Situs Sejarah Makam Wali Tanduran

Situs Sejarah Makam Wali Tanduran Sekilas tentang sejarah Mbah Wali Tanduran agenda tahunan:
Peringatan Maulid Nabi setiap Ahad Wage bualan Maulid
Acara Haul setiap tanggal 11 Dhul Qo'dah
(2)

15/08/2024

08/08/2024
 Anda punya keluarga sudah meninggal ? Pilihlah 4 menu bacaan berikut ini dan kirimkan pahalanya kepada keluarga anda ya...
06/08/2024



Anda punya keluarga sudah meninggal ? Pilihlah 4 menu bacaan berikut ini dan kirimkan pahalanya kepada keluarga anda yang telah meninggal :

1. Tahlil (لااله الاالله) 70.000 kali
2. Basmalah 1000 kali
3. Sholawat Nabi 1000 kali
4. Surat Ikhlas 100.000 kali

Bacaan di atas bisa saja untuk menebus dosa si pembaca atau untuk orang lain baik mati maupun masih hidup.
Bisa dibaca berkelompok dan boleh yang membacanya di bayar agar semangat.

Keterangan saya nukil dalam kitab

مجلى الأسرار والحقائق فيما يتعلق بالصلاة على خير الخلائق صلى الله عليه وسلم تأليف مولاي احمد بن المأمون البلغيني المتوفى ١٣٤٨ هجرية

Halaman 16 cetakan Darul kutub Al 'lmiyah

🖋️ KH. M. Musleh Adnan

  PENGUNJUNG HAUL KE-92ALMARHUM ALMAGHFURLAHSYEKH ARMIA BIN KYAI KURDIPONDOK PESANTREN ATTAUHIDIYYAHSYEKH ARMIA BIN KURD...
02/08/2024


PENGUNJUNG HAUL KE-92
ALMARHUM ALMAGHFURLAH
SYEKH ARMIA BIN KYAI KURDI
PONDOK PESANTREN ATTAUHIDIYYAH
SYEKH ARMIA BIN KURDI

Cikura, Bojong, Tegal

31/07/2024

Haul Maha Guru Syaikhuna Wa Murobbi Syaikh ARMIYA' bin Syaikh KURDI
PP Syeikh Armiya CIKURA BOJONG TEGAL

28/07/2024

HAUL CIKURA 2024

PERINGATAN HAUL KE-92
ALMARHUM ALMAGHFURLAH
SYEKH ARMIA BIN KYAI KURDI

PONDOK PESANTREN ATTAUHIDIYYAH
SYEKH ARMIA BIN KURDI

Cikura, Bojong, Tegal

=====================================

Follow akun resmi kami :

Youtube : ATTAUHIDIYYAH CHANNEL
Instagram : attauhidiyyahchannel
Facebook : Attauhidiyyah Channel
Tiktok : attauhidiyyahchannel

 PERINGATAN HAUL KE-92ALMARHUM ALMAGHFURLAHSYEKH ARMIA BIN KYAI KURDIPONDOK PESANTREN ATTAUHIDIYYAHSYEKH ARMIA BIN KURDI...
24/07/2024



PERINGATAN HAUL KE-92
ALMARHUM ALMAGHFURLAH
SYEKH ARMIA BIN KYAI KURDI

PONDOK PESANTREN ATTAUHIDIYYAH
SYEKH ARMIA BIN KURDI

Cikura, Bojong, Tegal

=====================================

Follow akun resmi kami :

Youtube : ATTAUHIDIYYAH CHANNEL
Instagram : attauhidiyyahchannel
Facebook : Attauhidiyyah Channel
Tiktok : attauhidiyyahchannel

14/07/2024

Mengusap Anak Yatim Di Hari ‘Asyura

1. Ada 12 Amalan pada Hari ‘Asyura

Disebutkan didalam syair :

