Meskipun Penguasa Zalim Tetap Tunaikan Kewajiban Kita - Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA Hafidzhahullah
Mindset Pernikahan Terindah Yang Belum Pernah Anda Dengar Sebelumnya
Nasehat Rasulullah Yang Harus Diketahui Suami...
A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya. (HR. Bukhari 5608).
Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:
وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, baik yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.
Ustadz Ammi Nur Baits Hafidzhahullah
HATI-HATI DENGAN KEHORMATAN ORANG LAIN
Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA
Ta'at Kepada Ulil Amri - Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas Rahimahullah
Seorang Pendakwah Harus Memiliki Syajaah (keberanian) - Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas Rahimahullah
Peristiwa Hisab Pada Hari Pembalasan..
Pahala yang dimiliki bisa gugur tatkala bermaksiat dikala sendirian
Iman bukan hanya ucapan..
Namun butuh bukti..
Inilah bahaya dosa Hasad - Ustadz Mufy Hanif Thalib, Lc hafidzhahullah
Kecintaan yang salah - Ustadz Harits Abu Naufal Hafidzhahullah
Keutamaan Memberi Salam - Ustadz Abu Adirrahman Thoriq Hafidzhahullah
Hukum Mandi Jum'at - Ustadz Farhan Abu Furaihan Hafidzhahullah
Siksaan Untuk Pelaku Ghibah - Ustadz Farhan Abu Furaihan Hafidzhahullah