08/10/2020
Kegiatan Yustisi Sidang Di Tempat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kecamatan Kerumutan Berjalan Lancar
Kerumutan _ Kamis, (08/10/2020) bertempat di simpang pabrik 1 Sari Lembah Subur Kelurahan Kerumutan, Kecamatan kerumutan telah dilaksanakan Sidang ditempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Operasi sidang di tempat ini di laksanakan oleh tim gabungan Satpol-PP Pelalawan, TNI, Polri, BPBD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan serta di hadiri oleh camat kerumutan Husnizal, SE,M.Si.
Camat Kerumutan Husnizal, SE, M.Si dalam arahannya mengatakan, terimakasih kepada tim operasi penegakan hukum protokol kesehatan kabupaten pelalawan telah melaksanakan giat operasi yustisi di kecamatan kerumutan ini dan saya berharap jika nantinya di dapati adanya para pelanggar agar kiranya kita utamakan moral dan memberikan arahan dengan santun.
Camat husnizal mengatakan, untuk wilayah kecamatan kerumutan, sosialisasi yustisi oleh pihak pemerintah kecamatan, polsek dan koramil, dan Satpol- pp setiap hari selalu dilaksanakan pagi dan malam di tempat tempat umum. Kita berharap di kecamatan kerumutan tidak ada penyebaran covid-19.
Selanjutnya Kepala bidang Perundang undangan Satpol PP Pelalawan AF. Nasution dalam arahannya mengatakan, dengan adanya operasi penegakan hukum protokol kesehatan ini kita harapkan kedepannya ada kesadaran masyarakat untuk bermasker agar terhindar dari wabah covid-19. Dalam operasi ini kita lakukan sidang di tempat dan memberikan sanksi denda atau sanksi sosial bagi pelanggar untuk memberikan efek jera dan kedepannya masyarakat bisa disiplin bermasker.
Dalam operasi penegakan hukum protokol kesehatan ini didapati 7 orang pelanggar. 2 orang dikenakan sanksi denda dan 5 orang dikekan sanksi sosial.
( Kontributor Kec. Kerumutan Yayan Afrika )