‎في يوم عاشوراء عشر تتصل
‎ بــها اثنـتان ولها فضـل نـــقل
‎صم صلِّ صلْ زر عالما واكتحل
‎ رأس اليتيم امسح تصدق واغتسل
‎وسع على العيال قلم ظفرا
‎ وسورة الإخلاص قل ألفا تـصل

Ada 12 amalan yang dilakukan di hari ‘Asyura’, (10 Muharram), Yaitu:
1. Berpuasa.
2. Sholat.
3. SilaturRahim.
4. Berkunjung ke Ulama’.
5. Menjenguk Orang Sakit.
6. Bercelak.
7. Mengusap Kepala Anak Yatim.
8. Bershodaqoh.
9. Mandi.
10. Membuat Kelonggaran Keluarga (Menyenangkan Keluarga).
11. Memotong Kuku.
12. Membaca Surat Ikhlas 1000 kali.

2. Fadhilah mengusap kepala Anak Yatim :

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ia berkata :
Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
“Barang siapa yang berpuasa pada hari ‘asyura( tanggal 10 muharram), Maka Allah memberikan 10.000 pahala malaikat. Dan Barangsiapa yang berpuasa pada hari ‘asyura( tanggal 10) muharram, Maka Allah memberikan pahala 10.000 pahala syuhada’. Dan barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim pada tanggal 10 muharram, Maka Allah mengangkat derajatnya dengan setiap rambut yang diusap”.

Dan masih banyak lagi fadhilahnya.

3. Apa maksud dari mengusap anak yatim?

Ada 2 pendapat :

* Dalam Al Fataawaa Al Haditsiyyah, Ibnu Hajar Al Haytami menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengusap kepala anak yatim (مسح رأس يتيم) adalah makna haqiqi, yaitu arti sebenernya (benar-benar mengusap),

Beliau juga menjelaskan bahwa kekhususan mengusap ada dikepala (bukan anggota lain), karena dalam mengusap kepala terdapat arti pengagungan kepada sipemilik kepala, juga memiliki arti kasih sayang, dan rasa cinta kepadanya. Dan hal-hal ini jika dilakukan kepada anak yatim sangatlah banyak pahala yang akan didapatkan.

* Menurut pendapat kedua, dijelaskan oleh Imam Ath Tiybi, bahwa yang dimaksud dalam “mengusap kepala anak yatim” adalah makna kinayah (makna yang mengandung arti) dari memberikan kasih sayang, berbuat baik dan lemah lembut, serta memberikan rasa cinta kepada mereka.

4. Definisi Anak Yatim :

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan :

وَهُمُ الَّذِينَ مَاتَ آبَاؤُهُمْ وَلَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ ، فَإِنْ بَلَغُوا الْحُلُمَ لَمْ يَكُونُوا يَتَامَى لِحَدِيثِ : لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ.

Anak Yatim adalah mereka yang ditinggal mati oleh ayahnya dan belum baligh, jika sudah baligh maka tidak disebut yatim lagi, karena ada hadits : “Tidak disebut yatim bagi anak yang sudah baligh”.

Intinya, disebut yatim jika terpenuhi dua hal :
1. Ayahnya sudah meninggal
2. Belum baligh

Namun Imam Al Baghowi dalam tafsir nya menambahi satu syarat dalam definisi yatim, definisi yatim jika terpenuhi 3 hal menurut beliau, yaitu:
1. Ayahnya sudah meninggal
2. Belum baligh
3. Beragama islam

Jika satu syarat tidak terpenuhi maka tidak disebut yatim.

5. Hukum menyantuni anak yatim yang non muslim :

Dalam fadhilah menyantuni anak yatim, disyaratkan harus beragama islam, jika ingin mendapatkan pahala “menyantuni anak yatim” maka harus yatim yang beragama islam, jika yatim yang non muslim maka tidak masuk dalam pahala “menyantuni anak yatim”.

Namun bisa mendapat pahala sedekah jika memberikan sedekah kepada anak-anak yatim yang non muslim, dengan syarat jika sedekahnya adalah sedekah sunnah, bukan sedekah wajib (zakat).

