Limatara.id

Limatara.id Channel Youtube DM News Lubuklinggau

https://www.youtube.com/channel/UCYWHF8QJnXVg5QmFU9oFU3g/videos
(1)

Kebocoran P**a Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Diamankan, Lokasi Diwilayah Kerja SKK Migas. MUSI BANYUASIN - Kasus pengerusa...
05/09/2024

Kebocoran P**a Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Diamankan, Lokasi Diwilayah Kerja SKK Migas.

MUSI BANYUASIN - Kasus pengerusakan terhadap p**a palep diareal rawa pertengahan p**a lokasi sumur terbakar di Sungai Dawas Dusun 5 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba kembali terjadi pada Kamis malam (4/9/2024), mengakibatkan tumpahan minyak dan menambah rusaknya lingkungan.

Kapolsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin Iptu Jon Kenedi yang menerima informasi tersebut mengajak serta Kanit Intelkam dan anggota pos penyekatan langsung meluncur kelokasi, mendapati adanya tiga lubang kebocoran pada posisi tengah antara kedua titik api, sehingga menyemburkan minyak mentah. Masyarakat mengabaikan keselamatan dan rusaknya lingkungan, berbondong bondong mengumpulkan tumoahan minyak dengan cara memeras dan menampungnya.

Kapolsek mengamankan tiga pelaku pemeras minyak didekat semburan api. Ketiga pelaku DI, SU dan AJ mengaku sebagai buruh yang sedang dipekerjakan untuk memasang pagar seng pembatas sekeliling pinggiran sungai Dawas di areal rawa lahan illegal drilling sumur yang terbakar.

“Ketiganya ini merupakan buruh yang dipekerjakan oleh EM untuk memasangkan pagar batas dengan sumur yang terbakar. Namun ketiganya memanfaatkannya untuk menambah penghasilan dengan cara memeras minyak tumpahan dan menjualnya ke pengepul. Mereka berenang menyeberangi sungai sambuk membawa jerigen isi minyak dan dijual seharga seratus ribu perjerigen,” ujar Iptu Jon Kenedi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan berdasar hasil pengecekan, lokasi tersebut masuk wilayah kerja SKK Migas.

“Ada dua K3S disitu, harusnya pihak SKK Migas bisa lebih berperan aktif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, mencegah terjadinya illegal drilling yang acap kali mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa,” tandasnya.

Listiyono mengaku pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah Musi Banyuasin dan SKK Migas segera dilakukan pemagaran sehingga masyarakat tidak masuk ke lokasi, utamanya yang memanfaatkan jalur sungai.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pimpinan Polda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo memberikan atensi untuk kejadian ini.

“Pak Kapolda sudah memerintahkan Karo Ops untuk segera melakukan koordinasi dengan para Kasubsatgas, SKK Migas, Pertamina serta pemerintah kabupaten Muba agar menentukan langkah pencegahan dan penanganan,” ujarnya.

“Terkait temuan lokasi yang ternyata masuk wilayah kerja SKK Migas, Kasatgas Gakkum illegal drilling dan refinery akan segera meminta keterangan pihak perwakilan SKK Migas Sumsel,” sambungnya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kombes Sunarto mengaku pihaknya mendorong SKK Migas untuk bisa melokalisir dengan membuat perimeter sehingga masyarakat tidak lagi masuk kembali ke lokasi. Begitupun kepada pemerintah kabupaten Muba agar memasang pagar sekeliling lokasi.

Kombes Sunarto mengatakan Satgas illegal drilling dan illegal refinery terus bergerak, upaya memberikan himbauan keselamatan kepada masyarakat hingga penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya menghimbau kesadaran masyarakat untuk tidak mendekati ataupun melkukan aktifitas dilokasi yang membahayakan keselamatan tersebut.

Terungkap Sudah Pelaku Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal di PalembangPALEMBANG - Misteri pembunuhan terhadap an...
05/09/2024

Terungkap Sudah Pelaku Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal di Palembang

PALEMBANG - Misteri pembunuhan terhadap anak perempuan berbaju futsal akhirnya terungkap, Rabu 4/8/2024, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo meralease pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial.

Dalam kurun waktu 2 hari Polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Menurut keterangan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu pelaku, IS, baru mengenal selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.

