21/10/2022
Akibat Kelebihan Muatan Truk Terguling di Jalinbar Pringsewu
Pringsewu,(MDs)-Diduga kelebihan muatan sebuah kendaraan truk Hino bernomor Polisi BE 9132 YU yang bermuatan 21 ton pakan ikan terguling di ruas Jalan Lintas Sumatera KM 44-45 kelurahan Pajaresuk Barat, Pringsewu, Lampung pada Kamis (20/10/22) pagi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan, kejadian Laka lantas tunggal tersebut terjadi sekira pukul 05.30 Wib tepat di tikungan kelurahan Pajaresuk Pringsewu.
Akibat kecelakaan itu, badan truk menutupi sebagian badan jalan, dan muatan 700 karung berisi pakan ikan tumpah kepinggir jalan dan menimpa pagar rumah penduduk.
"Selain itu, arus lalu lintas dilokasi juga menjadi tersendat, karena hanya sebagian badan jalan yang bisa dilalui kendaraan," ujar Aipda Dani Waldi kepada awak media dilokasi kejadian.
Dijelaskan Dani Waldi Kronologis kecelakaan bermula saat kendaraan truk yang dikemudikan Heri Pambudi (47) warga Teluk Betung, Bandar Lampung melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pasar Pagelaran.
Ketika kendaraan melintas di TKP sopir mendengar ada suara benda patah dari arah belakang truk, tak lama kemudian kendaraan truk tiba tiba miring kekiri dan kemudian terguling.
"Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban, namun kerugian materil ditaksir mencapai sebesar Rp. 10 juta," jelasnya.
Diungkapkan Kanit Gakkum, dugaan awal penyebab kecelakaan karena membawa muatan berlebih. Kendaraan truk yang seharusnya hanya membawa tidak lebih dari 14 ton namun dipaksakan mengangkut barang hingga 21 ton.
"Akibatnya baut roda bagian belakang truk tidak kuat menahan beban muatan sehingga patah dan akhirnya kendaraan truk terguling," ungkapnya.
menurut Kanit Gakkum, kendaraan truk berhasil dievakusi sekira pukul 11.00 Wib, setelah muatan dipindahkan kendaraan lain dan kendaraan truk yang terguling ditarik dengan menggunakan kendaraan truk yang melintas di lokasi.
"Proses evakuasi sudah berjalan dan kendaraan truk sementara masih dalam proses perbaikan yang nantinya akan diamankan di Mapolres Pringsewu, sedangkan sopirnya masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum," terangnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar ketentuan yang ditentukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam buku KIR.
Karena selain berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun masyarakat lainya.
Dan apabila benar terjadinya kecelakaan maka terhadap pengemudi bisa dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal hingga 6 tahun penjara," tandasnya.