16/11/2024
Ditjen Imigrasi (NIA) mengklarifikasi persyaratan bagi WNA yang ingin mengajukan permohonan izin tinggal tetap di Taiwan pada 4 November, menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh warganet di forum Dcard.
NIA menyatakan bahwa meskipun tinggal di Taiwan selama lima tahun berturut-turut dengan setidaknya 183 hari izin tinggal per tahun merupakan persyaratan dasar, kriteria tambahan juga harus dipenuhi. Menurut UU Imigrasi Taiwan, pelamar harus berusia di atas 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, menunjukkan "harta, keterampilan, atau bakat yang cukup" untuk membiayai biaya hidup mereka, dan berkontribusi kepada Taiwan.
Untuk persyaratan keuangan, pelamar harus memberikan bukti pendapatan bulanan rata-rata dua kali lipat dari gaji pokok yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja dari tahun sebelumnya, atau properti dan aset senilai lebih dari NT$5 juta (US$156.606).
Pelamar yang ingin memperoleh APRC (Sertifikat Penduduk Tetap Asing) berdasarkan "keterampilan dan bakat" harus menunjukkan lisensi atau sertifikat keterampilan profesional atau teknis yang diakui pemerintah Taiwan.
Untuk mendukung upaya perekrutan bakat Taiwan, NIA mencatat bahwa orang asing dengan kualifikasi profesional tertentu hanya memerlukan masa kerja selama 3 tahun berturut-turut untuk memenuhi syarat APRC. Mereka yang diklasifikasikan sebagai "bakat profesional" dibebaskan dari persyaratan bekerja selama 5 tahun berturut-turut.
Lebih jauh, profesional asing yang memperoleh APRC dapat mengajukan APRC dependant untuk pasangan dan tanggungan mereka. NIA mengatakan tanggungan mereka juga harus tinggal secara resmi di Taiwan setidaknya selama 183 hari per tahun selama tiga tahun berturut-turut.
NIA menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan imigrasi yang ramah dan berencana untuk terus melonggarkan peraturan terkait guna menarik bakat profesional asing ke Taiwan.
selengkapnya
https://id.rti.org.tw/radio/programMessagePlayer/programId/1486/id/75031