02/11/2023
*MEMBOIKOT PRODUK ORANG KAFIR*
_Syaikh Sulaiman Al Ruhaili hafizahullah ditanya tentang hukum memboikot produk._
*Beliau menjawab, Ada dua rincian:*
*1*. Memboikot perusahaan dan produk milik kaum muslimin, namun induk perusahaan milik orang kafir, yang tidak membantu Zionis dan Yahudi, pekerjanya juga dari kaum muslimin, dan kerugian pemboikotannya kembali ke kaum muslimin. Maka yang seperti ini tidak perlu diboikot.
*2.* Memboikot perusahaan dan produk milik orang kafir, yang perusahaan itu membantu kaum Zionis dan Yahudi, maka ini baik, dan insyaallah akan mendapat pahala.
Adapun memaksa orang lain untuk memboikot produk, maka ini bukanlah tanggung jawab individu tertentu, ini adalah tanggung jawab ulama setempat dan pemerintah, tidak boleh menjadi pekerjaan individu tertentu..
- Alih bahasa
Dikutip di Grup *Ustadz Farhan Abu Furaihan* _Hafizhahullah_
Semoga Bermamfaat
Barakallahu Fiikum