14/01/2025
Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, Pr, 26Th (bos mucikari) dan MT alias Al (manager), Lk, 31 Th, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.
Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual. Dalam kasus ini, Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.
Diketahui, tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK 50%, 40% Mucikari dan 10% Manager. Selanjutnya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024, pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO dan atau pasal 506 KUHP.
Sumber .bali