“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan P**a Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.

“Di sana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Haryo menerangkan , korban sengaja dipindahkan kelokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain.

“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa," tandasnya.

Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.

"Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar," ucap Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.

PMII Atensi Terhadap Kasus Yang Sudah Lama Terjadi dan Tak Kunjung di Tindak LanjutiLubuklinggau - PMII adalah Organisas...
05/09/2024

PMII Atensi Terhadap Kasus Yang Sudah Lama Terjadi dan Tak Kunjung di Tindak Lanjuti

Lubuklinggau - PMII adalah Organisasi Pergerakan yang berskala Nasional memiliki arah Gerak yang jelas sehingga hal-hal yang menjadi permasalahan atau yang merugikan terhadap masyarakat itu bagian dari peran PMII dimana Organisasi ini harus menjadi Agen Perubahan dan social Control bagi Bangsa dan Negara, Khusnya di Kota Lubuklinggau.

PMII mempercayakan kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau untuk menindak lanjuti persoalan kasus Penggelapan yang terjadi terhadap Mahasiswi sejak 1 1/2 bulan yang lalu, hal tersebut menjadi dorongan bagi kita agar kasus tersebut kemudian segera di tuntaskan, Tapi nyatanya sampai hari ini kian berlarut dan belum ada kejelasan terkait tindak lanjut soal pengembangan kasus tersebut, mengingat Tingkat Kriminal di Kota Lubuklinggau pun semakin Meningkat.

A Zainul Haq menyampaikan pendapatnya tentang kinerja dari pihak kepolisian atas penanganan kasus tersebut "Karena kami sangat menyayangkan jika ada keterlambatan atau kurang sigap dalan Pelayanan terhadap Masyarakat, sebagaimana dalam Per Polri Nomor 7 tahun 2002 yang berbunyi : “

"Setiap Pejabat dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang Mempersulit Masyarakat yang membutuhkan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan, ini yang menjadi poin penting bagi kami bagaimana kami dapat Sinergitas bersama Polri".

PMII Kembali menanyakan perkembangan kasus digelapkan nya Motor yang di alami seorang mahasiswi sekitar 1 bulan ½ yang lalu, sampai hari ini pun kabar tersebut belum ada kejelasan, namun ketika di tanya kepada Pihak Reskrim, mereka kembali menanyakan kapan melapor dan kokasi dimana, artinya Pelayanan dari pihak Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau Khususnya di Reskrim belum bener-bener memiliko Kredibilitas, yang artinya masyarakat bener-bener mempercayakan kepada pihak Kepolisian Kota Lubuklinggau.

Hal ini sudah ke 2 kali nya PMII bercerita di Publik melalui Media, Ketua PMII Sdr A Zainul Haq Mengatakan “ Kalaupun dari pihak kepolisian masih belum ada pengembangan lain yang lebih lanjut maka kami pastikan gerakan-gerakan semua kader PMII akan segera kami lakukan agar pihak Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau tidak lagi menanyakan hal yang semestinya menjadi tugas, peran dan Tupoksi dari Reskrim Polres Kota Lubuklinggau itu sendiri dan kami akan naikan Laporan ini juga langsung ke Polda Sum-Sel”.

Dengan Sinergitas dan kerjasama antara PMII dan Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau sehingga semua Kasusdan kejahatan yang ada di Kota Lubuklinggau segera terselesaikan dan kembali kondusif sehingga apa yang menjadi cita-cita Kota Lubuklinggau menjadi Kota Metropolis Madani benar-benar menjadi nyata.(*)

Tiga Personel Polres Musi Rawas Ikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan RujukMUSI RAWAS - Kapolr...
04/09/2024

Tiga Personel Polres Musi Rawas Ikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk

MUSI RAWAS - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kabag SDM, Kompol Eddy Putra Jaya, melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), tiga personel Polres Mura.

Selain itu, nampak dihadiri juga, Ketua Bhayangkari Cabang Mura, Ny Meita Andi diwakili, Ny Ani Freddy, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk, Kasat Binmas, Iptu Dedy Purnomo, Zarmis Sumarni, beserta tiga personel yang akan menikah, Briptu M Audy Zidan, Briptu Akbar Imando dan Bripda Rizky Bilkio, bersama pasangan masing-masing.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, Rabu (4/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kabag SDM, Kompol Eddy Putra Jaya, mengatkan sidang ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan kepolisian, dalam sidang ini juga dihadirkan calon mempelai.

