29/06/2024
*Ancaman Kelaparan Indonesia*
*Oleh Muhammad Ayyubi ( Mufakkirun Siyasiyyun Community )*
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan Indonesia berpotensi terkena krisis pangan hingga menyebabkan kelaparan. Menurutnya hal ini dapat terjadi jika Pemerintah tidak menggenjot produk pangan selama tiga bulan ke depan, yakni Juli, Agustus dan September.
Menurutnya krisis kelaparan ini bisa mempengaruhi 7-16% penduduk Indonesia pada 2024 ini mencapai 281.603.600 jiwa. Artinya sekitar 19.712.266 – 45.056.608 jiwa rawan kelaparan. Hal ini disampaikan pada Musrenbang Pertanian Nasional tahun 2024 di Jakarta pada selasa 25/6/2024.
Untuk mengatasi ini, pemerintah sudah melakukan tiga program andalan, yakni OPLA ( optimalisasi lahan pertanian ), program padi gogo dan program p***anisasi. Sudah 24.000 unit p***a air dibagi di wilayah-wilayah rawan pertanian, dan 46.000 unit lainya akan menyusul dibagikan.
*Problem Dasar Distribusi dalam Kapitalisme.*
Menurut Robert Malthus ( 1766-1834) persoalan persaingan antara pertumbuhan penduduk dan produksi pangan telah menjadi problem manusia sejak dua abad lalu. bahwa dunia akan mengalami ancaman karena ketidakmampuan penyediaan pangan memadai penduduknya. Karena dalam teorinya dia menyatakan peningkatan produksi mengikuti deret hitung dan pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur.
Dunia yang telah diciptakan oleh Allah, pada ghalibnya cukup untuk mencukupi kebutuhan manusia berapa pun banyaknya. Tetapi pola distribusi hasil pertanian yang menyebabkan ketimpangan dan kelaparan di sebagian wilayah tidak mendapatkan bagian.
Ketidakmampuan sebagian wilayah untuk mendapatkan hasil pangan karena beberapa faktor. Pertama, karena faktor geografis daerah-daerah yang panas dan kering acapkali kesulitan mendapatkan hasil pertanian yang bagus. Kedua, lemahnya daya beli masyarakat. Ini terjadi akibat pengangguran dan harga barang yang tinggi. Ketiga, penguasaan komoditas-komoditas yang menguasai hajat hidup masyarakat oleh sebagian orang.
Ketiga problem ini bisa dengan mudah teratasi dengan distribusi yang bagus oleh negara.
*Pertama* , negara sebagai pelayan rakyat membangun infrastruktur yang layak untuk daerah-daerah yang terpencil dan tertinggal agar aliran barang dan jasa ke sana mudah dan terjangkau. Selain dari itu, negara harus menyubsidi bahan bakar minyak, ini akan berimbas kepada murahnya biaya pengiriman dan biaya transportasi. Dengan dua hal tersebut, jauhnya jarak bukan masalah berarti.
*Kedua* , negara haruslah menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, dalam berbagai sektor produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan dan perdagangan. Ini dipicu dengan cara menutup segala bentuk perdagangan non riil, berupa jual beli saham dan obligasi. Dengan kerja, mereka akan memiliki gaji yang diperoleh untuk meningkatkan daya beli. Pada sisi yang lain, barang-barang yang tersedia akan murah karena subsidi atas BBM dan transportasi. Harga yang tinggi juga kadang-kadang dipicu oleh langkanya barang, hal ini mudah teratasi jika negara dengan tegas melarang dan memberi sanksi kepada pedagang-pedagang nakal yang menimbun dan melakukan monopoli pasar.
*Ketiga* , negara harus mengambil alih kepemilikan umum kemudian mengelolanya dan hasilnya diberikan dan dikembalikan kepada umum berupa pelayanan publik, seperti kesehatan, subsidi atau pendidikan.
Negara harus mengoptimalkan lahan pertanian untuk pertanian, tidak boleh ada yang berubah fungsinya hanya menjadi alat investasi, hal tersebut menyebabkan distorsi lahan pertanian, sehingga banyak tanah yang menganggur tanpa ditanami. Tanah yang menganggur dirampas oleh negara dan diberikan kepada mereka yang mampu mengelolanya. Dengan ini, lahan akan optimal sehingga akan menaikkan produksi bahan makanan. Negara juga akan menyubsidi pupuk dan memberikan bantuan biaya tanam tanpa riba.
Walhasil, problem utama pertanian bukan pada kelangkaan barang tetapi pada pola distribusi yang salah. pemberian solusi alat-alat pertanian, peningkatan jenis padi atau optimalisasi lahan untuk pertanian bukanlah solusi mendasar, jika masalah utamanya belum terselesaikan. Yakni distribusi.
*Hukum Pertanahan Dalam Islam*
Di dalam hukum syariat Islam, pertanahan dibagi menjadi dua, yakni tanah Usyriyah dan tanah Kharajiyah. Tanah Usyriyah adalah tanah yang ada pada sebuah negara yang ditaklukkan dengan jalan diplomasi dakwah dan damai. Pengelolaan tanah tersebut tetap pada pemiliknya dan pengelola tanah hanya membayarkan sepersepuluh dari hasil panen yang ada.
Sedangkan tanah Kharajiyyah adalah tanah yang ada pada negara yang ditaklukkan dengan jalan jihad dan peperangan, status tanah tersebut menjadi milik baitul maal dan pemiliknya membayar kharaj setiap tahunnya kepada negara, apakah tanah tersebut ditanami atau tidak ditanami.
Satu keunikan di dalam islam dalam hukum pertanahan adalah _ihya’ul mawat,_ atau membuka tanah mati yang belum ada pemiliknya. Siapa saja yang membuka tanah tersebut maka dia berhak memilikinya selama dia memanfaatkan tanah tersebut.
من احيا ارضا ميتة فهى له
“ _Barang siapa yang membuka tanah yang mati maka tanah tersebut miliknya “ ( HR. Bukhari )_
Akan tetapi jika pemilik tanah, kemudian menelantarkannya selama tiga tahun tanpa dimanfaatkan baik ditanami atau dibangun maka negara akan merampas tanah tersebut dan memberikan hak pengelolaannya kepada siapa saja yang mampu. Dengan pengelolaan tanah lahan seperti tersebut, tidak ada lagi problem kelaparan.
_Last but Not Least_ , zakat - baik zakat perdagangan dan zakat pertanian - sebagai sarana non ekonomis dalam mendistribusikan harta terbukti efektif meratakan kekayaan kepada seluruh warga negara dan memperkecil jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Dalam sejarah tercatat dalam masa Khilafah Umar bin Abdul Aziz tidak ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat. _Wallahu a’lam bi shawab.[_ ]