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

  Bulan Muharram
05/07/2024

Bulan Muharram

Situs Sejarah Makam Wali Tanduran  Turut Berduka Cita Atas WafatnyaAL HUBABAH KHADIJAH BINTI MUHAMMAD AL HINDUAN ISTRI P...
03/07/2024

Situs Sejarah Makam Wali Tanduran Turut Berduka Cita Atas Wafatnya

AL HUBABAH KHADIJAH BINTI MUHAMMAD AL HINDUAN ISTRI PENDIRI DALWA HABIB HASAN BAHARUN.

Rabu 3 Juli 2024

اللهم اغفر لها وارحمها وعافها واعف عنها واجعل الجنة مثواها برحمتك يا ارحم الراحمين
🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤲🏻

16/06/2024

🙏🙏🙏

12/06/2024

Menemukan Barang Yang Hilang

1. Amalan dari Al Habib Ahmad Bib Hasan Al Attos :
Amalan ini mujarrab untuk mengembalikan barang yang hilang yaitu adalah :

* Membaca Surat Ad Dhuha sebanyak 4 kali pada setiap 4 penjuru : belakang,depan,kanan dan kiri, kemudian membaca ayat ini setelah habis membaca surat ad dhuha :

‎يَٰبُنَىَّ إِنَّهَآ إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍۢ مِّنْ خَرْدَلٍۢ فَتَكُن فِى صَخْرَةٍ أَوْ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ أَوْ فِى ٱلْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ

(Q.S.Luqman/16)
YA BUNAYYA INNAHAA IN TAKU MITSQOOLA HABBATIN MIN KHARDALIN FATAKUN FII SAKHRATIN AU FIIS SAMAAWAATI AU FIIL ARDHI YA’TI BIHALLAH INNALLAHA LATHIIFUN KHAABIR

2. Amalan dari Habib Ali Bin Hasan Al Attos :

Membaca : Ya Hafidz sebanyak 119 x (Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih).

Kemudian baca ayat ini 119x :

‎یَابُنَیَّ إِنَّهَاۤ إِن تَكُ مِثۡقَالَ حَبَّةࣲ مِّنۡ خَرۡدَلࣲ فَتَكُن فِی صَخۡرَةٍ أَوۡ فِی ٱلسَّمَوَاتِ أَوۡ فِی ٱلۡأَرۡضِ یَأۡتِ بِهَا ٱللَّهُۚ

12/06/2024

SIKSA AKHIRAT BERKAT ISTRI CEREWET

Dalam kisah-kisah para nabi ‘alaihimus-salam diceritakan, bahwa sekelompok orang sowan kepada Nabiyullah Yunus ‘alaihis-salam, lalu beliau menyambut mereka. Nabi Yunus pun keluar-masuk rumah untuk melayani tamu-tamu beliau. Tiba-tiba istri Nabi Yunus memarahi beliau habis-habisan, sedangkan Nabi Yunus hanya diam saja.

Para tamu jadi terheran-heran melihat pemandangan itu. Melihat ketakjuban para tamunya, Nabi Yunus berkata: Kalian tidak usah heran dengan semua itu. Dulu aku bermunajat kepada Allah dan memohon kepada-Nya, “Ya Allah, apa yang akan Engkau siksakan kepadaku kelak di akhirat, timpakan saja kepadaku di dunia (agar kelak aku tidak perlu menerima siksaan)”.

Maka Allah menjawab doaku (melalui wahyu): “Hai Yunus, sesungguhnya siksaan untukmu adalah putri dari Si Fulan yang akan kamu nikahi”. Maka akupun menikahi wanita itu, dan aku terus bersabar dengan kelakuannya, seperti yang kalian lihat saat ini.