“Adapun tujuan dari sidang BP4R adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan,” kata Wakapolres

Wakapolres menekankan tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Oleh sebab itu pernikahan ini harus didasari dengan niat awal dimulai dari sekarang.

“Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiaban sebagai suami istri.” ucapnya

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Mura, Ny Meita Andi diwakili, Ny Ani Freddy, mengatakan dalam organisasi Polri semua terikat dengan aturan yang wajib dipatuhi. Termasuk didalamnya adalah perilaku Bhayangkari.

“Harus bisa menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perlaku hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri.” ucapnya.

Warga Durian Remuk, Kota Lubuklinggau Tertangkap Saat Mencuri Buah Sawit Warga Desa Babat MUSI RAWAS - Polsek Terawas Po...
04/09/2024

Warga Durian Remuk, Kota Lubuklinggau Tertangkap Saat Mencuri Buah Sawit Warga Desa Babat

MUSI RAWAS - Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (4/9/2024).

Diketahui identitas tersangka, Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, SY (54), di kebunnya di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (4/9/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (4/9/2024).

"Benar, kami telah meringkus, pencuri buah sawit milik warga di kebunnya di Dusun IV, Desa Babat," kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B//IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas / Polres Mura / Polda Sumsel, tgl 04 September 2024.

Bermula, bahwa kebun kelapa sawit miliknya sering dicuri orang, sehingga pukul 02.00 WIB, kemudian, korban datang ke Polsek Terawas, melaporkan secara lisan ke piket polsek tentang perkara pencurian buah kelapa sawit di lahan korban.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban datang kembali ke Polsek untuk memintak tolong giat patroli di lahan kebun sawit milik korban, sehingga personel bersama korban dan anaknya melakukan patroli ke lahan kebun sawit milik korban.

Setibanya di lahan, korban melihat diduga, tersangka bersama rekan-rekanannya, sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.

Dan, kemudian korban dan anaknya menyenteri tersangka, kemudian korban berteriak " jangan lari kau maling-maling " setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota polsek melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang berusaha melarikan diri kesungai.

Akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka, atas nama, Robinho, sedangkan tigao rang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka di bawah ke Polsek Terawas.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit lebih kurang sebanyak 43 janjang sawit dan jika ditimbang lebih kurang 1.300 kg dan apabila di tafsir dengan nilai uang lebih kurang senilai Rp 2.860.000.

"Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit," tuturnya.

Curi Buah Sawit Tiga Karyawan PT Evans Lestari Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Mus...
02/09/2024

Curi Buah Sawit Tiga Karyawan PT Evans Lestari Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan tiga terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Blok F5 Divisi II PT. Evans Lestari Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (28/8/2024).

Diketahui identitas ketiga tersangka, Ponidi (39), warga Desa Air Satan, Budi Apriyanti (37), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, dan Endang Saputra (35), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ketiganya berstatus karyawan PT. Evans Lestari.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.25 WIB, Rabu (28/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (2/9/2024).

"Benar, kami telah meringkus, tiga pencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung," kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 203 / VIII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 28 Agustus 2024.

Kejadian pencurian dilakukan tersangka, Ponidi, Budi Apriyanti dan Endang Saputra, bermula saat bekerja di PT Evans Lestari, lalu, Ponidi mengajak Budi dan Endang Saputra, untuk mencuri buah kelapa sawit.

Kemudian setelah Pukul 14.00 WIB, setelah para tersangka pulang kerja, para tersangka langsung menuju ke Blok F5 Divisi II dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan pada saat itu, Endang, membawa satu buah dodos.

Lalu, Endang langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di atas batang, sementara buah yang sudah berhasil di panen di angkut oleh Endang, untuk di kumpulkan menjadi satu sementara, Budi mengawasi.

Dan, setelah, Ponidi kelelahan, Budi bergantian melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari atas batang, kemudian setelah selesai memanen para tersangka menaikan buah kelapa sawit yang sudah di kumpulkan ke atas motor masing-masing tersangka.

