18/09/2013
Vanny Ditangkap Polisi saat Nyabu di Hotel
JAKARTA – Target News,Model cantik Vanny Rossyane (22) yang dikenal sebagai whistle blower kasus nyabu dan making love (ML) bandar Narkoba Freddy Budiman di LP Cipinang, ditangkap Tim Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Hotel Mercure Jakarta Kota Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Vanny yang juga mantan kekasih terpidana mati Freddy itu, tertangkap saat nyabu. Kendati petugas menemukan bukti sisa sabu berikut perlatannya, bahkan tes urinenya positif, Vanny merasa dijebak mafia Narkoba.
"Dia telepon, dia nangis, dia merasa dijebak," kata penasihat hukum Vanny, Farhat Abbas di Jakarta, Selasa (17/9). Farhat tak menampik Vanny telah lama mengaku sebagai pecandu sabu. "Dia mengaku pengguna, bahkan waktu di LP dia tunjukkan saat menggunakan. Tapi, tidak ditangkap," sindir Farhat.
Ia mendesak kliennya untuk direhabilitasi, bukan dijerat sebagai tersangka pengguna Narkoba. "Dia harusnya direhabilitasi, bukan ditangkap seperti ini," keluh Farhat. Pengakuan Vanny sebagai pecandu, kata Farhat, seharusnya bisa jadi pertimbangan polisi bahwa dirinya bukan pengedar sabu.
Ia mengingatkan, meski ditangkap tangan saat menggunakan Narkoba, harus dilihat jasa-jasa Vanny sebelumnya yang telah memb**gkar bisnis Narkoba di LP Cipinang yang melibatkan Freddy. "Bisa saja tes urine positif. Tapi Vanny sebelumnya melawan Narkoba dengan mengungkap bisnis Freddy di penjara," jelasnya.
Atas jasa tersebut, Vanny seharusnya bisa jadi whistle blower. "Menteri Hukum dan HAM saja sebut dia sebagai whistle blower, masak dia ditangkap juga," tandasnya.
Menurut Farhat, pengungkapan bisnis dan pabrik sabu milik Freddy di LP Cipinang, bukan hal mudah, dan sangat membantu pemberantasan Narkoba di negeri ini. "Tak ada alasan dia ditangkap. BNN berhasil menemukan pabrik sabu di penjara," tegasnya.
Rehabilitasi
Wamenkum HAM Denny Indrayana pernah mengatakan Vanny bisa menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. "Seharusnya dia kan jadi justice collaborator," tutur Denny di Istana Negara, 26 Juli lalu.
Denny juga menegaskan, Vanny tak akan dijatuhi sanksi terkait keterangannya mengungkap kebobrokan LP. "Kenapa harus diberi sanksi? Hubungannya apa? Kalau ada yang berkaitan, tentu akan diupayakan dimintakan keterangan," jelasnya.
Farhat pun minta polisi melindungi Vanny. "Saya minta Vanny dilindungi," kata Farhat melalui akun Twitter-nya . "Saya yakin BNN bijak dan cermat dalam hal ini, mungkin dapat direhab atau diawasi," jelasnya.
Vanny sendiri sempat berteriak lantang ketika digelandang ke ruang penyidik kemarin sore. Vanny yang diborgol dan mengenakan seragam tahanan biru dipadu celana jins, menegaslam kalau dirinya sebagai korban rekayasa. "Saya dijebak," teriak Vanny.
Seketika teriakan Vanny menggemparkan sejumlah orang yang menunggu penjelasan Direktur Tindak Pidana Narkotika, Brigjen Arman Depari. Siapa yang menjebak? Vany enggan memberi penjelasan.
Nama Vanny sempat menghebohkan publik di Tanah Air, setelah memb**gkar skandal nyabu dan ML Freddy bersamanya di LP Cipinang. Vanny bahkan menguraikan fasilitas istimewa Freddy yang didapat saat mendekam di di LP.
Pengakuan Vanny bukan omong kosong, belakangan terbukti. Polri bahkan mengungkap adanya pabrik sabu dalam LP Cipinang yang dikendalikan Freddy. Kepala LP Cipinang, Thurman Hutapea kala itu kehilangan jabatannya.
