Al-hajru, secara istilah syari berarti: โ€œMencegah penggunaan harta.โ€
Hikmahnya adalah penjagaan terhadap harta dari kesia-siaan.

Hajr Terbagi Dua, yaitu :
1. Hajr karena maslahat mahjuur โ€˜alaih (orang yang dihajr), yaitu anak kecil, majnuun (ODGJ), dan safiih (kurang berakal/idiot).
2. Hajr karena maslahat al-ghair (orang lain), yaitu hajr pada muflis untuk maslahat orang yang memberikan utang, hajr pada orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia untuk maslahat ahli warisnya.

Orang-orang yang dihajr, yaitu :
1. Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh.
2. ODGJ, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga kembali berakal sehat/sadar.
3. Safiih (kurang berakal/idiot) yang s**a menghamburkan-hamburkan hartanya untuk hal yang tak berguna (mubadzir). Seperti mengeluarkan harta pada jalan yang haram atau yang membuang-buang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia.
4. Al-Muflis (bangkrut), yaitu orang yang tidak memiliki cukup harta untuk melunasi utang-utangnya yang harus segera dibayar. Di hajr adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap harta orang-orang yang memberikannya hutang. Beberapa hal terkait jenis hutang yang dimaksud :
- Hutang yang masih lama jatuh temponya, tidak termasuk yang dihajr.
- Hutang kepada Allah (karena penerapan syariโ€™at) seperti kafarah dan zakat, juga tidak termasuk yang dihajr.
- Hutang gadai, si pegadai (raahin) di hajr terhadap barang gadainya hingga melunasi hutangnya. Maka barang gadai tidak boleh digunakan untuk menjaga hak dari orang yang memberikan hutang gadai (murtahin).
5. Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga hartanya. dikarenakan 2/3 hartanya adalah hak ahli warisnya. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini.
6. Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang.

Penjelasan mengenai Ahkam yang berkaitan dengan Al-Hajr :
a. Anak kecil, ODGJ, dan safiih (orang yang kurang berakal) tidak sah tasharruf (mengelola harta) dalam bentuk menjual, membeli, hibah, dan bentuk tasharruf lainnya.
โ€ข Adapun safiih masih sah nikahnya dengan izin walinya.
โ€ข Safiih juga masih sah talak dan khuluknya.
โ€ข Wali bagi anak kecil dan ODGJ adalah ayah, kemudian kakek, lalu qadhi (hakim).
โ€ข Wali bagi safiih adalah qadhi (hakim).
โ€ข Hajr tak berlaku lagi apabila anak kecil telah baligh dan ODGJ telah kembali berakal sehat.
b. Tasharruf muflis masih boleh terhadap harta yang masih dalam jaminannya (dzimmahnya).
โ€ข Harta yang ditinggalkan oleh qadhi (hakim) pada muflis untuk nafkah dirinya dan keluarganya tidak terkena hajr.
โ€ข Harta muflis yang terkena hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual. Namun, pakaian yang ia butuhkan tidaklah terkena hajr.
โ€ข Utang yang sifatnya tertunda tidaklah dilunasi saat ini juga kecuali karena meninggal dunia atau murtad.
c. Orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya boleh menggunakan harta lebih dari sepertiga jika diizinkan oleh ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan lebih dari sepertiga, maka sah. Namun, jika tidak diizinkan, tidaklah sah. Izin pembolehan ini ketika yang mewariskan telah meninggal dunia, bukan di saat ia hidup. Yang lebih dari sepertiga yang diizinkan oleh ahli waris berstatus sebagai pemberian dari ahli waris.
d. Budak yang telah diizinkan menggunakan harta untuk berdagang, maka sah. Jika tidak diizinkan, maka tidaklah sah jual-belinya karena adanya hak tuannya sehingga di-hajr dalam hal ini. Boleh saja budak melakukan tasharruf tanpa izin majikannya seperti dalam perkara talak, shalat, dan puasa.