Dan saat hendak menuju ke luar kebun ke tiga tersangka di tangkap oleh Security PT Evans Lestari, lalu saat tersangka menunjukan lokasi tempat para tersangka memanen di temukan 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg, yang sudah di panen, tetapi belum sempat di angkut oleh para tersanga, lalu tersangka berikut barang bukti di amankan ke polres Musi Rawas.

"Akibat kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg. Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, lebih kurang 81 janjang buah kelapa sawit 1.053 kg, tiga unit sepeda Motor merk Honda Supra Fit dan satu buah dodos (alat panen buah kelapa sawit)," tuturnya.

Kapolres Musi Rawas Jadi Pemateri Bimtek Training Of Trainer Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Musi Rawas Tah...
02/09/2024

Kapolres Musi Rawas Jadi Pemateri Bimtek Training Of Trainer Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Musi Rawas Tahun 2024

MUSI RAWAS-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (KPUD Mura), menggelar pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Training Of Trainer (TOT) Terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di FamVida Hotel, Senin (2/9/2024).

Hadir dalam kegiatan, Ketua KPUD Mura, Ania Trisna diwakili Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, beserta para Ketua PPK beserta para petugas PPK se-kecamatan, Kabupaten Mura.

Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, sebagai pemateri, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, para beserta personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura. Selain itu, Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, juga menyampaikan materi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Dalam kesempatan itu saat menyampaikan materi, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, mengatakan tentunya mengapa harus hadir langsung dalam menyampaikan materi di Bimtek TOT Terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Sebab, ini sangat penting sesuai dengan materi yang akan saya sampaikan pada hari ini, Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Badan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," Kapolres

Kapolres menjelaskan, namun pastinya menjadi kehormatan besar bagi kalian (PPK maupun PPS), bisa berkecimpung dan berperan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, bisa dijadikan tugas terhomat apabila dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Selain itu, tujuan dari hadirnya saya (Kapolres Mura), untuo memberikan materi yakni sebagai bentuk upaya pengawalan sesuai dengan aturan, lalu menyampaikan pesan-pesan kepada lebih kurang 70 PPK, agar mereka menjalankan tugas sesuai aturan, memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil.

"Selain itu, juga menyampaikan ancaman-ancaman pidana, apabila mereka melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dari aturan yang berlaku," jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian ini disampaikan, agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mura ini, berjalan dengan aman dan kondusif, sehingga menghasilkan kepada daerah yang diidam-idamkan oleh masyarakat Kabupaten Mura.

"Namun, kembali lagi kita harus sama-sama bersinergi dengan baik, jangan berbuat tidak sesuai dengan aturan, berpihak kesalah satu calon, karena apabila ada hal negatif tersebut, nantinya akan bermuara ke gangguan kamtibmas," ucapnya

Sementara itu, Ketua KPUD Mura, Ania Trisna, diwakili Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, dalam sambutannya, kegiatan Bimtek TOT Terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tidak lain bertujuan agar pelaksaan Pilkada berjalan dengan tentram dan aman.

Nantinya, setelah digelarnya Bimtek ini, untuk disampaikan kepada PPS, untuk ditindak lanjuti agar nantinya tidak ada hal-hal negatif ataupun hal yang menyimpang.

"Artinya, secara langsung kami sampaikan, apabila ada Badan Adhoc, kiranya kepada para PPK untuk bisa mentaati aturan mulai dari berbicara, berkomunikasi, serta memahami tugas dan fungsi masing-masing, kami tidak ingin ada PPK yang bermain mata," tuturnya.

Gagal Menanjak Mobil Dump Truk Terjun ke Sungai Setelah Menabrak Pagar JembatanMUSI RAWAS-  Adanya musibah kecelakaan tu...
01/09/2024

Gagal Menanjak Mobil Dump Truk Terjun ke Sungai Setelah Menabrak Pagar Jembatan

MUSI RAWAS- Adanya musibah kecelakaan tunggal mobil jenis Dump Truk Nopol BG 8687 E bermuatan tanah merah terplosok masuk kedalam sungai di Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (1/9/2024).

