30/09/2024
Kantor Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dilaporkan mengalami kerusakan setelah aksi demonstrasi warga pada malam harinya, Kamis (26/09/2024). Sejumlah bagian dinding kantor dicoret-coret dengan cat semprot, sementara beberapa bagian lainnya dilempar lumpur oleh warga yang tidak bisa menahan amarah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi vandalisme tersebut dipicu oleh kekecewaan warga terhadap kepala desa.
βSejumlah warga akhirnya meluapkan amarahnya dengan mencorat-coret dinding kantor dan melempar lumpur ke arah bangunan,β ujar warga sembari mengecupkan dasar kades beuki randa.
Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan warga, termasuk tokoh agama, pemuda, dan masyarakat Desa Simpangsari, dilakukan pada siang harinya. Mereka menuntut Kepala Desa Simpangsari, Saeful, untuk segera mundur dari jabatannya. βTurunkan dan berhentikan kepala desa!β teriak para demonstran, terutama ibu-ibu, yang memadati halaman kantor desa.
Audensi digelar di dalam aula kantor desa dan dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Kepala Desa Saeful, Sekretaris Desa, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk Camat Cisurupan Mamun, Kapolsek Cisurupan, dan Danramil.
Aceng Agus, koordinator aksi yang juga menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan, menyatakan kekecewaannya selama audensi.
βKami, termasuk para guru ngaji, belum pernah menandatangani berita acara penerimaan dana. Kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib,β tegasnya.
Dalam tanggapannya, Camat Cisurupan Mamun menyatakan bahwa Kepala Desa Saeful telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana kepada para guru ngaji.
βKepala desa sudah mengakui kesalahannya dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,β jelas Mamun.
Namun, Aceng Agus tetap menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses secara hukum.
βMeskipun secara pribadi saya memaafkan, hukum tetap harus ditegakkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berulang,β ujarnya.
Ketua RW setempat juga mengungkapkan kekecewaannya terkait pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan.
βKami bersama beberapa RW lainnya akan mengajukan mosi tidak percaya kepada kepala desa,β katanya.
Dalam audensi tersebut, perwakilan BPD turut meminta maaf atas lemahnya pengawasan terhadap kepala desa.
βKami mohon maaf karena pengawasan kami kurang maksimal, sehingga terjadi pelanggaran ini,β ungkap salah satu anggota BPD.
Beberapa kesimp**an dicapai dalam audensi tersebut, termasuk permintaan kepada BPD untuk mengajukan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) terkait tuntutan pengunduran diri kepala desa yang diajukan oleh enam RW. Kepala desa sendiri masih meminta kesempatan untuk memimpin kembali, namun laporan hukum dari para guru ngaji tetap akan diproses oleh pihak kepolisian.(Alam)
Sumber : GarutExpo