~ Al-Gazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, Darul-Minhaj, 3/137

10/06/2024

Fikih Qurban

1. Hukum Qurban :

Menurut madzhab Syafi'i hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan)
Dan bagi yang mampu untuk melaksanakan qurban, maka dimakruhkan meninggalkannya.

Jika masih sendiri, maka sunnah nya adalah sunnah ‘ain,
Jika berkumpul dalam satu rumah dengan keluarga misalnya, maka sunnahnya adalah sunnah kifayah, yang artinya jika satu dari anggota keluarga melaksanakan qurban maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lain gugur, namun bukan berarti tidak diperbolehkan untuk berqurban, tetap disunnahkan bagi anggota keluarga lainnya untuk berqurban juga (karena pahala qurban hanya bagi yang melakukan qurban)

Dan ketika seseorang bernadzar untuk mengeluarkan qurban, maka hukum qurbannya menjadi wajib
Contoh qurban nadzar : “jika saya sembuh dari penyakitku ini, maka aku bernazar akan berqurban”

2. Hukum seseorang yang mengucapkan : “Hewan ini adalah hewan qurbanku” :

Orang yang mengatakan disaat ditanya misalnya “Apa ini?”, kemudian ia menjawab : “Hewan Ini adalah hewan Qurban”, lalu Apakah otomatis hewan tersebut menjadi qurban wajib yang disamakan seperti nazar yang konsekuensinya adalah ia serta orang yang wajib ia nafkahi haram mengkonsumsinya, dan semua dagingnya wajib untuk disedekahkan?

Kesimp**annya ada 2 pendapat :
1. Pendapat Pertama : perkataan tersebut dinyatakan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga hukumnya menjadi qurban wajib. (Pendapat ini dikemukakan dalam kitab busyrol karim dan baijuri)

2. Pendapat kedua : Perkataan tersebut tidak menjadikan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga tidak menjadi qurban wajib, karena ucapan itu hanya semacam pemberitahuan dari sipemilik hewan qurban, bukan sebuah penegasan dalam menetapkan hewan tersebut, maka hukum qurbannya adalah qurban sunnah, sehingga diperbolehkan bagi mudhohhi dan orang yang dinafkahi untuk mengkonsumsinya. (Ini Dari kitab bughyatul mustarsyidin, menuqil pendapat dari Imam Al Auza’i, Al Bulqini Dan Al Marooghi)

3. Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah :

• Qurban wajib: Semua daging qurban dan semua bagian hewan tersebut, hukumnya wajib disedekahkan, tidak boleh si mudhohhi (orang yang berqurban) mengkonsumsi daging qurbannya sendiri walaupun sedikit. Begitu juga diharamkan bagi orang yang ditanggung nafkah oleh si mudhohhi untuk mengkonsumsinya, seperti istri dan anak.

• Qurban sunnah : Yang wajib disedekahkan adalah hanya sebagian dari hewan yang diqurbankan (yang sekiranya itu dikatakan daging), tidak wajib disedekahkan semuanya, dan si Mudhohhi (orang yang berqurban) boleh mengkonsumsi daging qurbannya sendiri,
bahkan sunnahnya dibagi menjadi 3 : sepertiga dimakan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi di hadiahkan kepada orang lain.
Dan lebih afdhol lagi adalah disedekahkan semuanya.

4. Hukum bersedekah dengan daging qurban yang sudah di masak :

Daging qurban yang disedekahkan wajib dalam keadaan “Mentah”,
Disaat diberikan kepada orang fakir harus dalam keadaan mentah, supaya dia bisa mentasarrufkan daging qurban tersebut semau dia, bisa dijual atau semisalnya.
Maka tidak sah jika memberikan daging qurban kepada orang fakir dalam keadaan sudah dimasak, atau daging qurbannya dimasak terlebih dahulu kemudian ia mengundang orang-orang fakir untuk datang kerumahnya, untuk memakan hasil dari hewan qurbannya, juga tidak sah, karena haknya orang fakir adalah memiliki daging qurban tersebut, bukan memakannya.

