13/09/2021
Jajaran Polresta Tangerang membekuk dua dari tiga pria yang diduga pelaku pembunuhan Patoni (62) yang diduga dukun pengganda uang, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, (16/7/2021) lalu. Para pelaku diduga sakit hati karena telah merasa ditipu korban yang menjanjikan bisa menggandakan uang yang diserahkan para pelaku.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan W (35), TYP (50), dan AR (DPO), mereka memiliki perjanjian dengan Patoni untuk melakukan penggandaan uang. lalu ketiga pelaku ini menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada Patoni yang menjanjikan bisa melipatgandakannya menjadi Rp20 Miliar.
βMereka menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp20 Miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR, β kata Wahyu saat menggelar press conference, Senin, (13/9/2021).
Namun seiring waktu berjalan lanjut Kapolres, para pelaku tak kunjung mendapatkan uang penggandaan yang dijanjikan Patoni. Bahkan Patoni tak kunjung menemui sehingga membuat para pelaku kesal karena merasa telah ditipu.
Lalu ketiga pelaku pun bersepakat untuk membalas dendam kepada Patoni dengan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7/2021) dengan cara masuk diam-diam melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk kedalam rumah Patoni lanjut Kapolres, ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem. Tidak sampai disitu, ketiga pelaku pun langsung memukuli Patoni hingga meninggal dunia.
βSetelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai, β katanya. Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke sana.
Namun, sesampainya di Yogyakarta, kata Kapolres anggotanya mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat, sehingga langsung melakukan pengejaran.
βKedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran, β katanya.
Dari hasil penangkapan lanjut Kapolres, pi selain mengamankan dua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHp atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
βMudah-mudah satu pelaku yang lainnya bisa segera kami tangkap, β pungkasnya.(RM1/Hendra)