๐—•๐—ฎ๐—ฏ : ๐—ฃ๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป (๐—”๐—ฟ-๐—ฅ๐—ฎ๐—ต๐—ป)Segala sesuatu yang boleh dijual maka boleh p**a digadaikan untuk keperluan jaminan utang-piuta...
31/07/2022

๐—•๐—ฎ๐—ฏ : ๐—ฃ๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป (๐—”๐—ฟ-๐—ฅ๐—ฎ๐—ต๐—ป)

Segala sesuatu yang boleh dijual maka boleh p**a digadaikan untuk keperluan jaminan utang-piutang, yaitu apabila utang-piutang itu tetap menjadi tanggungan (dari si pegadai). Bagi si pegadai boleh mengurungkan gadaiannya selagi barangnya belum diterima oleh penerima gadaian.

Penerima gadaian tidak (harus) mengganti barang gadaian itu kecuali kalau ia melanggar (tidak menepati amanah). Dan jika penerima gadaian baru menerima sebagian haknya (uang penebusan utang), maka pegadaian itu belum selesai sampai si pegadai melunasi semua hak penerima gadaian itu.

๐‘†๐‘ข๐‘š๐‘๐‘’๐‘Ÿ : ๐‘€๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘› ๐ด๐‘™-๐บโ„Ž๐‘Ž๐‘ฆ๐‘Žโ„Ž ๐‘ค๐‘Ž ๐ด๐‘ก-๐‘‡๐‘Ž๐‘ž๐‘Ÿ๐‘–๐‘

๐‘ช๐’‚๐’•๐’‚๐’•๐’‚๐’ ๐‘น๐’Š๐’๐’ˆ๐’Œ๐’‚๐’” ๐‘ท๐’†๐’๐’‹๐’†๐’๐’‚๐’”๐’‚๐’ ๐’…๐’‚๐’“๐’Š ๐‘ฉ๐’†๐’ƒ๐’†๐’“๐’‚๐’‘๐’‚ ๐‘ฒ๐’Š๐’•๐’‚๐’ƒ ๐‘บ๐’š๐’‚๐’“๐’‚๐’‰ :

Pengertian Ar-Rahnu (Pegadaian)
- Secara bahasa, ุงู„ุฑู‡ู† / ar-rahnu (gadai) yaitu ุงู„ุซุจูˆุช / ats-tsubuut (tetap).
- Secara istilah syari, yaitu: Menjadikan suatu harta tertentu sebagai jaminan terhadap utang di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada ketidakmampuan untuk melunasi.
- Barang yang digadai itu sebagai jaminan dan dapat dijual ketika si pegadai tak mampu melunasi utang, agar yang memberikan pinjaman bisa mendapatkan haknya dalam pelunasan utang. Gadai dapat dilakukan pada setiap kondisi, baik muqim maupun safar.

Rukun Pegadaian ada 5, yaitu :
1. Marhuun : barang yang digadaikan
2. Marhuun bihi : utang
3. Raahin : yang berutang (yang menyerahkan gadai)
4. Murtahin : yang memberikan utang (penerima gadai)
5. Shighah : ijab dan qabul

Syarat Raahin (pegadai) dan Murtahin (penerima gadai) ada 2, yaitu :
1. Al-Ikhtiyar : tidak dipaksa,
2. Ahliyah tabarruโ€™ : dapat memilih sendiri, baligh, bukan yang sedang di-hajr (diboikot) oleh kaum muslimin.

Syarat Marhuun (Barang Gadai) ada 2, yaitu :
1. โ€˜Ain : sesuatu yang berbentuk, bisa diserahterimakan.
2. Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Sesuatu yang najis seperti anjing, babi, atau khamar tidak bisa dijadikan sebagai barang gadai.

