10/09/2024
••
Hadits Maudhu' (Palsu)
----------
Menjaga pandangan dari hal yang diharamkan merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin.
📌 Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’”
📚 (QS. An-Nur [24] : 30).
📌 Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka.
Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.”
📚 (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)
📌 Al-Hafidz Abu Bakr Al-’Amiriy rahimahullah berkata:
"Sesungguhnya yang di-ijma’-kan oleh umat dan disepakati oleh ulama salaf serta khalaf dari kalangan fuqahaa’ dan para imam atas keharamannya adalah memandang orang asing baik laki-laki atau perempuan, sebagiannya kepada yang lainnya.
Yaitu mereka yang tidak ada hubungan rahim dan nasab, dan bukan p**a mahram karena suatu sebab seperti susuan yang lain – maka mereka itu haram, sebagian memandang yang lain... maka memandang dan berduaan haram atas mereka menurut kaum muslimin secara keseluruhan”
📚 (Ahkamun-Nadhar ilal-Muharramat hal. 32)
Allahu'alam
---------⠀
follow ⠀
follow ⠀
----------⠀
Ikuti Kami:
⠀
📌 Instagram
•https://www.instagram.com/hadits_lemah⠀
⠀
📌 Facebook
•https://www.facebook.com/MediaHaditsLemah⠀
📌 Telegram
•https://t.me/Hadits_Lemah
#2024