5. Apakah qurban dianjurkan juga bagi seorang yang musafir?

Kesunnahan berqurban merata untuk semua orang yang mampu, baik dalam keadaan muqim ataupun musafir

Ketentuan mampu dalam berqurban adalah : adanya kelebihan harta, dari harta yang cukup untuk nafkah dirinya dan orang-orang yang ditanggung nafkah seperti istri dan anaknya, pada tanggal 10-13 Dzul Hijjah

Jika hanya memiliki harta yang pas-pasan, hanya cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya (tidak ada kelebihan harta) pada tanggal 10-13 dzul hijjah, maka tidak disunnahkan untuk berqurban.

6. Hukum Qurban Untuk Sekeluarga?

Jika satu orang dari satu keluarga melaksanakan sunnah qurban, maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lainnya gugur, namun yang mendapatkan pahala qurban hanyalah bagi yang melakukan qurban.

Namun Imam Ramli mengatakan : Jika satu orang berqurban dan diniatkan pahalanya untuk dirinya dan untuk orang lain, maka diperbolehkan dan orang lainpun juga mendapatkan pahala berqurban karenanya.

Jadi alangkah baiknya jika berqurban diniatkan juga pahalanya untuk keluarga, kerabat, teman, murid dan tetangga.

7. Waktu masuknya penyembelihan Qurban :

Masuk waktu berqurban adalah : dengan terbitnya matahari pada tanggal 10 dzul hijjah (pada hari raya iedul adha) dan telah lewat setelah terbit waktu seukuran 2 rakaat (sholat hari raya) serta seukuran 2 khutbah (dengan ukuran minimal).

Misal untuk mengira-ngira :
Katakan bahwa Terbit matahari itu jam 05.30
Waktu yang mencukupi untuk sholat hari raya 2 rakaat sekitar 10 menit (05.30-05.40)
Dan waktu yang mencukupi untuk khutbah 2x adalah 20 menit (05.40-06.00)
Berarti jam 06.00 seseorang sudah diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban.

Jika menyembelih qurban pada waktu tersebut maka sah qurbannya, walaupun imam sudah selesai sholat ataupun belum, walaupun si orang yang berqurban sholat ataupun tidak.

8.Batas Akhir Waktu Penyembelihan Qurban :

Keluarnya waktu berqurban adalah dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzul hijjah (akhir hari tasyriq)

9. Bolehkah Berqurban Pada Malam Hari?

Madzhab syafi’i memperbolehkan berqurban pada malam hari ataupun siang hari, tidak ada bedanya, qurban yang dilakukan dimalam hari hukumnya adalah sah walaupun memang dimakruhkan berqurban dimalam hari jika tidak ada udzur.

10.Bolehkah Berqurban Dengan Selain Unta, Sapi dan Kambing?

Hewan yang sah untuk dijadikan qurban ada 3 macam :
1. Unta
2. Sapi (kerbau juga termasuk)
3. Kambing (baik kambing kacang ataupun domba)

Selain 3 macam diatas maka tidak sah berqurban dengannya, seperti berqurban menggunakan Ayam maka tidak dianggap qurban tapi dianggap sebagai sedekah daging.

11. Kriteria Hewan Yang Boleh Untuk Dijadikan Qurban :

1. Unta : Harus berumur Minimal 5 tahun sempurna
2. Sapi : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
3. Kambing :
• Untuk kambing kacang : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
• Untuk kambing gibas atau domba : Harus berumur minimal 1 tahun sempurna

12.Mana Yang lebih Afdhol, Berqurban Dengan Hewan Jantan Atau Betina?

Hukumnya Sah berqurban dengan jantan ataupun betina.
Dan untuk dari segi ke afdhol an atau keutamaan, maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :

• Pendapat pertama : Jantan lebih afdhol daripada betina.
• Pendapat Kedua : Betina lebih afdhal daripada Jantan.