Kini Vanny diliputi kecemasan, manakala tempat penahanannya satu lokasi dengan Freddy.
"Janganlah, kasihan. Kan dia yang b**gkar aibnya (Freddy)," harap Farhat. Ia mengkhawatirkan keselamatan kliennya, jika mendekam di tahanan yang sama dengan Freddy.
Freddy kini berstatus tahanan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah ditahan di LP Cipinang. Dia dipindah, menyusul nyayian Vanny. Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, petugas memergoki paket sabu di celana dalam Freddy dan sim card Ceria.
Terpidana mati atas kasus impor 1,4 juta ekstasi dari China itu kemudian dijebloskan sel isolasi sekitar enam hari. Harapan Vanny tak satu kompleks tahanan sirna, begitu Direktorat Narkoba Polri menahannnya di gedung tahanan Cawang, Jakarta Timur.
Di gedung itu ada Freddy. Ia hampir dua bulan terkahir menghuni tahanan itu, terkait peminjaman polisi dari LP Nusakambangan. "Iya Freddy masih di sini," tutur Direktur Narkoba Polri, Brigjen Arman.
Ketika diperiksa penyidik sesaat setelah ditangkap, Vanny masih fly sehingga kadang bersikap galak. "Saat ini dalam pemeriksaan, yang bersangkutan masih dalam pengaruh Narkoba," kata Arman.
Saat diperiksa di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Vanny bahkan melakukan perlawanan kepada petugas. "Masih galak," tukasnya.
Ia menampik penangkapan Vanny merupakan jebakan atau rekayasa terkait mantan kekasihnya,
Freddy. "Dia kami tangkap atas dasar informasi masyarakat," kata Arman.
Ia mengungkapkan, penangkapan Vanny tak membutuhkan waktu lama. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang ditemukan alat pembakar, sabu dan alat hisap atau b**g," tuturnya. Ia meyakinkan, penangkapan Vanny atas dasar kepemilikan sabu.
Hukuman Mati
Disinggung tentang pria bernama Arun yang ada di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Arman justru meralatnya. "Dia ditangkap seorang diri," katanya. Sebelumnya, Arman menyatakan Vanny ditangkap saat hendak kencan bersama seorang pria.
Arman kala itu belum bisa memberi penjelasan tentang status pria (Arun) yang bersama Vanny, apakah tersangkut narkoba atau tidak. Semula kuasa hukum Vanny yang lain, Windu Wijaya menyatakan Vanny menyebut pria itu bernama Arun.
"Ya Vanny ke hotel itu bertemu temannya Arun. Jadi ketika Vanny masuk ke kamar hotel, Arun keluar hotel. Terus Vanny digerebek. Vanny syok, dia mengaku tak memiliki Narkoba itu," beber Windu.
Setelah Brigjen Arman meralat dan menepis keberadaan Arun, keberadaan pria bersama Vanny di hotel menjadi misteri dan tandatanya baru. Brigjen Arman juga lebih s**a mengungkap sikap Vanny yang sempat menggertak anak buahnya saat akan ditangkap.
Konon Vanny mengatakan dirinya punya kenalan pejabat di kementerian dan lembaga negara. "Ya memang ada info seperti itu. Masih kami dalami, apa benar kenal dengan pejabat yang dimaksud," katanya.
Sebelum menyergap Vanny, Direktorat IV Narkoba mendapat telepon dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (16/9). Intinya, penelepon memberitahu adanya transaksi narkoba di hotel Jl Hayam Wuruk Jakarta Barat.
Tim Direktorat IV langsung mendatangi lokasi. Setelah bekerjasama dengan room boy hotel setempat, polisi menangkap Vanny di kamar 917. "Tim kemudian melakukan penggeledahan kamar dan menemukan barang bukti sabu," jelas Arman.
Petugas menyita paket sabu 0,27 gram di atas meja dan 0,58 di laci meja. Hasil tes urine Vanny terbukti positif memakai sabu. "Status dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Arman.
Vanny dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan subsider Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Menurut Arman, pengenaan pasal itu karena Vanny memiliki narkotika golongan I jenis sabu. "Hukumannya bisa paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Pasal subsidair yang digunakan menjerat Vanny, Pasal 127 Ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahu