18/12/2024
SIARAN Pers
Klarifikasi/keterangan sesuai fakta persidangan atas kasus pembayaran double di dinas pertanian tahun 2019.
Dapat sy sampaikan kpd media sebagai berikut :
1. Sy sudah cukup dikorbankan dalam Kedholiman ini. Dapat sy sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam bahwa sy bukan pelaku korupsi melainkan sy korban atas kedholiman pihak2 lain. Banyak kejanggalan dalam kasus ini dimana jaksa sedang mempertontonkan kedholiman dimana pihak lain yg berbuat tapi selamat dalam kasus ini.
2. Sy tidak mengetahui, menyuruh bahkan menikmati uang hasil korupsi ini. Dalam tuntutan jaksa saja tidak ada 1 (satu) rupiah pun uang mengalir kpd sy namun bisanya sy dituntut 7 tahun. Ini sangat dholim. Dan begitu juga dalam putusan hakim PN tidak ada uang kerugian sama sy 1 rupiah pun.
3. Tuntutan jaksa kpd sy sangat dholim dan sy ditumbalkan/dikorbankan. Sy tidak mengetahui proses pencairan double ini dan sy ketahui 6 bulan kemudian atas laporan ferry ardiansyah kemudian sy memanggil bendahara pertanian indra supriadi untuk klarifikasi (ada rekaman dan transkrip percakapan). Saya sebagai admin sistem dituduh menghapus sp2d cv azka aldric di sistem kemudian baru bisa dibuat sp2d cv akom. Padahal dalam bukti rekaman jelas sdr bendahara indra supriadi meminta kpd sdri fitri tanjung untuk menghapus sp2d dengan kalimat "kak tolong hapus sp2d ini". Dalam rekaman juga sdr bendahara indra supriadi mengakui menghapus spp/spm azka aldric kemudian merubahnya kembali ke cv akom.
4. Fakta persidangan uang mengalir kpd 6 orang lain dan 2 orang diantaranya juga menerima handphone dari sdr agam sebagaimana tertuang dalam pledoi saya bahkan dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan bahwa Darmawansyah dan kawan2nya yg menikmati uang haram tersebut
5. Fakta persidangan oleh majelis hakim 3 (tiga) kali menyebut terhadap sdr bendahara indra supriadi. Ketika sdr agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan sdr bendahara indikasi ini. Ketika sdr bendahara indra supriadi menjadi saksi lgsg majelis hakim mengatakan sdr bisa tersangka dan terakhir kata majelis hakim kami bisa tetapkan sdr tersangka. Majelis hakim berkata kpd sdr bendahara indra supriadi kalo sdr tidak melakukan ini kan tidak ada kasus ini, tidak ada terdakwa ini. Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan sdr bendahara indra supriadi di setiap sidang. Sdr bendahara indra supriadi sudah mengakui dia yg memproses dokumen SPP/SPM dan menandatanganinya ke cv azka aldric. Tapi kita lihat sampai detik ini sdr bendahara indra supriadi aman2 saja. Ada apa dengan jaksa Subulussalam?
6. Tuntutan jaksa kpd sy merupakan dendam karena tidak puas mereka terhadap kasus yang pertama. Kasus pertama juga sy dikorbankan/didholimi. Tidak ada uang kerugian negara sama sy 1(satu) rupiah pun. Pada Kasus lama sy ditumbalkan, dikorbankan karena mantan kajari Subulussalam muhammad alinafiah saragih menjalin hubungan dengan istri sy rahmayani sari munthe yang sempat viral dikalangan masyarakat Subulussalam pada saat itu. Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana untuk kerugian keuangan negara sejumlah Rp.229.676.365,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam golongan kerugian negara paling ringan dengan tingkat kesalahan kecil.
7. Majelis hakim pengadilan negeri banda aceh akhirnya memvonis sy 1 tahun penjara. Kita tidak perlu heran lagi dengan hukum dunia ini. Yang benar disalahkan dan yang salah di benarkan. Melalui seluruh masyarakat kota Subulussalam dan seluruh insan pers/media sy menaruh harapan besar untuk mencapai keadilan ini. Terakhir kepada Allah SWT lah sy berserah diri. Terimakasih
Terdakwa
Saifullah hanif
Penasehat hukum terdakwa
Muhammad ishaq