Syarat Marhuun Bihi (Utang), ada 3 yaitu :
1. Utangnya itu ada dan nyata.
2. Marhuun bihi (utang) jelas dan diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Diketahui baik dalam bentuk jumlah maupun sifatnya.
3. Terpenuhi syarat shighah (ijab dan qabul) seperti dalam perihal jual beli.

Akad gadai dianggap selesai yaitu ketika :
1. Pegadai telah melunasi seluruh utang.
2. Murtahin (penerima gadai) memaafkan atau memutihkan utang, utangnya dianggap selesai.
3. Barang gadai hilang, lenyap, atau rusak oleh penerima gadai.
4. Barang gadai berubah menjadi sesuatu yang tidak layak lagi diperjualbelikan, seperti senyawaan yang telah berubah menjadi khamar. Namun, khamar jika berubah lagi dengan sendirinya menjadi cuka, maka gadai dianggap balik kembali.

Ada beberapa hal penting yang perlu dijelaskan terkait pegadaian ini :
- Si Pegadai (raahin) boleh mengambil kembali barang gadaian selama belum terjadi serah-terima. Jika telah terjadi, maka barang gadai itu tidak boleh dikembalikan sampai utang lunas atau barang gadainya dijual untuk melunasi utang.
- Barang gadai (marhuun) adalah barang amanah titipan, jadi kalau rusak dengan sendirinya maka tak perlu diganti. Murtahin barulah mengganti jika ada kerusakan pada barang gadai hanya ketika terjadi taโ€™addi atau melampaui batas.
- Barang gadai barulah diserahkan kembali ketika utang lunas seluruhnya.
- Barang gadai itu masih jadi milik orang yang berutang (pemberi gadai) dan dialah yang punya kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk perawatan barang gadainya. Misalnya, barang gadai berupa sapi, maka susunya masih dimiliki raahin (si pegadai), ia tetap yang memberi makan, memeras susunya, dan membersihkan kandangnya.
- Barang gadai tidak boleh disewakan, dihibahkan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan yang sifatnya bisa menghabiskan.
- Jika penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai seperti hewan tunggangan digadai ditunggangi, maka dianggap sebagai taโ€™addi (melampaui batas), maka harus ada ganti rugi ketika ada kerusakan atau musnah.
- Jika barang gadai berupa sapi betina kemudian melahirkan dan memiliki anak, atau barang gadai berupa pohon kemudian berbuah, maka hasil tadi adalah milik raahin (si pegadai). Si pegadai punya kewajiban untuk merawatnya dan menanggung biayanya.
- Apabila murtahin (penerima gadai) meminta barang gadai dijual atau meminta untuk dilunasi utangnya ketika memang telah jatuh tempo, namun raahin (si pegadai) mengalami kendala, maka qadhi (hakim) boleh memaksanya untuk menjual barang gadai.
- Murtahin (penerima gadai) boleh menjual marhuun (barang gadaian) dengan izin dari raahin (si pegadai) walau penulasan utang belum jatuh tempo, dan kemudian akad gadai jadi bebas atau selesai.
- Termasuk ribaโ€™, yaitu apabila murtahin (penerima gadai) memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam. Karena setiap utang-piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…..

๐—•๐—ฎ๐—ฏ ๐—๐˜‚๐—ฎ๐—น-๐—•๐—ฒ๐—น๐—ถ ๐—ฆ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บAkad jual-beli dengan salam (pemesanan) itu sah, baik dibayar secara langsung ataupun dibayar nanti, ...
24/07/2022

๐—•๐—ฎ๐—ฏ ๐—๐˜‚๐—ฎ๐—น-๐—•๐—ฒ๐—น๐—ถ ๐—ฆ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ

Akad jual-beli dengan salam (pemesanan) itu sah, baik dibayar secara langsung ataupun dibayar nanti, yaitu apabila terpenuhi 5 syarat, yaitu :

(1) Barang itu dapat disifati dengan jelas.
(2) Barang itu adalah sejenis barang yang tidak bercampur-aduk dengan jenis-jenis lainnya.
(3) Barang itu tidak terkena api atau dimasak dengan api dalam rangka mengubahnya (dari mentah menjadi masak).
(4) Barang itu bukan barang yang ditentukan dengan pasti.
(5) Barang itu juga bukan barang dari yang dibatasi tempat tertentu.

