FJB Karimun

FJB Karimun Menerima Jasa Promosi Tempat Usaha, Iklan berbentuk Video, Gambar dll
dan Juga Jual Beli Barang Baru, Second
Motor,Mobil,Sepeda,Handphone,Tanah,,,DLL,,,,!! R.
(48)

Himbauan Seluruh Lapak FJB KARIMUN Kepada para penjual online serta konsumen..

--Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online--

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online
Dengan pendekatan UU PK, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PK adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Terkait dengan persoalan yang Anda tanyakan, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE
Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik. Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda. Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan? Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site). Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online
Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memals**an identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Catatan tentang Transaksi Secara Online
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara onlin

30/08/2024
Selamat siang, Ijin admin 🙏🏻, jangan lupa diramaikan ya teman-teman baru buka barbershop PRIMA daerah sungai lakam, ada ...
27/08/2024

Selamat siang, Ijin admin 🙏🏻, jangan lupa diramaikan ya teman-teman baru buka barbershop PRIMA daerah sungai lakam, ada promo potong FREE cuci rambut🔥,
hanya 25 rb 🔥








Telenan Anti Gores dan Anti JamurReady ya.....      Sorotan  berat  Semua Orang Semua VIRAL Semua info Terkini
21/08/2024

Telenan Anti Gores dan Anti Jamur
Ready ya.....








Sorotan
berat

Semua Orang
Semua VIRAL
Semua info Terkini

Ready Karpet Bulu ya.....       Sorotan  berat  Semua Orang Semua VIRAL Semua info Terkini
21/08/2024

Ready Karpet Bulu ya.....









Sorotan
berat

Semua Orang
Semua VIRAL
Semua info Terkini

Piring Mahkota Ready ya.....    Sorotan  berat  Semua Orang Semua VIRAL Semua info Terkini
21/08/2024

Piring Mahkota Ready ya.....






Sorotan
berat

Semua Orang
Semua VIRAL
Semua info Terkini

Mangkok Mahkota Ready ya.....    Sorotan  berat  Semua Orang Semua VIRAL Semua info Terkini
21/08/2024

Mangkok Mahkota Ready ya.....






Sorotan
berat

Semua Orang
Semua VIRAL
Semua info Terkini

Ready Emping Melinjo1 Kg 95.000½ Kg 50.000Pengantaran Wajib Ongkir Wilayah Karimun
21/08/2024

Ready Emping Melinjo
1 Kg 95.000
½ Kg 50.000

Pengantaran Wajib Ongkir Wilayah Karimun


18/08/2024

Jalan2 Sore di Coastal Area

17/08/2024

Buat yang mau di Bantu Promosikan Jualannya....
Kualifikasi Jualan Harus Lengkap....

Baik Barang Seken mau Pun Baru....
Kalau Elektronik / Motor / Mobil....
Harus Jelas Surat menyuratnya....
Baru saya Bantu Postingkan.....

Mohon maaf
Sekiranya aturan yang saya Buat dapat di Maklumi dan di Pahami....🙏
Mengingat dan Menimbang ini Bukan Grup / Tapi Halaman yang di kelola Pribadi🙏

Lemari Seken............Mau Jual Santai aja..... beratSorotan
02/08/2024

Lemari Seken............
Mau Jual Santai aja.....

beratSorotan

Sekadar memberikan Informasi kepada Masyarakat Karimun.....Yth.Pelanggan PLN ULP TBKSehubungan dengan adanya gangguan di...
26/07/2024

Sekadar memberikan Informasi kepada Masyarakat Karimun.....

Yth.Pelanggan PLN ULP TBK

Sehubungan dengan adanya gangguan di mesin pembangkit bukit carok dan PLTU, Bersama ini kami sampaikan manajemen pembebanan guna mengantisipasi padam meluas pada beban puncak, PLN mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Jadwal dapat berubah mengikuti spare daya yang tersedia.

Hormat Kami,
PLN ULP Tanjung Balai Karimun

Sekadar memberikan Informasi kepada Masyarakat Kabupaten Karimun.........Untuk Pemadaman ListrikSemua Orang Sorotan
05/07/2024

Sekadar memberikan Informasi kepada Masyarakat Kabupaten Karimun.........
Untuk Pemadaman Listrik

Semua Orang Sorotan

Di Carik Yang Serius....Tutup Pangkalan....80 Tabung-TIDAK DI JUAl ECER-Di Jual Semuanya......Semua Orang Sorotan
05/07/2024

Di Carik Yang Serius....
Tutup Pangkalan....
80 Tabung
-TIDAK DI JUAl ECER-

Di Jual Semuanya......
Semua Orang Sorotan

   Semua Orang Sorotan
04/07/2024





Semua Orang Sorotan

Ready Beras Bulog SPHPHarga 65.500Ready Banyak...Semua Orang Sorotan
03/07/2024

Ready Beras Bulog SPHP
Harga 65.500

Ready Banyak...
Semua Orang Sorotan

Dalam rangka Hari Adhayaksa ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri Karimun akan menggelar Khitanan Masal, Jumat, 5 Juli 2024...
02/07/2024

Dalam rangka Hari Adhayaksa ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri Karimun akan menggelar Khitanan Masal, Jumat, 5 Juli 2024.

