09/07/2023
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas kepada media mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari persuasif sampai pemberian sanksi.
Hanya saja sampai saat ini masih banyak yang nekat masuk kota pada siang hari, terutama di Jalan H.R. Subrantas saat siang hari. Hal ini tentunya membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat bisa mengadukan kepada kami jika melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kami kucing-kucingan juga dengan truk ini," ungkapnya seperti dikutip dari laman berita antaranews.com, Sabtu (8/7/2023).
Diungkapkan Khairunas, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan penindakan terhadap ribuan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan truk tonase dengan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak sopir truk yang membandel.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," katanya.
Seperti diketahui bahwa kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota, kata dia, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (**)
Sumber: Antara