Syarat sahnya barang yang dipesan itu ada 8 (delapan), yaitu :

(1) Barang yang dipesan hendaklah menyifati barang itu setelah menyebutkan jenis dan macamnya dengan sifat-sifat yang (dapat) membedakan harga barang itu dari yang lain.
(2) Haruslah menyebutkan kadar ukuran atau takarannya dengan keterangan yang (dapat) menghilangkan ketidakmengertian tentang barang itu.
(3) Kalau pesanan itu barang yang tidak diterima langsung, maka yang dipesan harus menyebutkan waktu penerimaannya.
(4) Barang itu pada umumnya harus ada pada waktu yang dijanjikan.
(5) Yang dipesani harus menyebutkan tempat serah terima barang pesanan itu.
(6) Haruslah harganya sudah diketahui.
(7) (Pemesan kepada yang dipesani) harus membayar harga barang pesanan tersebut sebelum berpisah.
(8) Akad pemesanan (akad salam) itu harus selesai, tidak boleh dimasuki khiyar bersyarat.

Sumber : Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib

๐˜Š๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜™๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ด ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ฃ ๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฉ :

Pengertian Salam
secara bahasa : istiโ€™jal atau istiqdam, memajukan.
secara istilah : menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya dalam suatu tanggungan/jaminan. Jual beli salam biasa dikenal dengan jual beli inden (pesan dulu barang belakangan) baik dengan uang DP (panjar), lunas.

Jual beli salam : diperbolehkan, selama terpenuhi syarat-syaratnya.

Rukun Jual Beli Salam yaitu :

(1) Muslim, yaitu pembeli.
(2) Muslam ilaih yaitu penjual.
(3) Muslam fiih, yaitu barang yang dijual.
(4) Roโ€™sul maal, yaitu harga atau upah.
(5) Shighah, yaitu ijab dan qabul.

Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (barang yang dijual), yaitu :

(1) Barang yang diserahkan oleh penjual itu harus jelas sifatnya, seperti barangnya ditentukan jenisnya bahannya dan sebagainya.
(2) Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Namun, masih boleh jenisnya bercampur dengan yang lain jika memang bisa dengan jelas diketahui komposisinya.
(3) Barang tersebut tidak dimasak dengan api karena bisa menjadi sesuatu yang tidak jelas diketahui. Namun, jika adanya api itu masih dapat membedakan, maka tidaklah masalah.
(4) Barang tersebut bukan barang yang muโ€™ayyan (telah ada dan ditentukan dengan pasti bendanya). Jadi, barangnya adalah sesuatu yang tertunda.
(5) Barang tersebut juga bukan barang dari tempat muaโ€™ayyan (dibatasi tempat tertentu).

Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih (barang yang dijual) yaitu :

(1) Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan, agar terhindar dari jual-beli gharar.
(2) Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya, seperti menentukan ukuran timbangan atau takaran.
(3) Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan.
(4) Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya.
(5) Disebutkan tempat pengambilannya.
(6) Harganya jelas. Artinya, raโ€™sul maal (uang) dalam akad salam harus haalan (diserahkan di muka) dan jelas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah baiโ€™ dayn bi dayn, jual beli utang dan utang. Ini tidaklah sah.
(7) Pemesan harus sudah membayar raโ€™sul maal (uang) sebelum keduanya berpisah.
(8) Akad salam harus selesai dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan). Karena jika tertunda, maka terjadi gharar dan khiyar itu menghalangi kepemilikan.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…..

Address

Pekanbaru

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Belajar Fiqih Dari Nol posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category


Other Media in Pekanbaru

Show All