08/02/2022
PENGUMUMAN:
Bagi pemilik tanah yang berlokasi di Desa Gombong untuk segera memasang patok bambu di setiap batas tanah masing masing untuk memudahkan tim PTSL untuk pengukuran. Perlu di ketahui bahwa tahun ini akan dilakukan pengukuran tanah di semua bidang di Desa Gombong tanpa terkecuali. Namun dikarenakan jumlah kuota pembuatan sertifikat yang diberikan terbatas yaitu hanya 1000 bidang, maka yang akan di proses sertifikasi terlebih dahulu adalah 1000 bidang. Untuk bidang yang belum berkesempatan untuk disertifikasi pada tahap ini akan diikutsertakan pada tahap selanjutnya. Dari informasi yang kami dapat, pada bulan Juli 2022 akan diadakan sertifikasi tahap selanjutnya (menunggu informasi lebih lanjut).
CATATAN:
1. Pemasangan patok bambu harus dengan persetujuan setiap tetangga bidang tanah yang bersebelahan.
2. Pemasangan patok bambu diletakkan di setiap sudut tanah dan setiap lekukan tanah jika memang posisi tanah tidak lurus
3. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, walaupun sudah dibagi atau dijual sebagian, pemasangan patok tidak usah dibagi2. Jadi dihitung hanya satu bidang (sesuai nama yang tertera pada sertifikat)
4. Untuk warga yang sudah memasang patok harap untuk mengumpulkan fotocopy KTP dan KK serta SPPT ke RT masing2 untuk setiap bidang yang di patok. Jadi jika satu orang mempunyai 10 bidang lahan maka harus mengumpulkan 10 fotocopy KTP dan KK.
5. Untuk tanah yang sudah bersertifikat walaupun sudah dipecah dan dimiliki oleh misalkan 10 orang maka hanya mengumpulkan 1 fotocopy KTP dan KK sesuai nama yang tertera pada sertifikat.