INews Beda

INews Beda Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from INews Beda, Video Creator, .

28/08/2020

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/8/2020) siang. Bangunan ter...

28/08/2020

Puluhan massa gabungan masyarakat dan mahasiswa menolak rencana kegiatan tambang di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Aksi saling dorong tak terhind...

28/08/2020

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap sindikat curanmor bersenpi yang kerap beraksi di Kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari video amatir terliha...

Seorang pelajar berinisial MF (13), di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga jadi korban salah tangkap aparat polisi.Perist...
27/08/2020

Seorang pelajar berinisial MF (13), di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga jadi korban salah tangkap aparat polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2020) saat polisi membubarkan aksi tawuran antar pemuda.

Akibat salah tangkap itu, MF diketahui mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh, seperti lebam di bagian wajah, kaki, dan hidungnya mengeluarkan darah.

Karena khawatir dengan kondisi kesehatan korban, pihak keluarga akhirnya membawa MF ke rumah sakit dan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.

⚫Tak sengaja kena pukul

Terkait dengan insiden itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membantah terjadi salah tangkap.

Diceritakan Ibrahim, saat kejadian itu para pelaku tawuran membubarkan diri setelah polisi datang.

Saat dilakukan penyisiran, petugas berhasil mengamankan tiga anak di lokasi kejadian, salah satunya korban MF.

"Secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya. Namun, secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Karena saat itu berada di lokasi kejadian dan berusaha kabur dari kejaran aparat, ia menduga korban terlibat atau menjadi pelaku dalam tawuran tersebut.

"Sehingga diduga kuat (korban) ikut melakukan perang kelompok, begitu p**a kabar ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," tambah Ibrahim.

⚫Keterangan keluarga korban

Paman korban Abdul Karim menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menganiaya keponakannya.

Sebab, akibat salah tangkap itu MF babak belur dan dipaksa mengakui kesalahan yang tidak dibuatnya.

Padahal, saat kejadian pembubaran tawuranitu keponakannya tak sengaja hanya melintas di lokasi kejadian.

Namun naas, bocah itu justru ditangkap dan diperlakukan tidak manusiawi.

"Jadi pas itu malam dikejar sama polisi pas didapat dia dihantam mukanya pakai helm. Terus diinjak juga kakinya pakai motor. Baru dipukul juga belakangnya dia," kata Karim.

Tak hanya itu, saat diinterogasi di kantor polisi itu keponakannya juga mengaku kepadanya jika dipaksa untuk mengakui kesalahannya.

Karena jika tidak mengakui diancam untuk tidak dilepaskan.

"Intinya seperti itu dilepas jika mengaku. Apa yang dibilang polisi, dia iyakan (saja). Di rumah baru cerita semua. (Dia) takut, karena kalau tidak mengaku (tidak) dilepaskan," ujar Karim.

Terkait dengan insiden itu, pihak keluarga berharap ada keadilan dan pelaku dapat diberi sanksi tegas. (*)

Sumber: https://bit.ly/3gyVxQe

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang didug...
27/08/2020

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23 tahun) warga Kota Medan Sumatera Utara.

Pelaku diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki yang menjadi korbannya. Ketiga korban terluka parah akibat tindakan kasar pelaku. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8/2020).

Penyebab penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku. Hutang pelaku hanya Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setelah di tagih untuk membayar hutang.

Alih-alih untuk membayar hutangnya. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cuter. Walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan. Tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban. ‘’ Hutangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,’’ bebernya.

Pelaku bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah menerima tersayat pisau cuter.

"Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya," kata Kadek.

Sekilas terlihat, pelaku bertubuh mungil. Tapi siapa menyangka wanita yang datang ke Mataram untuk bekerja itu beringas melukai korban.

Kadek menyampaikan, dari hasil pemeriksaan. Pelaku memiliki tempramen yang tinggi. Sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban. "Dia tidak ada kelainan. Tapi tempramen orangnya. Padahal cuma ditagih hutang. Pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram. Dia cari kerja disini," ungkap Kadek.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Mulai dari 1 buah pisau cutter warna merah. 1 buah sapu lantai berwarna kuning. 1 buah bambu dengan panjang 2 meter. 1 lembar uang Rp 50 ribu.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 2 tahun penjara. (*)

Sumber: https://bit.ly/3hy7Ddt

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan ulah oknum orangtua yang menyiksa dan membuang anaknya di Kabupaten Kotawaringin...
26/08/2020

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan ulah oknum orangtua yang menyiksa dan membuang anaknya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Mirisnya, bocah perempuan itu mengalami cidera serius akibat tangannya dipatahkan oleh ibu kandungnya.

