01/02/2022
ANTARA News Kalimantan Tengah
KABAR DAERAH
KOTA PALANGKARAYA
KOTAWARINGIN TIMUR
BARITO UTARA
BARITO SELATAN
PULANG PISAU
LAMANDAU
KOTAWARINGIN BARAT
SERUYAN
BARITO TIMUR
SUKAMARA
GUNUNG MAS
LINTAS DAERAH
PROV. KALIMANTAN TENGAH
Polisi tangkap bandar dan pengedar sabu seberat 34,57 gram di Muara Teweh
Selasa, 1 Februari 2022 20:58 WIB
Polisi tangkap bandar dan pengedar sabu seberat 34,57 gram di Muara Teweh
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yakni RFD alias Reza (26) dan pengedar DS alias Darma (40) di Muara Teweh dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi 34,57 gram sabu.
"Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto di Muara Teweh, Selasa.
Dua tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (1/2) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Reza di Jalan Nusa Indah RT 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.
Ketika dilakukan penangkapan, Reza sedang berada di rumahnya, saat digeledah badan para tersangka memang tidak ditemukan apa-apa, kemudian penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan satu buah pipet kaca di dalam kamarnya, satu buah alat hisap sabu atau b**g ditemukan di dapur rumahnya.
Kemudian di ruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi narkotika diduga jenis sabu yang diakui milik Darma yang akan diserahkan kepada Reza.
"Jadi Darma tukang antar sabu kepada Reza selaku bandar," kata Slameto.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka C alias Emy (34) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Keladan RT 03 Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Senin (31/1) malam sekitar jam 23.45 WIB di sebuah barak di Jalan Veteran Gang Kini Balu RT 26 Kelurahan Melayu.
Di barak yang dihuni tersangka, polisi juga menemukan satu paket plastik klip berisikan sabu berat 1,46 gram bruto di dalam satu kotak rokok Up Mild warna biru, selain itu barang bukti lainnya.
"Tersangka Emy dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Slameto.
Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Baca Juga
Angkatan laut Thailand kembali tangkap 19 nelayan Aceh
1 hari lalu
Tiga pelaku pembakaran karaoke di Sorong berhasil ditangkap
1 hari lalu
Legislator Kotim prihatin guru ditangkap mengedarkan narkoba
Selasa, 18 Januari 2022 20:17 Wib
Seorang ibu guru di Sampit ditangkap diduga mengedarkan narkoba
Selasa, 18 Januari 2022 11:56 Wib
Penendang sesajen di Gunung Semeru akhirnya ditangkap
Jumat, 14 Januari 2022 11:17 Wib
Viral! Bandar sabu berusaha tabrak anggota polisi saat ingin ditangkap
Kamis, 13 Januari 2022 23:01 Wib
Bupati Penajam Paser Utara ditangkap di Jakarta
Kamis, 13 Januari 2022 14:17 Wib
Bupati Penajam Paser Utara ditangkap beserta 10 orang lainnya
Kamis, 13 Januari 2022 14:11 Wib
Terpopuler
DPRD Kotim rekomendasikan penyelesaian polemik HTR Ramban melalui rekonsiliasi
Kabar Daerah - 5 hari lalu
Harga minyak naik
Bisnis - 3 hari lalu
PPK menduga ambruknya dermaga Pulang Pisau akibat longsor saat air pasang
Kabar Daerah - 6 hari lalu
RSUD Murjani Sampit temukan delapan kasus COVID-19, sebagian dicurigai Omicron
Kabar Daerah - 3 hari lalu
1,7 juta warga Kalteng sudah tervaksin COVID-19
Kabar Daerah - 5 hari lalu
Copyright © 2022 ANTARA News Kalteng