Kamis 26 Mei 2022
Ketua Trc Ppa Kalimantan Timur Rina zainun ( RieZa )menerima laporan dari seorang wanita yg mengaku istri siri salah satu oknum polisi bahwa Ditinggal kan setelah tiga bulan menjalani pernikahan.
Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak kaltim yg mana didampingi oleh Ketua dan bebrapa
pengurus Trc PPA Kaltim Jal Banjari Kanya Jojo Sudirman Buton (biro hukum) dan Awalin Insani Tayib (sekjen ) melakukan pendampingan utk melaorkan ke polres.
Dan ketua Trc PPA Kaltim memyatakan
bahwa Pernikahan siri apalagi pernikahan resmi
Itu secara agama sah hukumnya ...
Jangan di jadikan permainan
Jangan karena status janda lantas calon mertua merasa anak lelakinya berstatus Single tidak pantas untuk Dinikahkan ...
Kalaupun ada penampilan atau sikap yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria disampaikan saja ...
Dan si lelaki pun jangan berbicara atas nama cinta hanya untuk melegalkan yg namanya Nafsu sesaat ...
Pernikahan siri memang tidak tercatat secara resmi di Negara atau diakui oleh hukum Positif
Namun secara agama itu sangat sakral
Karena terjadi ijab kabul ...
Jangan menganggap biasa dan lantas bisa pergi begitu saja ...
Semoga saja Mereka mereka yang menyandang status Sebagai Single parent bisa mendapatkan jodoh yang bisa menghargai dan mengangkat derajat dan martabat mereka aamiin
Selamat Hari Bhayangkara Ke 75
1 Juli 1946 - 1 Juli 2024
Terimakasih telah melindungi masyarakat terutama kepada Perempuan dan Anak Indonesia.
Semoga semakin jaya.
Mungkin berita ini terjadi tahun 2020 lalu, namun hal ini mengingatkan kita betapa sebagian masyarakat Indonesia & anggota dewan terhormat masih belum paham betapa mendesaknya RUU PKS harus segera disahkan menjadi UU.
RUU PKS merupakan salah satu jalan untuk menegakkan keadilan kepada perempuan. Namun di Indonesia sendiri malah tidak sedikit perempuan yang menolak RUU PKS ini akibat ketidak pahaman terhadap isi & efek ditiap pasal RUU PKS.
#menolaklupa #sahkanRUUPKS #Indonesiadarurathukum
sumber : Narasi TV
Yuk Ayah Bunda, mari edukasi anak sejak dini terhadap bahaya predator anak. Jangan ragu untuk memberikan pengertian yang benar kepada buah hati Anda.
Selamatkan masa depan si kecil dimulai dari sekarang dan dari hal terkecil!
#stoppelecehanseksualpadaanak #cegahpredatoranak #trcppa #preventifdanedukatif
Mengapa cara berbicara penting dalam parenting?
Yuk simak..
Larangan Anak di Bawah Umur di kaltim Menginap di Hotel, Guest House dan Kos-kosan
Oleh: Metalianda Darmila Editor: Metalianda Darmila 01 Mar 2021 10:25
KBRN, Samarinda : Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Kalimantan Timur Rina Zainun minta kepada pemerintah untuk dapat memberikan himbauan atau bahkan menerbitkan perda terkait larangan bagi anak dibawah umur untuk menginap di hotel, guest house atau kos kosan.
“ Kepada pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya kita bisa bergandengan tangan anak-anak ini aset kita, kalau bisa ada himbauan kepada hotel, guest hous maupun kos-kosan untuk tidak melayani anak-anak dibawah umur, ” Ujar Rina Zainun di Samarinda (1/3/2021).
Menurutnya, saat ini kekerasan seksual berujung pada kasus prostitusi online kian marak di kaltim sehingga peran serta pemerintah melalui regulasi sangat diperlukan guna penyelamatan anak anak kaltim dari kekerasan seksual, pergaulan yang menyesatkan hingga penjualan orang.
“ saya berharap semua pihak di kaltim dapat bersinergi terkait kasus kekerasan yang semakin meningkat ini,” lanjut Rina
Rina Zainun menyebut kasus kekerasan seksual sangat tinggi namun tingkat pelaporan sangat rendah sehingga ia berharap warga dapat melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian, OPD terkait hingga TRC untuk dapat segera ditangani tidak perlu malu atau takut karena saksi dan korban akan dilindungi.
Sumber link https://m.rri.co.id/samarinda/806-daerah/984194/larangan-anak-di-bawah-umur-di-kaltim-menginap-di-hotel-guest-house-dan-kos-kosan?utm_source=news_slide&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
#BidHumasTRCPPAKaltim
TRC PPA BERI PERHATIAN KE KASUS KARTIKA RACHMAWATI
- Polemik kasus antara pengusaha wanita, Kartika Rachmawati dengan mantan teman kerjanya Ribut Peristiwa semakin memanas. Setelah laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Kartika Rachmawati kepada mantan rekan kerjanya itu, kini giliran Ribut Peristiwa yang kembali melaporkan pengusaha wanita tersebut dengan tuduhan penggelapan, setelah sebelumnya juga dituduh menggelapkan BPKB Mobil Fortuner.
