Radar Post Nasional

Radar Post Nasional Kredibel dan Independen

02/11/2022
17/03/2021
26/02/2021

SELAMAT DAN SUKSES
ATAS PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG

Dilantik pada hari Jum'at, 26 Februari 2021. Pukul 09.00 WIB

Di Gd. Merdeka Bandung
Jl. Asia Afrika No.65, Braga, Kota Bandung


smartcity

24/02/2021

Press Conference Satgas Covid-19 Karawang

Karawang,- Upaya untuk menutaskan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemkab Karawang. Untuk itu, dua minggu ke depan Pemkab Karawang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Mulai 23 Februari hingga
8 Maret 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Selasa (23/2/2021) sore mengatakan perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/Kep.138-Huk/2021 serta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kemudian dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.102-Hukham/2021.
"Hasil evaluasi, PSBB/ PPKM masih berlanjut. Seperti sebelumnya perpanjangan selama dua minggu ke depan. Kali ini penguatan di lingkungan dan posko desa tetap mendapat perhatian penuh,” kata Fitra.

Ditengah kondisi banjir yang melanda Kabupaten Karawang, Fitra meminta masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika merasakan gejala. Bagi masyarakat yang positif Covid-19, agar ikuti anjuran tenaga kesehatan selama masa perawatan sehingga segera sembuh.
"Meski dalam kondisi banjir. Masyarakat juga diminta tetap menerapkan 5 M," ujarnya.

Fitra juga menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang mengapresiasi para pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri.
"Saya ucapkan terimakasih atas usaha dan kerja keras, serta kesabaran baik masyarakat, tenaga kesehatan, relawan maupun pemerintah dalam menjalani kehidupan baru dengan beradaptasi terhadap Covid-19," ucapnya.karawang

Buktikan,,,
28/01/2021

Buktikan,,,

08/12/2020
08/12/2020

SURAT EDARAN
Nomor : 850/6514/BKPSDM

Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020

Pada Hari Rabu, 09 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.


rahmatullah



26/09/2020
24/09/2020

Tiga Pasangan Calon (Paslon) Sudah Memiliki Nomor Urut

Karawang, - Tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Karawang 2020 sudah memiliki nomor urut untuk berkontestasi di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Pengundian nomor urut sendiri dilaksanakan di Ballroom Hotel Akhsaya, Telukjambe Timur, Kamis (24/9/2020), dimulai sekira pukul 13.30 WIB.

Proses pengundian nomor urut sendiri berlangsung kurang lebih sekitar satu jam. Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, dengan dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Karawang, dihadiri Bawaslu dan unsur Forkopimda.

Pelaksanaan berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19 karena yang bisa masuk ke ruang pengundian hanyalah masing-masing paslon dan satu orang tim perwakilan saja.

Paslon Cellica-H. Aep (Cekas) diwakili H. Aep mendapat kesempatan pertama mengambil undian urutan nomor urut. Kemudian kesempatan kedua Paslon Yesi-Adly Fairuz (PADI) diwakil Adly Fairuz ambil urutan undian nomor urut. Terakhir Paslon Jimmy-Yusni (Jenius). diwakili Yusni ambil undian nomor urut

Selanjutnya untuk ambil undian nomor urut kesempatan pertama jatuh ke Paslon Cekas yang diambil langsung oleh Cellica Nurrachadiana. Kemudian Kang Jimmy dapat kesempatan kedua ambil undian nomor urut. Terakhir Paslon PADI diwakili Yesi ambil undian nomor urut.

Hasilnya, pasangan Yesi-Adly Fairuz saat pengundian nomor urut mendapatkan nomor urut 1. Sementara, paslon Cellica Nurachadian-H. Aep Syaepulloh mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan paslon Jimmy Ahmad Zamakhsary-Yusni Rinzani mendapatkan nomor urut 3. (diskominfo).

Foto :


06/09/2020

KPU Karawang Kembali Terima Pendaftaran Satu Bapaslon

Karawang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang kembali menerima berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati, Minggu 6 September 2020. Kali ini, yang menyerahkan berkas pendaftaran adalah Bapaslon Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura.

