SEJARAH, PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT DAN LANDASAN HUKUM
Pusat Pelayanan kesehatan masyarakat Sibolga bernama RSU Dr. Ferdinand Lumbantobing pada awalnya terletak di Jalan Thamrin Sibolga yang didirikan pada tahun 1942. Nama rumah sakit ini berasal dari nama seorang pahlawan kemerdekaan yang juga pernah menjadi pimpinan Rumah Sakit (RS) Sibolga, Dr. Ferdinad Lumbantobing, mengabdikan dirinya di RS Sib
olga pada tahun 1942-1945. Hal ini mendorong Dr. Ferdinand Lumbantobing memindahkan Rumah Sakit ke Sibolga Julu yang letaknya dekat dengan Gereja HKBP. Hingga akhirnya Jepang mengalami kekalahan, RS Sibolga pun kembali dipindahkan ke jalan Thamrin. Kegigihan perjuangan Dr. Ferdinand Lumbantobing menjadi latar belakang diangkatnya eliau sebagai Residen Tapanuli. Dan selanjutnya pimpinan RD Sibolga diserahkan kepada Dr. Condar Nainggolan sampai tahun 1946. Setelah Jepang angkat kaki dari Sibolga, maka RS Sibolga yang pada saat itu dipimpin oleh Dr. Muhammad Dewan Siregar mengambil alih gedung Rumah Sakit Jepang. Seiring berjalannya waktu, RS Sibolga pun mengalami banyak perkembangan. Dari perluasan gedung yang menjadi sarana penunjang pelayanan kesehatan hingga nama dan status Rumah Sakit tersebut. Perubahan nama RS Sibolga menjadi RSU Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga terjadi pada saat Dr. Aschwin P. RSU Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga yang selama ini beralamat di Jalan Thamrin, akhirnya dibawah kepemimpinan Dr. Syamsul M. Pohan, halaman depan Rumah Sakit ini dihadapkan ke Jl. Hal ini disesuaikan dengan perubahan nama jalan di kota Sibolga. Dengan demikian, untuk memudahkan akses pelayanan administrasi, maka pada saat pimpinan dipegang oleh Dr. E. Tarigan, Sp.PD, gedung kantor rumah sakit pun dipindahkan ke lantai II yang sebelumnya merupakan Ruang Rawat Bougenvile. Perubahan status kepemilikan Rumah Sakit terjadi pada tanggal 1 April 1992. L.Tobing Sibolga diserahkan dari Pemerintah Tingkat II Tapanuli Tengah ke Pemerintah Kota Madya Tingkat II Sibolga, dikarenakan RSU Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga terletak di daerah Kota Madya Sibolga. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Bupati Tapanuli Tengah dan Walikota Sibolga sebagai Kepala Daerah Tingkat II Sibolga yang diketahui/ disetujui oleh Pembantu Gubernur Sumatera Utara Wilayah I No 445/IIa/1992 dan No 445/91/1992