Tak hanya itu, wajah bocah malang tersebut juga tampak babak belur karena dihajar ayah tirinya.

Dia dibuang di sekitar warung dan ditemukan warga. Video pengakuan bocah polos itu menyebar dan akhirnya viral di media sosial.

Saat peristiwa itu belum hilang dari ingatan, kabar serupa kembali terdengar di Kerinci, Jambi.

Seorang bocah lelaki menangis histeris usai ditinggal orangtuanya.
Orangtua bocah tersebut diduga sengaja membuangnya tanpa alasan yang jelas.

Kisah ini menyebar usai dibagikan ke media sosial oleh akun Facebook Nelli Elvia, Selasa (25/8/2020).

“Mohon untuk yg kenal anak ini ..Anak ini ditinggalkan oleh orang tua nya di depan rumah sakit umum sungai penuh kerinci dengan sepucuk surat…dalam surat ini dikatakan alamat Siulak deras…” tulis Nelli.

Pada foto yang beredar, bocah lelaki itu memiliki kepala plontos dan membawa ransel.

Dia menangis di depan suatu rumah sakit sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Setelah disambangi, ternyata orangtua bocah malang tersebut meninggalkan sepucuk surat.

“Saya sebagai orangtua mau menitip anak saya yang bernama Putra Trikora. Umur 9 tahun. Tanggal lahir 22-10-2011. Alamat sulak beras,” isi surat tersebut.

Unggahan Nelli ini menarik beragam reaksi dari nertizen. Mereka beramai-ramai menghardik ulah orangtua bocah tersebut.

Sumber: https://bit.ly/2EDX6yN

26/08/2020

Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu di Sleman, Yogyakarta. Polisi menangkap pelaku, RM (40) setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Jakarta ke Yogyakarta.

26/08/2020

Warga Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia, Senin (24/8/2020) dihebohkan dengan kasus pembunuhan. Korban Elkana Pangaribuan (65), tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya Eqwin Pangaribuan (27). Kasus penganiayaan berawal saat Eqwin kesal saat roda becak motor miliknya dibuka oleh sang ayah. Pelaku yang tidak terima atas tindakan korban kemudian menganiaya ayahnya.

25/08/2020

Demo ratusan warga tanah surat ijo di Surabaya Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan "Pejuang Hapus Surat Ijo" membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020)

Mereka kembali menagih janji kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 2010 dan 2015 agar mencabut Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT), untuk diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sejak pandemi corona menyerang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kebanjiran janda-janda baru.Itu terjadi karena setiap bula...
25/08/2020

Sejak pandemi corona menyerang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kebanjiran janda-janda baru.

Itu terjadi karena setiap bulan ada lebih dari seribu kasus perceraian.

Banjir kasus perceraian ini sudah terjadi sejak Maret silam atau ketika pandemi corona mulai menyerang Indonesia.

Antrean warga yang mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8), tumpah ruah hingga ke luar gedung.

Sebagian pemohon yang tidak tertampung di dalam duduk-duduk di pelataran.

Sebagian lagi mondar-mandir sambil menenteng sejumlah berkas.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandng, Suharja, mengatakan, antrean para pemohon perceraian ini bahkan sempat mengular hingga ke area parkir sebelum sidang dimulai pukul 09.00.

"Mereka mengantre sejak sekitar pukul tujuh pagi," ujar Suharja di kantor PA Soreang, kemarin.

Banyaknya kasus gugatan cerai yang mereka sidangkan, menurut Suharja, memang membuat antrean tak bisa dihindarkan.

Setiap kasus gugatan cerai paling tidak diikuti oleh empat orang.

"Coba dikalikan saja, 264 kali 4, maka sudah ada 800 orang lebih," kata Suharja.

Suharja mengatakan, antrean panjang para pemohon perceraian ini terjadi sejak pemerintah menerapkan masa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.

Biasanya, permohonan cerai berada dalam kisaran 700 kasus per bulan.

Namun, memasuki bulan Juni, jumlahnya melonjak hingga lebih dari seribu kasus per bulan.

Tren kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Maret.

Bahkan, karena terus meningkatnya jumlah pemohon perceraian, pada bulan Mei pendaftaran permohonan perceraian sempat ditutup dua minggu.

Namun, imbasnya, pada bulan Juni, perkara yang masuk sebanyak 1.012 gugatan cerai.

