04/01/2026
Di zaman sekarang, kuota internet bukan lagi hal sepele. Ia bukan sekadar tambahan fasilitas, tapi sudah menjadi bagian penting dari kehidupan banyak orang. Apalagi bagi para pekerja informal, pelaku UMKM digital, atau driver online seperti Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Maka wajar kalau mereka marah ketika kuota internet yang mereka beli dengan uang hasil kerja keras, bisa tiba-tiba hangus begitu saja. Tanpa penjelasan. Tanpa kompensasi. Dan mereka pun memutuskan untuk menggugat. Bukan ke customer service. Tapi ke Mahkamah Konstitusi. Serius? Ya, seserius itu.
Pasangan suami istri ini menggugat Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini memberi keleluasaan pada operator telekomunikasi untuk mengatur masa aktif dan masa berlaku kuota internet. Tapi di lapangan, ketentuan ini sering kali dimanfaatkan secara sepihak. Konsumen sudah beli kuota, tapi kalau paket berubah atau nomor ganti, atau kalau masa aktif paket sudah selesai, maka sisa kuota langsung hilang. Gagal dipakai. Padahal belum kadaluarsa. Padahal itu sudah dibayar. Di sinilah akar masalahnya. Didi dan Wahyu, melalui pengacaranya, Viktor Santoso, menyebut bahwa praktik ini melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Singkatnya, negara memberi kekuasaan terlalu besar pada operator, sementara hak milik pribadi, dalam hal ini kuota, bisa dihapus begitu saja.
Gugatan ini sah secara hukum dan sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 121/PUU-XXI/2023. Sidang perdana bahkan sudah digelar. Ini bukan sembarang ribut-ribut. Ini tentang keadilan digital. Tentang hak konsumen yang selama ini terabaikan. Lucunya, banyak dari kita sudah terbiasa kehilangan kuota tanpa protes. Ketika beli paket 20GB dan hanya terpakai 10GB, sisanya hilang tanpa bisa ditransfer, tanpa bisa dikembalikan. Kita terima saja, lalu beli lagi. Lama-lama, kita jadi terbiasa dikerjain. Dan sayangnya, itu bukan kebiasaan yang sehat.
Jika ditelisik lebih dalam, praktik hangusnya kuota ini menguntungkan satu pihak saja, operator. Setiap sisa kuota yang tak terpakai adalah keuntungan bersih bagi mereka. Tidak ada beban jaringan, tidak ada biaya tambahan, tapi uang sudah masuk. Dalam laporan keuangan perusahaan telekomunikasi besar seperti Telkomsel, XL Axiata, atau Indosat, pendapatan dari paket data merupakan penyumbang utama laba. Tapi tak pernah ada laporan transparan soal berapa banyak kuota yang hangus. Tak ada kewajiban mengembalikan kuota. Tak ada pengawasan ketat dari pemerintah.
Padahal, jika mau dibandingkan, di negara-negara seperti Inggris atau Jepang, kuota bisa diakumulasikan ke bulan berikutnya. Kalau tidak habis bulan ini, bisa dipakai di bulan depan. Itu dianggap hak konsumen. Tapi di Indonesia, sistemnya dibuat seolah-olah kalau tidak digunakan, maka itu kesalahan pengguna. Operator bahkan bisa menetapkan kuota hanya berlaku seminggu atau bahkan tiga hari. Seakan-akan konsumen adalah makhluk yang tak punya kesibukan lain selain menghabiskan kuota dalam waktu tertentu.
Yang bikin miris, pemerintah justru tidak memihak konsumen. Melalui UU Cipta Kerja, negara malah memperkuat posisi operator. Pasal 71 angka 2 itu adalah contoh nyata. Tidak ada kejelasan mengenai batas atau syarat yang wajar, tidak ada mekanisme kompensasi untuk kuota yang hangus. UU Perlindungan Konsumen pun seperti tidak punya taring di sini. Padahal jelas dalam UU No. 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keadilan. Tapi kenyataannya, banyak konsumen justru merasa dibungkam. Komplain ke customer service cuma dibalas dengan skrip robot. Kirim email dibalas template standar. Tidak ada itikad baik dari operator untuk mendengar atau mengakui bahwa sistem mereka bermasalah.
Gugatan ini jadi titik balik penting. Ia membuka pintu bahwa hak digital tidak bisa lagi diabaikan. Kita tidak bisa terus-menerus pasrah dan diam. Ketika kita membeli kuota, maka itu adalah hak milik kita. Sama halnya seperti membeli barang di toko. Kalau kita beli beras, tidak ada ceritanya beras itu boleh diambil kembali oleh si penjual hanya karena kita belum masak nasi. Tapi itulah yang terjadi dengan kuota. Dan kita membiarkannya bertahun-tahun.
Apa yang dilakukan Didi dan Wahyu seharusnya jadi inspirasi. Kalau ada yang menggugat karena kuota hangus, maka seharusnya kita juga bisa menggugat karena data pribadi bocor. Karena sinyal buruk. Karena layanan tak sesuai iklan. Karena kebijakan yang merugikan rakyat kecil. Kita sudah terlalu lama menerima tanpa bertanya, membayar tanpa menuntut, dan dirugikan tanpa bersuara. Bayangkan jika gugatan ini dimenangkan oleh MK. Itu akan jadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen digital. Operator akan berpikir dua kali sebelum menghapus kuota seenaknya. Akan ada aturan yang mewajibkan transparansi dan kompensasi. Dan lebih dari itu, masyarakat akan belajar bahwa mereka tidak bisa terus-terusan dikorbankan dalam nama bisnis.
Tapi lebih jauh lagi, ini adalah tentang kesadaran kolektif. Kita harus mulai peduli pada hal-hal yang selama ini dianggap kecil. Karena dari yang kecil itu, kita sebenarnya sedang kehilangan yang besar, hak kita sebagai warga negara. Kita membayar pajak, kita membeli layanan, kita tunduk pada aturan. Maka wajar kalau kita menuntut keadilan dan perlindungan. Jangan sampai negara hanya jadi alat kepentingan korporasi besar. Ingat, kalau kuota internet yang sudah dibayar saja bisa hilang tanpa alasan yang jelas, bagaimana dengan hak-hak lain? Jangan-jangan besok kita juga harus bayar udara. Berarti kita bisa menuntut negara ke MK atas ketidaknyamanan, dan bencana yang terjadi. Menurut kalian gimana?
---
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan ulasan sederhana terkait fenomena bisnis atau industri untuk digunakan masyarakat umum sebagai bahan pelajaran atau renungan. Walaupun menggunakan berbagai referensi yang dapat dipercaya, tulisan ini bukan naskah akademik maupun karya jurnalistik.