Penyerahan berkas diterima langsung oleh Ketua KPU Karawang, Miftah Farid dan disaksikan oleh anggota KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Bawaslu Kabupaten Karawang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang.

Bapaslon Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani menjadi bapaslon ketiga yang mendaftar, setelah sebelumnya Bapaslon Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh dan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz yang terlebih dahulu mendaftar pada Jumat, 4 September lalu.

Miftah mengatakan, berkas ketiga bapaslon dinyatakan lengkap dan juga menyerahkan bukti hasil uji swab yang menunjukkan hasil negatif Covid-19. Selanjutnya, ketiga Bapaslon juga bakal kembali menjalani tes kesehatan. Sesuai rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) para bapaslon tersebut tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Untuk mengantisipasi pengumpulan massa, KPU menggelar live streaming di kanal youtube KPU Karawang, dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020 bisa disaksikan di Posko Pengamanan Pilkada di kantor Kejaksaan Negeri Karawang. (diskominfo).


10/08/2020
16/07/2020

Bupati Resmi Terbitkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru

KAMIS, 16 Juli 2020
KARAWANG - Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana resmi terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK saat sesi konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas di Makodim 0604 Karawang. Dijelaskan Fitra, peraturan bupati dimaksudkan sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah daerah.

Dan juga bertujuan untuk:
1. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19;
2. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19;
3. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 ; dan
4. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Dengan ruang meliputi penentuan level kewaspadaan Daerah, pelaksanaan PSBB secara proporsional, protokol kesehatan dalam rangka AKB,pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi, sanksi dan pelaporan.

Fitra memgatakan, pada intinya, dalam klausul Perbup ini dipaparkan poin per poin aktivitas selama darurat Covid-19 di Karawang mulai dari aktivitas di area publik, tempat wisata, industri manufaktur, tempat makan dan minum, mall, supermarket, minimarket, pasar rakyat, fasilitas kesehatan dan tempat kerja dan fasilitas pendidikan sesuai dengan tingkat levelnya untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, Perbup juga mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini berupa teguran lisan peringatan dan catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, terberatnya adalah pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.

"Jadi kami harapkan kita semua untuk disiplin melaksanakan perbub ini, karena peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tandasnya.(Diskominfo).

15/07/2020

PMI Butuh Ribuan Kantong Darah Setiap Bulan

Karawang, - Palang Merah Indonesia (PMI) Karawang mengatakan kebutuhan donor darah setiap bulan sekitar ribuan labu. Ditengah pandemi covid-19 ini, mengalami kekurangan ketersediaan darah hampir setengahnya.

Humas PMI Karawang, Ade Iwan Darmawan mengatakan, pihaknya kekurangab stok darah selama Pandemi Covid19. Kebutuhan PMI setiap bulan sekitar 2500 labu darah dengan itu pihaknya harus menyediakan sekitar 3000 pendonor.

"Hingga saat ini, stok darah di kas PMI Karawang hanya tersisa 100 labu dan kebutuhan setiap bulan 2500 labu. Memang selama pandemi covid19 terjadi, stok darah PMI baik di Karawang maupun pusat sangat kekurangan," jelas Ade.

Lanjut Ade, selama pandemi hampir semua RS mengalami kekurangan kebutuhan stok darah. "Mengatasi hal itu, selama pandemi kami menyarankan pasien yang butuh darah harus membawa donor pendamping baik dari keluarga, tetangga, atau teman," ungkap Ade.

PMI Karawang hanya memiliki stok 100 labu darah. Namun, beberapa instansi dan perusahaan mulai bergeliat mendonor darah. Terkait protokol pencegahan covid 19 selama proses donor darah.

Menurut Ade, pendonor tidak harus di tes bebas covid19. Namun, hanya menerapkan protokol kesehatan standar anjuran pemerintah, berupa cuci tangan pakai sabun, masker, hand sanitizer. "Karena covid19 kan tidak menular lewat darah, jadi aman," pungkas Ade. (diskominfo)

Address

Karawang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Radar Post Nasional posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Radar Post Nasional:

Share


Other Media/News Companies in Karawang

Show All