TV Presisi Polda Banten

TV Presisi Polda Banten TV Presisi Polda Banten

18/04/2023

Kapolda Banten didampingi Pejabat Utama Polda Banten menggunakan kendaraan roda 2 memantau langsung Situasi arus mudik mulai dari jalur tol menuju pelabuhan merak hingga pelabuhan Ciwandan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa arus mudik berjalan lancar.

Pada kesempatan ini p**a Kapolda dan Wakapolda Banten secara langsung menyapa para pemudik untuk memastikan bahwa mereka dapat terlayani dengan baik dan tidak ada hambatan dalam melakukan penyebrangan. Kapolda juga turut melakukan pengecekan di loket pejalan kaki dan masuk ke dalam kapal.

Perlu diingat, pelayanan penyebrangan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan truk dilakukan di pelabuhan ciwandan sedangkan untuk pelayanan penyebrangan kendaraan pribadi dan bis dilakukan di pelabuhan merak. Hal ini dilakukan untuk dapat memecah kepadatan kendaraan.

Selain memantau secara langsung, kapolda banten melakukan pengecekan situasi pelabuhan merak dan ciwandan melalui cctv yang ada di command center polda banten dan terus berkordinasi dengan lembaga terkait untuk mengamankan situasi mudik lebaran tahu ini berjalan aman dan lancar.
Instagram : .poldabanten
YouTube : TV Presisi Polda Banten
TikTok :
Facebook : TV Presisi Polda Banten

08/04/2023

Seorang Office Boy disalah satu kampus swasta di kota serang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten karena diduga telah melakukan kejahatan seksual dengan cara mensodomi korban yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan setidaknya pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali.
Tersangka Pelaku Pencabulan Warga Cipocok Serang Banten ditangkap setelah melakukan kejahatan seksual terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencabulan sebanyak 4 kali. Aksi bejatnya ia lakukan di sebuah kost-kostan miliknya. Modus yang dilakukan tersangka dengan terlebih dahulu mengiming-imingi korban lalu menjemputnya disebuah warung internet tempat korban bermain. Aksi ini terbongkar setelah wali korban melapor dan selanjutnya anggota bergerak menuju lokasi tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Kasus ini sampai menyita perhatian menteri sosial sehingga Ibu Tri Risma Harini mengunjungi dan memberikan santunan kepada korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76E UU perlindungan Anak dgn ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.
Kami informasikan saat ini telah dibuka penerimaan terpadu Anggota Polri untuk golongan Akpol, Bintara dan Tamtama Polri/ mulai tanggal 5 s.d 14 April 2023. Daftarkan diri anda melalui website www.penerimaan.polri.go.id atau dapatkan informasi selengkapnya di Polres setempat. Masuk Polri itu gratis! No calo No KKN.

Instagram : .poldabanten
YouTube : TV Presisi Polda Banten
TikTok :
Facebook : TV Presisi Polda Banten

21/03/2023

KLARIFIKASI PENAHANAN IBU DAN BAYINYA

Pada Senin (20/03) Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33) yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.

Kegiatan ini dihadiri Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono.

Didik menegaskan dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar. “Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar. Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) sekitar pukul 18.39 Wib penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 Wib keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dan atas dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya, setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41 Wib anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa p**ang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak p**ang dan menuggu di depan pintu Rutan, mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya p**ang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda, pada pukul 21.35 Wib suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” terang Didik.

Didik mengatakan bahwa suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.

17/02/2023

AYO RAGEM-RAGEM NONTON WAYANG NING POLDA BANTEN!!

Hadiri dan Saksikanlah Polda Banten Menggelar Ceramah Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Pagelaran Seni Budaya Nusantara dan Wayang Kulit dengan Lakon "Begawan Bimo Suci" pada Sabtu (18/02) Pukul 15.00 WIB s/d Selesai.
Catat Tanggalnya Ya Sobat !!!!!












Media sosial TV Presisi Polda Banten:
YouTube : TV Presisi Polda Banten
Instagram : .poldabanten
TikTok :

Address

Jalan Syech Nawawi Al-Bantani No. 76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya
Serang
42112

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TV Presisi Polda Banten posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to TV Presisi Polda Banten:

Videos

Share

Category