Wirawana Muda

Wirawana Muda Bertugas di UPTD Unit III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

13/09/2024

Cuplikan kegiatan verifikasi dalam penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan.


27/08/2024

Berdaulat di Hutan Berjaya di Kota .. saat melaksanakan giat Patroli Pengamanan Hutan, sepertinya kami tersesat, guys ... kok malah masuk Perkebunan Sawit !? 🤪

Apakah setiap perkara ada kadaluarsanya atau batas waktu penindakannya ... izin nanyak
17/08/2024

Apakah setiap perkara ada kadaluarsanya atau batas waktu penindakannya ... izin nanyak



Ketua LSM KPSDA Babel Suhendro ( Foto; Istw)

Konflik   tingkat tapak, semoga quick respon ...
06/07/2024

Konflik tingkat tapak, semoga quick respon ...

Matarajawali.com Pangkalpinang,6/7/23/keresahan 360 pemilik lahan di desa lubuk Kelik kabupaten Bangka yang mana lahan tersebut...

Dilema Serumpun Sebalai ...  Diaroma Sepintu Sedulang ...
21/06/2024

Dilema Serumpun Sebalai ... Diaroma Sepintu Sedulang ...

Barlian (memakai kopiah) saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum Pidana KLHK di Rutan Salemba, beberapa Baca Selengkapnya

23/04/2024

Belajar sambil bekerja, menghitung kerusakan lingkungan hidup pasca tambang bersama Tim serta pakar dari

Ternyata jalurnya padat, antri ...
08/04/2024

Ternyata jalurnya padat, antri ...

PANGKALPINANG BABELKU.COM — SETELAH beberapa bulan pasca pelaporan LSM TOPAN-RI DPW Babel ke Kementerian Lingkungan...

Izin sharing ... https://www.facebook.com/share/stqD31q8biP86Zdf/?mibextid=oFDknk
21/02/2024

Izin sharing ...
https://www.facebook.com/share/stqD31q8biP86Zdf/?mibextid=oFDknk

Halo Sobat Hijau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lakukan penanaman Mangrove bersama di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024

Penanaman Mangrove ini dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, yang rangkaiannya diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 17 - 20 Februari 2024 dengan tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa”.

Pada kegiatan tahunan terbesar dan bergengsi bagi seluruh komponen pers Indonesia ini, Menteri LHK Siti Nurbaya melakukan penanaman mangrove bersama Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun; Ketua Dewan Penasihat PWI H Ilham Bintang Pusat; Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan jajaran PWI Daerah berjumlah sekitar 75 orang, di area TWA Angke Kapuk yang merupakan kawasan konservasi alam sekaligus pariwisata alam di bawah kelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

"Pers itu sangat penting bukan hanya untuk pemerintah tapi untuk kehidupan, secara teori menurut Friedman peran pers antara lain sebagai story teller; social control dan event shape. Tiga hal tersebut yang bisa memberikan pengaruh terhadap apa yang bisa dan akan terjadi dalam suatu negara. Jadi peran pers sangat-sangat penting," tutur Menteri Siti.

Menteri Siti juga mengingatkan para jajarannya yang merupakan birokrat KLHK untuk terus menjalin hubungan baik dengan insan pers. "Kenapa harus bersama sama dengan pers, karena birokrasi harus akuntabel jadi harus dikontrol salah satunya oleh pers," imbuhnya.

Tidak ada Justice Collaborator dalam Kejahatan Lingkungan, apalagi menyangkut korporasi, bila perlu sikat juga ... !
24/11/2023

Tidak ada Justice Collaborator dalam Kejahatan Lingkungan, apalagi menyangkut korporasi, bila perlu sikat juga ... !

Menghapus nila agar kolam susu tak rusak sebelanga .. 😑
16/11/2023

Menghapus nila agar kolam susu tak rusak sebelanga .. 😑

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=882434476722096&id=100048666562100&mibextid=Nif5oz
25/08/2023

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=882434476722096&id=100048666562100&mibextid=Nif5oz

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perambah Puluhan Hektar Hutan
di Lubuk Besar, Bangka Selatan

Tersangka Diancam Pidana 10 Tahun dan Denda 7,5 Miliar Rupiah




Pangkalpinang, 24 Agustus 2023. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan AS (33), tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung seluas 46,18 hektar. Penahanan dilaksanakan sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Kepulauan Bangka Belitung, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023 di kawasan hutan produksi Lubuk Besar. Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu ekskavator. Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, alat berat tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka AS, warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 angka (17) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

“Keberhasilan atas pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antar lembaga terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan sebagai bentuk upaya untuk menjaga hutan dari kerusakan akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Subhan.

