24/05/2024
Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan, untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data.
Setelah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, pemerintah juga akan memadankan NIK dengan nomor SIM.