20/12/2024
Pria di Malang B*nuh Pacarnya karena Chat 'Sayang' ke Pria Lain Setelah Berhubungan S*ks
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus fakta di balik penemuan mayat perempuan setengah b*gil di sebuah gubuk area persawahan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, mayat tersebut merupakan korban pem*rkosaan dan pemb*nuhan. Kejadiannya di sebuah gubuk di Jalan Sumedang Kamulian, RT 10, RW 2, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Kompol Imam mengungkapkan, korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun berinisial ASS. Korban berasal dari Kelurahan Medokan Semampir, Sukolilo, Kota Surabaya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 17 orang saksi telah dimintai keterangan.
Dijelaskannya, korban dan tersangka pelaku merupakan teman dari kecil di Semampir, Surabaya. Korban dan tersangka sudah dua bulan menjalin hubungan yaitu sejak Oktober 2024. Keduanya menjalin komunikasi melalui WhatsApp.
Lalu pada tanggal 15 Desember 2024, korban datang ke Malang. Tersangka berinisial PMN (32), asal Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani di Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut menjemputnya. Keduanya pun akhirnya memutuskan untuk jalan-jalan.
Kemudian, tersangka membawa korban ke arah Kepanjen. Selama kurang lebih 2 jam perjalanan, mereka melewati Jenggolo. Karena hujan, mereka berteduh di suatu gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
Di situlah mereka duduk dan mengobrol. Saat keduanya berteduh di gubuk, mereka terbawa suasana hingga akhirnya melakukan hubungan s*ks. Setelah selesai melakukan hubungan s*ks, keduanya duduk sembari mengobrol.
Saat itu, korban sedang fokus dengan ponselnya. Kemudian tersangka melirik ke ponsel yang digenggam korban. Di situ, terlihat korban sedang berkomunikasi dengan laki-laki lain melalui WhatsApp. Karena itu, tersangka cemburu.
Kecemburuan tersangka semakin menjadi-jadi saat melihat korban berkomunikasi dengan laki-laki lain menggunakan panggilan sayang. Saat tersangka menanyakan laki-laki itu, korban mengaku hanya sebatas teman. Namun tersangka tetap curiga.
Kemudian tersangka merebut ponsel korban dan mem*kul korban di bagian p**i kiri menggunakan tangan. Akhirnya korban terjatuh. Lalu tersangka meng*njak dada korban. Tersangka kemudian mengambil sebuah meja dan menh*ntamkannya ke tubuh korban.
Usai melakukan peng*niayaan, meja itu kemudian dibuang ke kebun tebu. Setelah itu, tersangka mengambil cincin korban. Namun setelah diketahui cincin itu bukan emas, tersangka kemudian membuang cincin tersebut.
Tersangka juga sempat menggeledah tas korban. Namun dia tidak menemukan barang berharga apa pun. Setelah itu, tersangka memp*rkosa korban yang sedang dalam keadaan pingsan. Selesai dengan perbuatannya, tersangka lalu mengambil helm lalu p**ang.
Berdasar hasil penyelidikan dan reka ulang, tersangka memb*nuh korban karena cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Akibat tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pemb*nuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Kemudian tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kem*tian dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sumber: https:// suarajatimpost. com /berawal-dari-jawaban-hanya-teman-pria-di-malang-bnuh-kekasihnya