13.Jenis Hewan Yang Utama Untuk Qurban :

Derajat ke utamaan dalam jenis hewan untuk qurban :
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing Gibas Jantan
4. Kambing kacang Jantan
5. Kambing Gibas Betina
6. Kambing Kacang Betina

14.Batasan Cacat Yang dapat Menghalangi Sahnya Hewan Qurban :

Definisi cacat yang menghalangi sah nya qurban adalah Cacat yang bisa mengurangi daging atau merusak sifat dagingnya, baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang.
Seperti : Buta, Picek sebelah (yang jelas), pincang, terkena penyakit yang bisa merusak sifat daging (membuat daging menjadi bau), seperti menyebabkan jadi kurus banget, Terkena penyakit gatal-gatal yang parah, hilangnya satu telinga milik hewan qurban (jika cuma sobek sedikit tidak menjadi masalah).

15. Satu Kambing Hanya Untuk Satu Orang :

Satu kambing hanya sah untuk satu orang
Maka Tidak sah jika satu kambing untuk 2 orang atau lebih.

Sedangkan satu unta dan satu sapi, hukumnya sah untuk maksimal 7 orang atau kurang, baik 7 orang itu ada hubungan keluarga ataupun tidak ada (seperti patungan sama teman).

Boleh juga dari 7 orang tersebut yang patungan untuk membeli 1 sapi, misalnya sebagian dari 7 orang tersebut meniatkan untuk qurban dan sebagian yang lain meniatkan untuk sedekah, maka hukumnya sah dan diperbolehkan.

16.Hukum Dua Orang Yang Berserikat Membeli Dua Kambing :

Jika dua orang berserikat membeli dua kambing dan diniatkan untuk qurban bareng, maka hukumnya tidak sah.
Jika mau berkurban kambing ya belinya satu-satu dan diqurbankan masing-masing satu.

17.Mewakilkan Penyembelihan Qurban :

- Jika yang berqurban adalah perempuan : Maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain (orang laki) dalam penyembelihan qurban.
Namun seandainya ia menyembelih sendiri hukumnya sah.

- Jika yang berqurban adalah laki-laki :
• Jika ia mampu untuk menyembelih sendiri, maka afdholnya adalah menyembelih sendiri.
• Jika ia tidak bisa untuk menyembelih sendiri, maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain.

Syarat wakil dalam penyembelihan qurban harus orang muslim.
Jika mewakilkan kepada orang kafir atau non islam untuk menyembelih hewan qurbannya, maka tidak sah qurbannya dan hewan tersebut menjadi bangkai, sehingga haram untuk dimakan.

18.Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Dengan Bagian Dari Hewan Qurban :

Tidak diperbolehkan memberikan bagian dari hewan qurban seperti kulit, kepala dll, sebagai upah untuk tukang jagal.

Namun jika qurbannya sunnah maka kulit tersebut bisa di sedekahkan atau dijadikan sebagai sesuatu hal yang bermanfaat seperti menjadi timba, alat rebana dll.
Jika qurban wajib, maka tidak diperbolehkan diambil manfaatnya sedikitpun, karena hukumnya wajib untuk disedekahkan semuanya.

19.Hewan yang hamil tidak sah di jadikan qurban berbeda dengan zakat :

Dalam hal ini ada 2 pendapat :
1. Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab syafi’i (yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Jawaad) : hewan yang hamil tidak sah dijadikan hewan Qurban, karena hamil itu dapat menyebabkan sifat daging menjadi kurang enak. (Dianggap sebagai aib atau cacat)

Berbeda dengan zakat, maka sah-sah saja, jika misalnya kewajibannya adalah mengeluarkan 1 ekor kambing disaat ia memiliki 40 kambing dipeternakannya, boleh dikeluarkan kambingnya dalam keadaan hamil, karena tujuannya adalah untuk beranak, bukan yang berkaitan dengan sifat daging.