Pada bulan Juli ada 1.002 kasus. Pada Agustus, kasus yang masuk sudah 592.

Jumlah ini, menurut Suharja, masih akan terus bertambah karena masih tersisa satu minggu sebelum ganti bulan.

Menurut Suharja, selain kasus cerai talak yang diajukan suami, kasus lainnya adalah gugat cerai yang diajukan pihak istri.

"Kasus cerai gugat ini bahkan paling banyak, hampir 80 persen," kata Suharja.

Dari semua kasus ini, mayoritas disebabkan faktor ekonomi. Sebab lainnya adanya pria atau wanita lain.

Suharja mengatakan, selain peserta sidang cerai, antrean juga disebabkan banyaknya warga yang kendak meminta bantuan hukum di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bandung bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Jadi, kami memang kewalahannya seperti itu. Sebenarnya sistemnya sudah tepat, tapi yang daftar banyak dan orang yang datang juga banyak, sementara tempat ini juga terdiri dari pusat pelayanan satu pintu, tapi kapasitas tempatnya cuma bisa menampung 40 orang," kata Suharja.

Menurut Suharja, banyaknya perkara yang ditangani PA Soreang terjadi karena wilayah Kabupaten Bandung ini luas dan banyak.

"Wilayah yuridiksi pengadilan Agama Bandung terdiri dari 31 kecamatan. Satu kecamatan saja di Kabupaten Bandung itu banyak sekali warganya, belum lagi 31 kecamatan," ucapnya.

Ruang persidangan, menurut Suharja, sebenarnya sudah mencukupi.

"Namun kami kekurangan ruangan tunggu karena harus menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak," ucapnya.

Selain di Kabupaten Bandung, peningkatan angka perceraian pada masa pandemi Covid-19 juga terjadi di hampir semua wilayah di Jawa Barat.

Di Kota Bandung, setidaknya 1.355 pasangan bercerai selama empat bulan, sejak Maret lalu.

Angka gugatannya sempat menurun pada April, yakni 103 kasus, tapi pada Mei naik lagi menjadi 207 kasus, dan pada Juni ketika masa AKB dimulai menjadi 706 gugatan.

Biasanya, rata-rata per bulan ada 500-600 gugatan yang masuk.

Peningkatan kasus perceraian juga terjadi di Kabupaten Garut.

Dalam enam bulan pertama tahun 2020 ada tiga ribu kasus perceraian yang ditangani PA Garut, dan dua ribu di antaranya sudah putus.

Usia mayoritas pasangan yang bercerai 20-40 tahun. Sebagian besar dipicu faktor ekonomi.

Hal serupa terjadi di kota dan kabupaten lainnya, antara lain Kabupaten Ciamis, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Di daerah-daerah itu, angka perceraian juga meningkat pada masa pandemi dan mayoritas dipicu faktor kesulitan ekonomi. (*)

Sumber: https://bit.ly/3j9TS5g

Gara-gara mencuri buah jengkol dan biji kopi, seorang pria bernama Husin Jaya (34) di Kota Lubuklinggau nekat membacok U...
25/08/2020

Gara-gara mencuri buah jengkol dan biji kopi, seorang pria bernama Husin Jaya (34) di Kota Lubuklinggau nekat membacok Untung, yang tak lain adalah keponakannya menggunakan parang hingga tewas.

Akibat kejadian tersebut, korban berusia 25 tahun yang mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan banyak mengeluarkan darah membuatnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kejadian itu terjadi di Jalan Poros TMMD Lingkar Selatan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (24/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex mengatakan pelaku telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan usai melakukan pembunuhan tersebut.

“Sudah kita tangkap. Selain pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban,” ujar dia melalui pesan singkat pada Senin (24/8/2020).

Menurut pengakuan dari pelaku, kata dia, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari perbuatan korban yang kerap melakukan pencurian buah jengkol dan biji kopi milik pelaku.

Karena masih keluarga sendiri, pelaku menemui korban di TKP untuk menasehatinya agar tak mengulangi perbuatannya itu.

Namun, saat dinasehati korban tidak terima hingga akhirnya terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Saat itu, pelaku memang sudah membawa parang dari rumah. Karena kesal tak mau dinasehati, pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali ke kepala bagian kanan.

“Melihat korban terjatuh dengan terluka parah dan banyak mengeluarkan banyak darah, pelaku langsung kabur hingga akhirnya ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau,” ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, pelaku Husin terancam dijerat Pasal 338 KUHP tengang pembunuhan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: https://bit.ly/2QoHGRY

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when INews Beda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Videos
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share