Griya Sehat Sahabat459 Taliwang

Griya Sehat Sahabat459 Taliwang MELAYANI: Terapi Kesehatan, Chiropractic, Pijat Refleksi, BEKAM hingga totok wajah.

MENJUAL: Pakaian Muslim/ah, Herbal Minyak Tradisional Sumbawa dan Madu Hutan Asli Pulau Sumbawa.

HARI KE-4 MASA PROMOSI TERAPI GRATIS KHUSUS KELUHAN ASAM LAMBUNG DI Griya Sehat Sahabat459 TaliwangTERAPI LAINNYA:
08/02/2025

HARI KE-4 MASA PROMOSI TERAPI GRATIS KHUSUS KELUHAN ASAM LAMBUNG DI Griya Sehat Sahabat459 Taliwang
TERAPI LAINNYA:




08/02/2025

Terapi di
Griya Sehat Sahabat459 Taliwang
Terapi dengan memperbaiki tata cara sholat juga.




05/01/2025

BEKAM DI KEPALA
Griya Sehat Sahabat459 Taliwang
Tempat terapi di Sumbawa Barat




Call now to connect with business.

04/01/2025

Tempat untuk terapi warga Sumbawa Barat dan sekitarnya

Jenis-jenis Terapi di tempat kami:Griya Sehat Sahabat459 Taliwang
31/12/2024

Jenis-jenis Terapi di tempat kami:
Griya Sehat Sahabat459 Taliwang

Griya Sehat Sahabat459 Taliwang
10/10/2024

Griya Sehat Sahabat459 Taliwang




19/08/2024

Terapi Klien dengan keluhan badan pegal, pinggang dan pinggul sakit sudah lama. Alhamdulillah reda...!!!!








MANFAAT MINUM KOPI TANPA GULA.Beberapa penelitian menghubungkan konsumsi kopi tanpa gula secara teratur juga dikaitkan d...
18/07/2024

MANFAAT MINUM KOPI TANPA GULA.

Beberapa penelitian menghubungkan konsumsi kopi tanpa gula secara teratur juga dikaitkan dengan penurunan angka kematian akibat penyakit kardiovaskular, serangan jantung, dan diabetes.
Namun demikian, Food and Drug Administration (FDA) merekomendasikan agar seseorang tidak minum kopi lebih dari empat atau lima cangkir kopi berukuran 8 ons. Jumlah tersebut setara dengan 400 miligram kopi per hari.

TERAPI BERSAMA KAMIGSS_459
05/07/2024

TERAPI BERSAMA KAMI
GSS_459

Hukum Memakai Shampo Penghitam RambutBy Afif Thohir FurqoniBincangSyariah.Com – Saat ini banyak beredar produsen yang me...
30/06/2024

Hukum Memakai Shampo Penghitam Rambut
By Afif Thohir Furqoni

BincangSyariah.Com – Saat ini banyak beredar produsen yang menawarkan produk shampo untuk merawat dan mempertahankan warna hitam. Shampo ini berguna untuk menjaga rambut agar terlihat sehat dan tidak beruban. Namun ada p**a produk shampo penghitam rambut yang berfungsi layaknya semir. Fungsi itu mengubah warna rambut menjadi hitam dan ubanpun tertutup rata dengan warna hitam. Dalam pandangan fikih, bolehkah memakai shampo penghitam rambut tersebut?

Bila kita menelisik pada fungsi shampo penghitam rambut dan cara kerjanya, bahwa ada dua jenis shampo penghitam rambut di pasaran. Jenis pertama adalah shampo pewarna rambut yang mengubah warna rambut yang memutih karena uban menjadi hitam kembali. Jadi fungsinya shampo ini sama dengan produk penyemir rambut lainnya.

Kita bisa ilhaq (menyamakan status) hukum menggunakan shampo ini dengan hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Hukum menyemir rambut dengan warna hitam sendiri masih menjadi ikhtilaf (perselisihan hukum) di kalangan ulama.

Perbedaan Ulama Mengenai Shampo Penghitam Rambut
Imam An-Nawawi (1233 M-1277 M) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/294) menjelaskan:
وَاتَّفَقُوْا عَلَى ذَمِّ خِضَابِ الرَّأْسِ أَوِ اللِّحْيَةِ بِالسَّوَادِ، ثُمَّ قَالَ الغَزَالِيُّ فِيْ ((الإِحْيَاءُ))، وَالبَغَوِيُّ فِيْ ((التَّهْذِيْبُ)) وَآخَرُوْنَ مِنَ الأَصْحَابِ: هُوَ مَكْرُوْهٌ. وَظَاهِرُ عِبَارَاتِهِمْ أَنَّهُ كَرَاهَةُ تَنْزِيْهٍ، وَالصَّحِيْحُ بَل الصَّوَابُ أَنَّهُ حَرَامٌ. وَمِمَّنْ صَرَّخَ بِتَحْرِيْمِهِ: صَاحِبُ ((الحَاوِيْ)) فِيْ بَابِ الصَّلَاةِ بِالنَّجَاسَةِ، قَالَ: إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ فِي الجِهَادِ، وَقَالَ فِيْ آخِرِ كِتَابِهِ: ((الأَحْكَامُ السُّلْطَانِيَّةُ)): يَمْنَعُ الـمُحْتَسِبُ النَّاسَ مِنْ خِضَابِ الشَّيْبِ بِالسَّوَادِ إلَّا الـمُجَاهِدَ.

