Ahmad Muzakka Husna Kantor Pengacara

Ahmad Muzakka Husna Kantor Pengacara Layanan Jasa Bantuan Hukum

04/12/2024

Oknum Pendakwah Ejek Penjual Es Teh, Perspektif Hukum Positif.

Peristiwa oknum pendakwah yang mengejek penjual es teh dengan kata-kata tidak pantas seperti "goblok," yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dari perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum.

Dasar Hukum yang Berlaku

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 310 KUHP mengatur bahwa penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, terutama jika dilakukan di muka umum, merupakan tindak pidana. Pernyataan seperti "goblok" dapat masuk dalam kategori ini.
- Pasal 315 KUHP menegaskan penghinaan ringan yang menyerang kehormatan seseorang tetap dianggap tindak pidana, meskipun bersifat sederhana.

2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Jika penghinaan dilakukan melalui media elektronik atau platform digital, maka Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku dengan pidana atas pencemaran nama baik.

3. Hak Asasi Manusia (HAM)
- Berdasarkan Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999, setiap individu memiliki hak atas kehormatan dan martabat. Tindakan yang merendahkan martabat penjual es teh bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM.

Langkah Pemulihan Hak Penjual Es Teh

Dapat direkomendasikan langkah-langkah berikut untuk pemulihan hak korban:
1. Proses Hukum Pidana
Penjual es teh dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan dasar Pasal 310 dan 315 KUHP, atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika penghinaan dilakukan di platform digital.

2. Penyelesaian Perdata
Gugatan perdata dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.

3. Restorative Justice
Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian, dengan pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka guna meredam konflik di masyarakat.

4. Pemulihan Psikologis dan Reputasi
- Pendampingan psikologis diperlukan jika korban mengalami tekanan mental.
- Klarifikasi atau permintaan maaf publik dari pelaku juga dapat mengembalikan nama baik korban di tengah masyarakat.

Kesimp**an
Bahwa kemudian penekanan dalam peristiwa ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan dan martabat sesama. Pendekatan hukum yang tegas, namun tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan, diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan menjadi pencegahan untuk kejadian serupa di masa depan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi tim hukum kami di AMH Law Office.

03/12/2024

Pendampingan Perkara Sidang Perdata oleh AMH Law Office

Hari ini, AMH Law Office mendampingi klien dalam persidangan perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Agama Tuban. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum terbaik dan mendukung klien dalam setiap tahap proses hukum yang dijalani.

AMH Law Office terus berupaya memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dengan profesionalisme dan integritas.

Untuk konsultasi atau pendampingan hukum, silakan hubungi kami.

03/12/2024

Memastikan proses bordir pembuatan uniform LABH PP Pagar Nusa. Produk Bajunya dari Eiger Adventure

02/12/2024

Penyuluhan Hukum oleh Ketua PP LBH Pagar Nusa dan Managing Partner AmH Law Office untuk Anggota PC Pagar Nusa Demak

Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum di kalangan anggota organisasi, Ketua PP Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH) Pagar Nusa, yang juga merupakan Managing Partner AMH Law Office, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum untuk anggota Pimpinan Cabang (PC) Pagar Nusa Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 November 2024 di Gor Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi seputar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan aktivitas organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta strategi dalam menghadapi berbagai isu hukum yang berpotensi dihadapi oleh anggota Pagar Nusa. Dalam sesi tersebut, disampaikan p**a pentingnya kesadaran hukum sebagai landasan dalam menjaga eksistensi organisasi dan perlindungan terhadap anggotanya.

Dengan gaya yang interaktif, Ketua PP LABH Pagar Nusa Dr. (C) Ahmad Muzakka, SH., MH memfasilitasi dialog dua arah, memberikan solusi atas berbagai pertanyaan peserta terkait permasalahan hukum, baik yang bersifat individu maupun organisasi. Penyuluhan ini menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman hukum dan menjaga harmoni antar anggota dalam menjalankan kegiatan keorganisasian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan kader-kader Pagar Nusa yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga paham hukum, sehingga mampu menjadi panutan dalam lingkungan masyarakat.


03/04/2024

SEMACAM PODCAS BARENG PENGIKLAN FACEBOOK METODE KAKI LIMA | MODAL YAKIN SELALU CLOSSING

03/04/2024

Konsekuensi Hukum Pasca Bercerai, Catat dan Perhatikan Semoga Bermanfaat.

15/03/2024
15/03/2024

PENGGEMAR JUDI ONLIN3 MERAPAT



Address

Jalan Pasar Ikan No 20 Kingking
Tuban
62356

Telephone

+6282225877747

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ahmad Muzakka Husna Kantor Pengacara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Ahmad Muzakka Husna Kantor Pengacara:

Videos

Share

Our Story

Jasa Bantuan Hukum Profesional