Tabanan online

Tabanan online Media Informasi Masyarakat Tabanan

16/01/2025
16/01/2025

Bantu Share Ton

15/01/2025

Seorang wisatawan asing asal Australia bernama David M (37) menderita kerugian kurang lebih Rp10 juta usai menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

"Handphone jenis iPhone 11 warna hitam milik korban diambil paksa pelaku," beber Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K,.M.H Selasa (14/1/2025) di Kuta.

Kronologinya ketika korban bersama istri dan anaknya berjalandari La Lucciola, Seminyak hendak menuju Nyaman Villas Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Tiba-tiba datang pria tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas iPhone yang saat itu dipegang korban.

"Korban sempat mengejar namun pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke kantor polisi," jelas Akp Agus.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP serta mengecek CCTV.

Dari hasil penyelidikan, iPhone milik korban terdeteksi di daerah Denpasar Selatan. Polisi kembali melakukan pencarian dan mendapati iPhone korban dibawa seseorang bernama Santoso (40), Senin (13/1/2025).

Dalam pemeriksaan, pria asal Jember, Jawa Timur ini mengaku handphone tersebut merupakan hasil menjambret di Seminyak, Kuta.

Pelaku berencana menjual barang kejahatan dan hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksi sama di wilayah Kuta dan pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yg sama.

via

14/01/2025

Megegitan

Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan ...
14/01/2025

Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, Pr, 26Th (bos mucikari) dan MT alias Al (manager), Lk, 31 Th, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.

Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual. Dalam kasus ini, Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.

Diketahui, tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK 50%, 40% Mucikari dan 10% Manager. Selanjutnya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024, pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO dan atau pasal 506 KUHP.

Sumber .bali

Address

Tabanan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tabanan online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tabanan online:

Videos

Share