Izin share, ya admint ..https://www.facebook.com/100048666562100/posts/875430680755809/?mibextid=Nif5oz
16/08/2023

Izin share, ya admint ..
https://www.facebook.com/100048666562100/posts/875430680755809/?mibextid=Nif5oz

Kelola Limbah B3 Ilegal Dan Cemari Lingkungan: BSS, Direktur Utama PT. XLI Tersangka dan Ditahan Gakkum KLHK

“BSS diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). PT. XLI akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan”




Jakarta, 14 Agustus, 2023. Tim Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan BSS (47 Tahun) Direktur Utama PT. XLI sebagai tersangka perorangan dan PT. XLI untuk tersangka korporasi. Sdr. BSS bertempat tinggal di Cluster Fresco Kelurahan/Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini tersangka BSS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sedangkan PT. XLI merupakan PMA berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Modern Industri VI Blok P.1 B, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penetapan BSS sebagai tersangka perorangan dan PT. XLI sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh BSS selaku Direktur Utama PT. XLI terkait dengan dugaan tindak pidana pasal berlapis berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (PPLH) yaitu Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 116 serta Pasal 119.
Pengenaan pasal berlapis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. XLI yaitu:
a. dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 98 UU No. 32 Thn. 2009);
b. menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan (Pasal 103 UU No. 23 Thn. 2009);
c. memasukkan limbah B3 ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 106 UU No. 32 Thn. 2009).

BSS terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sedangkan PT XLI sebagai tersangka korporasi terancam pidana denda paling banyak Rp. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) serta pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan. Berkas perkara penyidikan untuk tersangka perorangan BSS dan Tersangka Korporasi PT. XLI telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa penanganan kasus ini sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait dengan kegiatan peleburan tembaga yang mencemari udara sehingga mengganggu masyarakat. Disamping itu kasus ini merupakan pengembangan pengaduan pembakaran illegal limbah B3 di Desa Tegal Angus Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang menjual hasil pembakaran limbah elektronik printed circuit board (PCB) kode limbah B107d kepada PT. XLI.

Selanjutnya Tim Pengawas Lingkungan Hidup KLHK melakukan verifikasi pengaduan dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan bersama dengan Penyidik. Berdasarkan hasil pulbaket ditemukan pembuangan (dumping) limbah cooper slag. Sedangkan bahan baku PT XLI diduga limbah antara lain copper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lainnya yang diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika, dan negara lainnya. Hasil analisis laboratorium menunjukkan bahwa air lindi dari penimbunan Limbah B3 mengandung logam berat dan diduga telah mencemari lingkungan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menjelaskan setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji Analisa Laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetepakan tersangka perorangan atas nama BSS (47 tahun) dan PT PT XLI selaku tersangka korporasi yang diwakili oleh BSS.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa mengingat kejahatan yang dilakukan oleh BSS dan PT. XLI merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup, dumping limbah B3, dan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI, maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya. Oleh karena kejahatan ini diduga merupakan kejahatan korporasi maka saya sudah perintahkan penyidik untuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 UU PPLH yaitu dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Terkait pelaksanaan pidana tambahan bagi korporasi ini telah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas terhadap PT. XLI harus dilakukan untuk melindungi Kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership) serta korporasi yang mencari keuntungan dengan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum harus didorong untuk memulihkan kerugian korban baik kerusakan lingkungan maupun kerugian negara. Saya juga perintahkan penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap kasus ini. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang.

Pengembangan penyidikan ini penting untuk memutus rantai kejahatan PT. XLI termasuk menelusuri asal limbah yang digunakan oleh PT. XLI baik yang berasal dari dalam negeri seperti hasil pembakaran limbah B3 ilegal dari Tegal Angus, maupun limbah B3 yang berasal dari luar negeri. Penelusuran aliran keuangan, follow the money, diperlukan untuk mendalami dan mendapatkan tersangka-tersangka lainnya. Penindakan ini penting untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, masyarakat berhak mendapakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pungkas Rasio Sani.

Jadi ingat perkara tempo dulu ... yg mirip Lagu Bengawan Solo, ... 🎼 akhirnya ke laut ...🎶
24/07/2023

Jadi ingat perkara tempo dulu ... yg mirip Lagu Bengawan Solo, ... 🎼 akhirnya ke laut ...🎶

Memikirkan deforestasi yang menunjang kegiatan pembangunan jangka panjang ...
23/07/2023

Memikirkan deforestasi yang menunjang kegiatan pembangunan jangka panjang ...

Gubernur Erzaldi Rosman tampak berang dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak

Sdng edit pos yg baru, guys .. 🖐
07/04/2022

Sdng edit pos yg baru, guys .. 🖐

Selamat memperingati Hari Bakti Rimbawan
16/03/2022

Selamat memperingati Hari Bakti Rimbawan

Apa yg sudah sahabat lakukan hari ini ?
27/02/2022

Apa yg sudah sahabat lakukan hari ini ?

Address

Jalan Raya Belinyu, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka
Sungailiat

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:30 - 16:30

Telephone

+6281703601971

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Wirawana Muda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other Digital creator in Sungailiat

Show All