Kegiatan khitanan masal itu akan dilangsungkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan target 100 orang peserta.

Ready di Tanjung Balai Karimun....Promo di Bulan Juli....Khusus Lemari bisa 2x Pembayaran....Semua Orang Sorotan
01/07/2024

Ready di Tanjung Balai Karimun....
Promo di Bulan Juli....
Khusus Lemari bisa 2x Pembayaran....

Semua Orang Sorotan

*INFORMASI*Sekadar membantu memberikan Informasi kepada Masyarakat Karimun.....Hari ini sedang proses bongkar dan distri...
23/06/2024

*INFORMASI*

Sekadar membantu memberikan Informasi kepada Masyarakat Karimun.....

Hari ini sedang proses bongkar dan distribusi sebanyak 16 lo atau 8700 tabung...
Silakan bagi yg butuh gas melon dapat mendatangi pangkalan terdekat 😇🙏
Buat Masyarakat jangan berebut / Panik lagi ya....

Semua Orang Sorotan

Yang mau Pesan Durian mampir aj...Durian MontongUntuk pengiriman besok ya Bosku...Yqng hari ini sudah Habis...Durian Tan...
19/06/2024

Yang mau Pesan Durian mampir aj...
Durian Montong
Untuk pengiriman besok ya Bosku...
Yqng hari ini sudah Habis...

Durian Tanjung Batu Kundur...
Insa'allah, Bagus🙏

Semua Orang Sorotan

Sekadar membantu untuk Informasi Gas Masuk di Beberapa Pangkalan 🙏Nama Agen : Petromas Jaya AbadiPangkalan RudyLokasi: B...
18/06/2024

Sekadar membantu untuk Informasi Gas Masuk di Beberapa Pangkalan 🙏
Nama Agen : Petromas Jaya Abadi

Pangkalan Rudy
Lokasi: Baran Barat
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 560
Hp : 08526433000

Pangkalan Paraloan Sitompul
Lokasi: Kolong
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 557
Hp : 081229607715

Jumlah Penjualan PJA : 1117 Tabung

Nama Agen : Petromas Jaya Abadi

Pangkalan Abdul Hadi
Lokasi: Kp. Baru Tebing
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 560
Hp : 085282773973

Pangkalan Asmadi
Lokasi: Sungai Pasir
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 558
Hp : 083823144856

Jumlah Penjualan PJA : 1118 Tabung

Nama Agen : PT Cipta Nusa Indonesia

Pangkalan Monalisa
Lokasi: Jl Poros
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 50
No Hp : 081266239183

Pangkalan Murlina
Lokasi: Desa Pulau Parit
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 40
No Hp : 08126123862

Pangkalan M Rizal
Lokasi: Desa Pulau Parit
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima:30
No Hp : 08127732752

Pangkalan Hamidah
Lokasi: Desa Pulau Parit
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 60
No Hp : 085265357646

Pangkalan Darmadi
Lokasi: Desa Pulau Parit
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 125
No Hp : 081372680079

Pangkalan Adham
Lokasi: Desa Pulau Parit
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 60
No Hp : 085272775340

Pangkalan johendri
Lokasi: Jl teuku umar
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 20
No Hp : 085272182965

Pangkalan : Rosni
Terima tgl: 18/06/2024
lokasi : poros
Jlh tabung diterima: 85
No Hp : 081290080107

Pangkalan Safri
Lokasi: telaga tujuh
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 50
No Hp : 081277472285

Pangkalan phu tie kia
Lokasi: jl sungai lakam
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 462
No Hp : 08127086591

Pangkalan Taufiq maulana
Lokasi: telaga tujuh
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tabung diterima: 50
No Hp : 082385385555

Pangkalan Tinus
Lokasi : Jln nusantara
Terima tgl : 18/06/2024
Jlh tabubg diterima : 75
No hp : 085264168896

Total Penjualan CNI : 1.105 Tabung

Nama Agen : Petromas Jaya Abadi

Pangkalan Cucuk Rosnawati
Lokasi: Alor Jongkong
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 85
Hp : 082385094175

Pangkalan M Taib
Lokasi: Jl. Paya cincin
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 125
Hp : 081364716549

Pangkalan Atie Glory
Lokasi: Teluk uma
Terima tgl: 18/06/2024
Jlh tbg terima : 263
Hp : 081270899083

Jumlah Penjualan PJA : 473 Tabung

Address

Jalan Jenderal Sudirman
Tanjungbalai
29661

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FJB Karimun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to FJB Karimun:

Videos

Share


Other Digital creator in Tanjungbalai

Show All

You may also like