Hal ini mengundang perhatian dan reaksi dari Tim reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRCPPA) Korwil Kaltim yang diketuai oleh Rina Zainun, saat ditemui di Polresta kota Samarinda pada hari Rabu (24/02). Ia yang juga ditemani oleh Ketua Humas TRC PPA Korwil Kaltim, Ratnasari Tri Febriana atau yang akrab disapa Nana Jasser hadir untuk mendampingi korban.
"Kami dari TRC PPA Korwil Kaltim melihat kasus ini dari sisi perlindungan perempuannya. Sebagai perempuan, korban telah diserang secara psikisnya dengan kasus-kasus yang ada. Belum lagi korban sebelumnya telah mengalami kekerasan fisik dan verbal dari mantan rekan kerjanya tersebut. Jadi disini kami TRC PPA Kaltim, mendukung penuh korban sebagai sesama perempuan. Apalagi korban juga merupakan salah satu anggota kami sendiri," ungkap Rina Zainun.
"Jadi mulai saat ini, kami akan mendampingi beliau untuk segala kasus yang sedang dia hadapi agar psikisnya sebagai perempuan tidak terganggu. Kami berharap semua proses dikawal dengan baik oleh pihak kepolisian, dan segera diselesaikan," tambah Nana Jasser kepada awak media.
Ditemui ditempat yang sama, Dervius Iwan selaku tim kuasa hukum dari Kartika Rachmawati menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus kedua yang dilaporkan oleh saudara Ribut Peristiwa kepada kliennya.
"Pada kasus yang pertama, saudara Ribut Peristiwa melaporkan klien kami untuk kasus penggelapan BPKB Mobi Fortuner dengan plat KT 1475 BT. Namun dibantah oleh klien kami dengan menunjukkan bukti surat pelepasan hak yang ditanda tangani oleh saudara Ribut Pe
Selasa 22/09/2020 Rapat Dengar Pendapat bersama komisi IV DPRD provinsi kaltim mengenai permasalahan yang terjadi pada Perempuan dan Anak yang mana di kaltim menempati urutan tertinggi di kalimantan.
Agenda Pembahasan revisi perda No 6 th 2012 Tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak Kaltim, dihadiri juga oleh beberapa Lembaga Pemerhati Anak lainnya.
Beberapa poin dari hasil pertemuan yang akan akan ditindaklanjuti dan didiskusikan kembali bersama Dinas terkait lainnya adalah:
1. Ayah juga harus berperan lebih aktif lagi dalam mengawasi tumbuh kembang dan kepribadian anak
Agar anak merasakan bahwa sosok ayahnya adalah pelindung yang memberikan rasa aman dan nyaman.
2. Adanya fasilitas bermain terbuka yang ramah anak.
3. Beasiswa bisa juga diberikan bagi anak anak panti asuhan yang memang tidak memiliki orangtua,,, selain kepada anak dalam kategori tidak mampu.
4. Memfasilitasi anak-anak korban kekerasan seksual agar bisa kembali melanjutkan sekolah.
5. Pendampingan secara psikologis anak bukan hanya disaat kasus berjalan. Namun tetap di pantau walaupun kasus sdh berakhir
Dst.....
Semoga dapat segera direalisasikan.
#BidHumasTRCPPAKaltim
Pesan Moral Komnas Perlindungan Anak atas jelang diberlakukannya PSBB TOTAL di DKI Jakarta.
#BidHumasTRCPPAKaltim
Anak ini menari luar biasa.
Tetapi lihat video ini sampai akhir maka anda akan kaget melihat siapa yg mengajarinya.
Melihat video ini membuat kita memuji kebesaran Tuhan.
Sudahkah kita mengeksplor bakat anak-anak kita?
tidak perlu menjadi penari seperti ini.. mungkin anak kita berbakat jadi penyanyi... foto model... pembawa acara... penghafal Qur'an...atau apapun itu.
karena setiap anak terlahir dengan membawa bakatnya masing-masing.
Apapun bakat anak kita selama itu positif maka bimbing dan bantu arahkan utk semakin berkembang. karena seberbakat apapun dia tidak akan bisa berkembang tanpa kita bantu utk mengarahkannya...
Di video ini kita belajar... orang tua tak harus menjadi hebat utk dapat mengajarkan anaknya menjadi hebat.
tapi sang ayah menjadi hebat karena dalam kekurangannya mampu menjadikan anaknya utk bisa menunjukan kehebatannya.
Salut 👍