05/07/2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bersalah atas kasus asusila yang melibatkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Keputusan ini disampaikan dalam sidang terbuka pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU.
Berikut Kronologi lengkapnya !!!
Gerbang Rakyat
Gerbangrakyat.com -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, bersalah...