“Ulama sepakat atas tercelanya menyemir rambut atau jenggot dengan warna hitam. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam Abu Muhammad al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’, serta ulama bermazhab asy-Syafi’i yang lain berpendapat menyemir dengan warna hitam hukumnya makruh. Secara eksplisit pendapat mereka mengarah pada makruh tanzih (perbuatan terlarang tanpa dosa namun menyalahi adab). Pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar ialah hukum haram bagi menyemir dengan warna hitam.

Yang secara gamblang menyatakan haram adalah pengarang kitab al-Hawi al-Kabir (Imam Abu al-Hasan al-Mawardi) dalam bab ‘Shalat dengan Membawa Najis’. Ia berkata: ‘boleh menyemir dengan warna hitam bila dalam keadaan jihad’. Ia juga berpendapat dalam akhir kitabnya, al-Ahkam as-Sultaniyah: ‘Aparat seharusnya melarang orang-orang menyemir uban dengan warna hitam kecuali yang sedang berjihad’”

Fatwa Pensyarah Sunan Abi Daud dan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah
Juga dijelaskan dalam kitab Aunul Ma’bud ‘Ala Sunani Abi Dawud (11/178):

ذَهَبَ أَكْثَرُ العُلَمَاءِ إِلَى كَرَاهَةِ الْخِضَابِ بِالسَّوَادِ، وَجَنَّحَ النَّوَوِيُّ إِلَى أَنَّهَا كَرَاهَةُ تَحْرِيْمٍ، وَأَنَّ مِنَ العُلَمَاءِ مَنْ رَخَّصَ فِيْهِ فِيْ الجِهَادِ وَلَمْ يُرَخِّصْ فِيْ غَيْرِهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ فَرَّقَ فِيْ ذَلِكَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالـمَرْأَةِ فَأَجَازَهُ لَهَا دُوْنَ الرَّجُلِ وَاخْتَارَهُ الحَلِيْمِيُّ.

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyemir dengan warna hitam hukumnya makruh. Sedangkan Imam an-Nawawi cenderung berpendapat bahwa hukumnya makruh tahrim (makruh yang menyebabkan dosa). Ada p**a ulama yang memberikan memperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam ketika dalam kondisi jihad, dan melarangnya dalam kondisi lain. Ada juga ulama yang membedakan hukum antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan diperbolehkan menyemir dengan warna hitam sedangkan laki-laki tidak boleh. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam al-Halimi”

Namun ada juga yang memperbolehkan asal tidak ada tujuan menipu dan mengelabuhi, sebagaimana pendapat Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zad al-Ma’ad (4/219):

فَأَمَّا إِذَالَمْ يَتَضَمَّنْ تَدْلِيْسًا وَلَا خَدَاعًا فَقَدْ صَحَّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُمَا كَانَا يَخْضبَانِ بِالسَّوَادِ

“Jika menyemir dengan warna hitam tidak ada unsur menipu dan mengelabuhi, maka sungguh ada riwayat shahih tentang al-Hasan ra. dan al-Husein ra. bahwa mereka mewarnai rambut mereka dengan warna hitam”

Namun apabila shampo tersebut berfungsi sekadar untuk merawat dan memproteksi warna hitam rambut sebagaimana yang ditawarkan oleh banyak produsen saat ini, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Ini sebab shampo tersebut hanya mengubah zat rambut. Perubahannya bersifat kimiawi karena kandungan yang terdapat dalam shampo tadi. Ini tidak seperti menyemir yang mengubah warna rambut secara fisik atau luarnya saja.

Lembaga Fatwa Qatar
Markaz Fatwa Departemen Dakwah & Konseling Keagamaan di Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Qatar dalam salah satu keputusannya memberi catatan setelah menjelaskan tentang ketidakbolehan menggunakan cream penghitam rambut yang memiliki fungsi seperti menyemir rambut:

وَالَّذِيْ يُمْكِنُ أَنْ يُرَخَّصَ فِيْهِ أَنْ يُعَالَجَ بِمَا يُقَوِّيْهِ وَيُحَافَظُ عَلَى سَوَادِهِ الأَصْلِيِّ

“Hal yang mungkin menjadi rukhsah (sehingga boleh memakai) cream penghitam rambut adalah jika cream tersebut berfungsi untuk menguatkan rambut dan menjaga keaslian warna hitam rambut” (Fatwa nomor. 122299 tertanggal 27 Jumada al-Ula 1430 H/21 Mei 2009 M) Wallahu a’lam

ALHAMDULILLAAH, SEMALAM, 27 DES 2023, KLIEN TERAKHIR KAMI KANG TAUFIQ (OPICK) Taufik Gorden Taliwang. YANG BUTUH PEMBUAT...
28/12/2023

ALHAMDULILLAAH, SEMALAM, 27 DES 2023, KLIEN TERAKHIR KAMI KANG TAUFIQ (OPICK) Taufik Gorden Taliwang. YANG BUTUH PEMBUATAN GORDEN RUMAH ATAU KANTOR BISA DENGAN BELIAU. SEMOGA BELIAU SEHAT WAL AFIYAT, AAMIIN!!!!

Address

Jalan Sutan Syahrir
Taliwang

Telephone

+6282340519281

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Griya Sehat Sahabat459 Taliwang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Griya Sehat Sahabat459 Taliwang:

Videos

Share