Viral!! Video Oknum Anggota DPRD Gunungkidul VCS Dengan Wanita Tanpa Busana
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh yang diduga merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.
Yang mencengangkan, dalam rekaman video berdurasi 1 menit 2 detik itu oknum yang diduga anggota DPRD Gunungkidul berinisial H melakukan fap-fap sambil Video Call Sex (VCS) dengan seorang wanita tanpa busana.
Baca juga : Sunaryanta Kecewa Soal Pengangkatan Kembali ASN Yang Pernah Dipecat
Bahkan H tampak menikmati adegan tersebut sambil beberapa kali menjulurkan lidah.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai keaslian video tersebut. Beberapa pihak menyatakan bahwa video tersebut bisa jadi hasil rekayasa digital, sementara pihak lain menduga video itu adalah asli.
Sementara Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.
Baca juga : Polres Bantul Himbau Masyarakat Untuk Waspada Dalam Awal Musim Hujan 2024
Saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi kasus dugaan video tak senonoh yang melibatkan oknum anggota DPRD Gunungkidul itu.
“Maaf ini baru berproses. Doakan yang terbaik ya. Nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan,” Tulisnya melalui pesan WhatsApp.
#fy #gunungkidul #fakta9 #fakta9 #fakta #heboh #asusila#fyp #fypシ #viral #viralvideos
Seorang lelaki berpaikaian badut meminta uang sambil membawa pisau direkam oleh sejumlah pemuda yang sedang makan di seputaran Ambarukmo Plaza Jogja, pada Minggu ( 03/11/2024) dini hari tadi, sekitar pukul 00:30 WIB.
Tidak diketahui apakah badut itu hanya becanda atau memang benar melakukan penodongan.
Source: @merapi_uncover
#jogja #viral #badut
Tersangka Penjambretan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial SPY (39) warga Sewon, Bantul terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Tersangka kita jerat pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun." Jelas Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma melalui keterangan tertulis Senin (07/10/2024).
Lebih lanjut disampaikan oleh Ipda Daffa jika tersangka pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB melakukan penjambretan di wilayah Jalan Gedongkuning Selatan, Padukuhan Gedongan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul.
Dalam aksinya, SPY merampas tas milik seorang ibu-ibu yang tengah mengendarai sepeda motor, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka yang cukup parah.
"Korban kala itu terjatuh dan mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia." Jelasnya.
Tersangka SPY berhasil merampas tas milik korban yang berisi handphone, uang dan beberapa barang nerharga lainya.
Namun upaya pelarian tersangka SPY ini gagal setelah Polisi mendapat laporan tentang kejahatan yang dilakukannya dan berhasil membekuk tersangka.