20/08/2024
Psikolog: PP Kontrasepsi, Jerumuskan Anak pada Pergaulan Bebas
Mediaumat.info - PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dinilai Pemerhati Anak dan Keluarga Dra. (Psi) Zulia Ilmawati menjerumuskan anak usia sekolah dan remaja pada pergaulan bebas.
“Sebuah peraturan yang menjerumuskan anak usia sekolah dan remaja pada pergaulan bebas (perzinaan). Bukti makin kuatnya liberalisasi perilaku di kalangan anak usia sekolah dan remaja,” tuturnya kepada media-umat.info, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, penyediaan kontrasepsi bagi remaja ini akan memberikan implikasi pada pelegalan seks bebas, meski dengan dalih ‘pendidikan reproduksi’.
“Kita kan semua tahu alat kontrasepsi itu apa, digunakan untuk apa, diberlakukan pada siapa. Alat kontrasepsi itu alat pengaturan kelahiran, pencegah kehamilan. Tentu diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah menikah dengan pasangan yang sah,” ungkapnya.
Maka, jelas Zulia, kalau kemudian ada PP tentang pengaturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang mereka ini bukan kelompok yang sudah menikah, apa gunanya jika secara tidak langsung memberikan peluang bagi mereka untuk bergaul bebas? Meski dengan dalih kesehatan, menjaga penyakit menular dan sebagainya.
Zulia menilai, dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja justru akan menimbulkan masalah baru yakni perzinaan.
Aturan Islam
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bagaimana Islam telah memberikan aturan yang jelas terkait dengan interaksi antar lawan jenis. Kehidupan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan Islam itu terpisah, boleh bertemu untuk keperluan yang memang diperbolehkan oleh hukum syara.
“Jika aturan ini diterapkan, maka interaksi lawan jenis itu tidak akan bebas, pasti terbatas. Dalam kehidupan Islam, ketakwaan individu juga terjaga. Ketakwaan yang akan menumbuhkan ketaatan pada hukum syara,” tegasnya.
Remaja yang memiliki ketakwaan tinggi, menurutnya, akan bisa menjaga kehormatan dan pergaulannya.
“Ia tahu bahwa Allah SWT melarang mendekati zina, apalagi melakukan zina itu sendiri. Peningkatan ketakwaan ini semestinya selalu ditanamkan oleh orang tua di rumah, sekolah, masyarakat dan negara,” harapnya.
Zulia melihat, perbuatan maksiat (perzinaan atau mendekati zina) sekarang ini sudah dilakukan secara terang-terangan dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam masyarakat islami, ketakwaan individu dapat dipengaruhi dan dibina. Ketaatannya pada aturan Islam terjaga. Seseorang tidak dapat melakukan maksiat secara terang-terangan.
“Apabila ia tidak mampu mengendalikannya, maka akan melakukannya dengan sembunyi-sembunyi, karena khawatir terhadap tindakan masyarakat kepadanya. Seketika sadar, ia akan segera kembali kepada kebenaran, dan bertobat atas kesalahannya. Adanya kontrol di tengah-tengah masyarakat melalui amar ma’ruf nahi mungkar, sehingga jika didapati kemaksiatan di tengah-tengah kehidupan langsung dicegah,” bebernya.
Zulia menilai, yang mampu membubarkan tempat-tempat maksiat, menyetop peredaran film-film yang meresahkan masyarakat, menghakimi dan menghukum perilaku-perilaku perzinaan, tentunya hanya negara.
“Maka sudah selayaknya segala fasilitas dan peluang-peluang yang akan melahirkan kebobrokan moral remaja dieliminir oleh pemerintah, bukan malah dibiarkan atau dilegalkan dengan berbagai peraturan buatan manusia yang berasaskan kebebasan. Ini sama saja menjerumuskan generasi, bukan melindungi,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it
https://media-umat.info/psikolog-pp-kontrasepsi-jerumuskan-anak-pada-pergaulan-bebas/
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat
https://whatsapp.com/channel/0029VaSuiL99xVJZ8HEg7l40
Mediaumat.info – PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dinilai Pemerhati Anak dan Keluarga Dra. (Psi) Zulia Ilmawati menjerumuskan anak usia...