Anggota Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan pengecekan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mengevakuasi korban lakalantas, namun akibat kejadian tersebut tidak menelan korban nyawa.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan SH, saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

"Iya, memang benar, ada musibah kecelakaan tunggal. Maka dari itu, anggota Polsek Tugumulyo Polres Mura, melakukan pengecekan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mengevakuasi korban lakalantas," kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, hasil introgasi sementara, mobil jenis Dump Truk Nopol BG 8687 E bermuatan tanah merah, dikendarai, Santoso (48), warga Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, akan menuju Desa Dwijaya.

Namun, ditengah perjalanan di Desa Wonorejo, saat mobil ingin menanjak, namun pada saat ditanjakan mobil mengalami anginan pada bahan bakar, lalu sopir menggunakan rem tangan, akan tetapi tidak tertahan karena mobil bermuatan tanah merah lebih kurang 8 Ton, sehingga mobil mundur lalu menabrak besi jembatan dan jatuh kedalam sungai.

Akibat kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, hanya mengalami kerugian materil lebih kurang 25 Juta.

"Dari kejadian tersebut korban dibantu personel, telah menghubungi salah satu warga yang memiliki alat berat guna memindahkan/menaikan mobil kedaratan," tuturnya

Petani Asal Pulau Panggung Edarkan Sabu, Barang Bukti Ditemukan Dibalik Lantai PapanMUSI RAWASv- Lantaran membuat resah ...
30/08/2024

Petani Asal Pulau Panggung Edarkan Sabu, Barang Bukti Ditemukan Dibalik Lantai Papan

MUSI RAWASv- Lantaran membuat resah warga serta unsur pemerintah desa karena diduga keterlibatannya (mengedarkan), narkotika jenis sabu, walaupun sudah sering diingatkan untuk tidak mengedarkan barang haram tersebut namun hal itu masih dilakukannya.

Hingga akhirnya membuat, Saiful Anwar (44), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), dirumahnya di Dusun VI, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/8/2024).

Dari tangan tersangka, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram

Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan tersangka di lantai papan rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari tersangka dan tersangka mengakui barang bukti (BB), tersebut adalah miliknya sisa dari narkotika yang terjual oleh tersangka

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.

Lantaran membuat resah warga serta unsur pemerintah desa karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, walaupun sudah sering diingatkan untuk tidak mengedarkan barang haram tersebut namun hal itu masih dilakukannya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram.

Dan, BB tersebut ditemukan diselipkan tersangka di lantai papan rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 59 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya

Pengedar Narkotika Asal Desa Pendingan Tak Berdaya Saat Petugas Temukan Sabu Dalam Tas MiliknyaMUSI RAWAS - Satresnarkob...
30/08/2024

Pengedar Narkotika Asal Desa Pendingan Tak Berdaya Saat Petugas Temukan Sabu Dalam Tas Miliknya

MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan PT Lonsum tepatnya di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (21/8/2024).

Diketahui identitas tersangka, Amir Hamzah (48), Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat, tujuh bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pupet yang di potong miring (Skop), satu buah pirex kaca, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat tanpa merk.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah .

"Saat melakukan penggeledahan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, yang dikenakan tersangka," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 60 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.

Putra Adi Surya (24) Warga Lubuklinggau Ketahuan Simpan Sabu Dengan Cara di Gantung di Dinding KamarMUSI RAWAS - Satu bu...
30/08/2024

Putra Adi Surya (24) Warga Lubuklinggau Ketahuan Simpan Sabu Dengan Cara di Gantung di Dinding Kamar

MUSI RAWAS - Satu bungkus klip sedang seberat 2,34 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan "Eagle Squad " Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Putra Adi Surya (24), warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap polisi, di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (27/8/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Putra Adi Surya, karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip sedang seberat 2,34 gram, diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Jumat (30/8/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 61 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong dan uang Tunai Senilai Rp.95.000.

BB tersebut, ditemukan di gantung tersangka di dinding kamar rumah kontrakan milik tersangka yang terletak di Desa Tegal Rejo dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

Address

Jln. Rambutan No. 40
Lubuklinggau

Telephone

+6282175463666

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Limatara.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Limatara.id:

Videos

Share


Other Media/News Companies in Lubuklinggau

Show All

You may also like