18/03/2021
JAKSA AGUNG R.I. Ke-4, R. SOEPRATO.
Selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R Soeprapto mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik. Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan penuntut umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.
R. Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai BAPAK CORPS KEDJAKSAAN berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967 dan semasa hidupnya, R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran.
“Untuk mengenang pengabdian dan darmabakti R Soeprapto selama menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4, maka telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kita berharap melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di hati sanubari setiap generasi muda Indonesia, khususnya menjadi role model bagi Insan Adhyaksa serta seluruh Aparat Penegak Hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia," papar Jaksa Agung R.I ST. BURHANUDDIN.