2. Pendapat kedua : Hukumnya sah berqurban dengan hewan yang hamil selama hamilnya tidak mengurangi atau merusak sifat daging (pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Makhromah, Juga dalam kitab Qolaaid)

20. Hukum menggabungkan qurban dan aqiqah dalam satu hewan :

Hukum menyembelih satu kambing diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqoh :

• Menurut Imam Ramli : Hukumnya Sah
• Menurut Ibnu Hajar : Hukumnya Tidak Sah

21. Hukum munaruh daging qurban didalam masjid :

• Jika aman dari mengotori masjid, seperti bersih dari darah : Maka diperbolehkan
• Jika khawatir dapat mengotori masjid, seperti masih ada darahnya : Maka diharamkan

Karena membawa sesuatu yang najis kedalam masjid hukumnya adalah haram.

22. Hukum memberi daging kurban kepada orang kaya :

Memberi daging qurban kepada orang yang kaya diperbolehkan, namun syaratnya mereka harus beragama islam.
Jika memberikan daging qurban kepada orang kafir, sekalipun mereka faqir miskin, maka tidak diperbolehkan.

23. Hukum menjual kulit dari hewan yang diqurbankan :

Diharamkan menjual bagian dari hewan yang diqurbankan, seperti kulitnya, bulunya, rambutnya dll
Maka diharamkan menjual kulit dari hewan qurban dan juga tidak sah jual belinya, baik itu qurban yang wajib ataupun yang sunnah.

Khusus di qurban sunnah, boleh kulit dari hewan qurban dimanfaatkan untuk gendang, sandal dan semisalnya, namun disedekahkan lebih afdhol.

Keharaman dalam menjual ataupun menyewakan bagian dari hewan qurban seperti kulitnya adalah khusus untuk Mudhohhi (orang yang berqurban),
Namun Jika daging qurban atau kulitnya sudah diberikan dan disedekahkan kepada orang lain, maka :

• Jika diberikan kepada orang fakir : Maka boleh bagi orang faqir tersebut untuk menjualnya.

• Jika diberikan kepada Orang Kaya : Maka tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya.
Tidak ada perbedaan dalam qurban wajib ataupun sunnah, hukumnya sama.

24. Qurban untuk orang yang sudah meninggal :

Ada 2 pendapat :

• Pendapat Pertama :
- Jika ia berwasiat untuk disembelihkan qurban atas namanya, maka sah berqurban untuknya
- Jika tidak ada wasiat untuk berqurban buat dirinya, maka tidak sah

• Pendapat Kedua : Hukumnya sah walaupun tidak ada wasiat untuk disembelihkan qurban atas nama dirinya, disamakan seperti sedekah, yang mana pahala sedekah dapat dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal. (Pendapat ini menurut Imam Rafi’i)

Perincian diatas sama seperti hukum aqiqoh kepada orang yang sudah meninggal.

25. Hukum seseorang yang bernazar untuk berkurban dengan cara ditentukan, kemudian binatang tersebut muncul cacat nya :

Jika seseorang mengatakan : “Aku nazar akan berqurban dengan kambing ini”, dan disaat nazar kambing tersebut sehat tanpa ada cacat, kemudian disaat dekat waktu berqurban muncul cacat pada hewan tersebut, maka diperbolehkan dia berqurban dengan hewan tersebut dan hukumnya sama dengan hukum qurban lainnya (wajib disedekahkan semuanya, karena qurban wajib)

26. Kesunnahan dalam menyembelih hewan :

Disunnahkan dalam menyembelih hewan 5 hal :
1. Membaca Basmalah saat menyembelih, hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga jika menyembelih dengan tanpa basmalah, sembelihannya tetap halal dimakan
2. Bersholawat kepada Nabi Muhammad ﷺ
3. Menghadap ke arah kiblat, baik hewan yang hendak disembelih ataupun si yang menyembelih
4. Membaca takbir sebelum basmalah atau sesudah basmalah, dibaca 3x
5. Berdoa agar diterima sembelihannya oleh Allah, dengan mengucapkan “Allahumma Hadzihi minka wa ilaika fa taqobbal”

