25/08/2024
KPU KBB : Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati KBB Mulai 27-29 Augustus 2024
Satu Pasangan Calon Perseorangan Dipastikan Ikut Pilkada KBB
Berikut Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati KBB
KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KBB periode 2024-2029 mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Bandung Barat.
Ketua KPU KBB, Ripki Ahmad Sulaeman mengatakan KPU KBB secara resmi mengumumkan masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati KBB akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 atau hari Selasa hingga Kamis pekan depan," ujar Ripki dalam keterangan persnya, Minggu (25/8/2024).
Ia menjelaskan KPU Bandung Barat membuka masa pendaftaran pada 27-28 mulai pukul 08.00-16.00. Sedangkan pada hari terakhir yakni 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00- 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU KBB, Jalan Tagog Apu Padalarang.
Dijelaskan Ripki, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024 mengenai Perubahan Syarat Minimal Perolehan Kursi Dan Suara Sah Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 68.852.
Selain itu, kata dia, KPU Bandung Barat juga secara resmi telah menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KBB dari jalur perseorangan atas nama Sundaya dan H Maulana ZA.
Penetapan pasangan calon perseorangan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 152 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
"Pasangan calon perseorangan atas nama Sundaya dan H Maulana ZA dinyatakan memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 90.315 dan sebaran di 11 Kecamatan," ungkap Ripki.
Sesuai aturan pencalonan, kata Ripki, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
sejak ditetapkan sebagai calon.
Di samping itu, lanjut Ketua KPU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat juga harus memenuhi persyaratan berikut :
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon
yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK.
8. KPU Kabupaten Bandung Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : [email protected]
b. Nomor : 083811723239 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten
Bandung Barat.()