04/12/2024
Oknum Pendakwah Ejek Penjual Es Teh, Perspektif Hukum Positif.
Peristiwa oknum pendakwah yang mengejek penjual es teh dengan kata-kata tidak pantas seperti "goblok," yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dari perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum.
Dasar Hukum yang Berlaku
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 310 KUHP mengatur bahwa penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, terutama jika dilakukan di muka umum, merupakan tindak pidana. Pernyataan seperti "goblok" dapat masuk dalam kategori ini.
- Pasal 315 KUHP menegaskan penghinaan ringan yang menyerang kehormatan seseorang tetap dianggap tindak pidana, meskipun bersifat sederhana.
2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Jika penghinaan dilakukan melalui media elektronik atau platform digital, maka Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku dengan pidana atas pencemaran nama baik.
3. Hak Asasi Manusia (HAM)
- Berdasarkan Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999, setiap individu memiliki hak atas kehormatan dan martabat. Tindakan yang merendahkan martabat penjual es teh bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM.
Langkah Pemulihan Hak Penjual Es Teh
Dapat direkomendasikan langkah-langkah berikut untuk pemulihan hak korban:
1. Proses Hukum Pidana
Penjual es teh dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan dasar Pasal 310 dan 315 KUHP, atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika penghinaan dilakukan di platform digital.
2. Penyelesaian Perdata
Gugatan perdata dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.
3. Restorative Justice
Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian, dengan pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka guna meredam konflik di masyarakat.
4. Pemulihan Psikologis dan Reputasi
- Pendampingan psikologis diperlukan jika korban mengalami tekanan mental.
- Klarifikasi atau permintaan maaf publik dari pelaku juga dapat mengembalikan nama baik korban di tengah masyarakat.
Kesimp**an
Bahwa kemudian penekanan dalam peristiwa ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan dan martabat sesama. Pendekatan hukum yang tegas, namun tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan, diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan menjadi pencegahan untuk kejadian serupa di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi tim hukum kami di AMH Law Office.