Referensi :
1. Majmu’ Imam Nawawi
2. Bughyatul Mustarsyidin
3. Tuhaftul Muhtaj
4. Hasyiah Qulyubi
5. Bujairomi Alal Khaatib

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

 Rais 'Aam PBNU Beliau KH Miftahul Akhyar memang berbeda dari para Rais Am sebelumnya. Biasanya para kiai yang menduduki...
07/06/2024



Rais 'Aam PBNU

Beliau KH Miftahul Akhyar memang berbeda dari para Rais Am sebelumnya. Biasanya para kiai yang menduduki jabatan ini sudah usia sepuh, sehingga aktifitas beliau-beliau tidak terlalu padat. Kiai Miftah dipilih sejak menjadi Wakil Rais Am 2015 di usia yang relatif muda dibanding para kiai sepuh lain, seperti Kiai Ilyas Ruhiyat, Kiai Sahal Mahfudz dan lainnya. Di samping itu, sejak muda Kiai Miftah sering ceramah pengajian. Mobilitas beliau cukup tinggi.

Beliau bukan kiai biasa. Secara trah nasab Beliau adalah putra Kiai Abdul Ghani yang asli dari Madura. Sudah jamak diketahui bahwa kiai-kiai Madura adalah keturunan Sunan Cendana dan bersambung ke Sunan Ampel. Mertua Beliau adalah Kiai Masduqi Lasem, Jawa Tengah.

Sisi keilmuan Beliau, saya yang menjadi saksi selama 10 tahun di Bahtsul Masail, Kiai Miftah selalu hadir dan menginap di lokasi Bahtsul Masail hingga penutupan. Kiai-kiai lain biasanya cuma pembukaan dan jarang yang ikut sesi pentashihan. Saya tahu betul kealiman Beliau dan kehati-hatian dalam merumuskan masalah hukum. Demikian p**a referensi bacaan kitabnya. Saya masih ingat di tahun 2007, saat masih pakai komputer justru Kiai Miftah sudah melipat kitab-kitab dalam laptop.

Jenjang Beliau di NU tidak ujug-ujug. Tapi mulai dari tingkat Kota Surabaya. Tahun 2000 Beliau menjadi Rais Syuriah PCNU Surabaya . Berlanjut 2007 diangkat menjadi Rais Syuriah PWNU Jatim. Dan pada Muktamar Jombang, ketika Ahlul Halli Wal Aqdi (di dalamnya ada KH Maimun Zubair), maka KH Ma’ruf Amin terpilih setelah Kiai Musthofa Bishri mengundurkan diri. Kiai Ma’ruf Amin mengutus perwakilan agar Kiai Miftah berkenan menjadi Wakil Rais Am, tapi beliau menolak. Hingga Kiai Miftah tidak bisa menghindar saat Kiai Ma’ruf Amin juga akan mundur dari jabatan Rais Am jika Kiai Miftah tidak berkenan menjadi wakilnya.

Saya belum menjumpai sosok yang lebih baik dari kalangan orang-orang belakangan sekarang ini. Saya tidak mau mempertaruhkan pilihan menjadi makmum di NU dengan sosok-sosok penghujat sebagai pengganti Beliau, meski saya tidak akan membalas hujatan mereka pada Rais Am dalam urusan perdebatan nasab.

06/06/2024



Husnul khotimah, aamiin 🤲
29/05/2024

Husnul khotimah, aamiin 🤲

23/05/2024

Mbah Wali Tanduran ke 39
"Njaga Tandur Njaga Syukur"







Address

Desa Paninggaran Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan
Pati
51164

Telephone

+6281326963656

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Situs Sejarah Makam Wali Tanduran posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Situs Sejarah Makam Wali Tanduran:

Videos

Share

Category


Other Media in Pati

Show All

You may also like