Logika Hukum

Logika Hukum Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Logika Hukum, Video Creator, Pasar Minggu.

Cara Mudah Mengerti Hukum, mengedukasi masyarakat dengan video.

05/10/2024

Memelihara Satwa yang Dilindungi Bisa Dipenjara

04/10/2024

Penjara Bagi Pelaku KDRT

03/10/2024

Merokok Sambil Berkendara Berujung Penjara

02/10/2024

Penjara Bagi Tetangga Berisik di Malam Hari

01/10/2024

Hukuman Penjara Bagi Pinjol Sebar Data Pribadi.

30/09/2024

Penjara bagi Pemain Judi Online

29/09/2024

Tetangga Parkir Mobil Sembarangan? ini solusinya

28/09/2024

Halo semuanya! 🌟 Anda bisa mendukung saya dengan mengirim Bintang, itu membantu kami untuk terus membuat konten yang Anda sukai.

Setiap kali Anda melihat Stars, Anda bisa mengirimi saya Stars!

28/09/2024

Penjara bagi Pelaku Kumpul Kebo

27/09/2024

Penjara Bagi Pembully di Media Sosial

26/09/2024

Penyebar Video P***o bisa di Penjara
***o

22/03/2023

Ancaman Pidana Aborsi dan yang terlibat dalam aborsi

20/03/2023
18/03/2023

Ancaman Pidana Lampu Depan Kendaraan Terlalu Terang

17/03/2023

Jerat Pidana Debt Collector Tarik Barang dengan Paksa

16/03/2023

Ancaman Pidana Bagi Pelakor

15/03/2023

pidana menuduh tanpa bukti

13/03/2023

Pidana Bagi Tetangga yang Putar Musik atau Karaoke Kencang - Kencang

12/03/2023

Menghadapi tetangga yang parkir kendaraan sembarangan

12/03/2023

Apakah AG 15 Tahun dapat di Pidana?

11/03/2023

Ini dia Perbedaan MoU dengan Perjanjian

10/03/2023

Maksud Pidana Penjara Seumur Hidup

09/03/2023

Sejarah Hukum Perusahaan Di Indonesia
Mempelajari sejarah Hukum Perusahaan di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan sejarah Hukum Dagang yang pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan sejarah hukum dagang Belanda. Sejarah hukum dagang Belanda tentu ada kaitannya dengan sejarah hukum dagang Perancis. Sedangkan hukum dagang Perancis tidak bisa dipisahkan dari hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Iuris Civilis. Corpus Iuris Civilis peninggalan Romawi tersebut terdiri dari 4 buku:
a. Institusionil (lembaga). Buku I ini memuat tentang lembaga lembaga yang ada pada masa kekaisaran Romawi, termasuk di dalamnya Consules Mercatorum (pengadilan untuk kaum pedagang).
b. Pandecta. Buku II ini memuat asas-asas dan adagium hukum, seperti asas facta sun servanda (berjanji harus ditepati); asas partai otonom (kebebasan berkontrak); unus te**is nullus te**is (satu saksi bukanlah saksi), dan lain-lain.
c. Codex. Memuat uraian pasal demi pasal yang tidak memisahkan antara hukum perdata dan hukum dagang.
d. Novelete. Berisi karangan atau cerita.
Perkembangan pesat Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan tumbuh dan berkembangnya kota-kota dagang di Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan seperti Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Bercelona, dan lain-lain. Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara - perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru dan berdiri sendiri ini berlaku hanya bagi pedagang dan hubungan-hubungan perdagangan, sehingga lebih populer ia disebut “Hukum Pedagang” (Koopmansrecht). Kemudian, pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mulai menyelenggarakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang). Hukum pedagang ini awalnya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagang sendiri-sendiri yang berbeda satu sama lainnya. Kemudian, disebabkan pesatnya perkembangan dalam dunia perdagangan dan eratnya hubungan antar daerah, ditambah dengan banyaknya konflik-konflik dagang yang menemui jalan buntu di masa itu, telah mendorong keinginan untuk membentuk satu kesatuan hukum (unifikasi) di bidang perdagangan yang berlaku untuk seluruh daerah.
a. Perancis
Pada abad 17 di Perancis, masa pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715). Raja Louis XIV ini memiliki seorang Perdana Mentri bernama Colber, dan Colber ini dikenal memiliki minat yang sangat tinggi dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu ia memerintahkan untuk membuat ordonansi yang mengatur tentang perdagangan.
Kodifikasi hukum dagang pertama dibuat pada tahun 1673, yang dikenal dengan nama Ordonance de Commerce. Ordonansi ini isinya tentang pedagang, bank dan pedagang perantara (makelar), catatan-catatan dagang, badan usaha, perbuatan dagang, surat berharga (seperti wesel), paksaan badan terhadap pedagang (gijzeling), pemisahan barang-barang antara suami-istri dimana salah satunya menjadi pedagang melalui huwelijk overeenskomst, pernyataan pailit dan peradilan dalam perkara-perkara dagang, dan sebagainya.
Kemudian pada tahun 1681, lahirlah kodifikasi hukum dagang. kedua yang dikenal dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam ordonansi ini dimuat segala peraturan-peraturan mengenai kapal dan perlengkapan kapal, nahkoda dan anak buah kapal, perjanjian perdagangan di laut, polisi pelabuhan dan perikanan laut. Pada umumnya ordonansi ini mencakup semua hal berkaitan dengan kodifikasi hukum laut atau hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan.
Kedua kitab hukum tersebut dijadikan sumber bagi pengkodifikasian hukum dagang baru yang mulai dikerjakan pada permulaan abad ke-19. Kodifikasi hukum dagang baru tersebut bernama Code de Commerce yang mulai berlaku pada tahun 1807. Beberapa tahun sebelum kodifikasi hukum dagang berlaku, sebenarnya juga sudah disahkan kodifikasi hukum perdata yaitu Code Civil (1804). Dengan demikian, pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata (Sipil) yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan.
Di Romawi, ditemukan adanya sebuah pengadilan khusus bagi para pedagang yang dinamakan Consules Mercatorum, yang kemudian oleh hukum dagang Perancis diambil alih dengan nama Judge et Consuls. Hakim-hakim Consules Mercatorum diambil dari para pedagang itu sendiri. Badan peradilan ini berdiri sendiri, terpisah dari badan peradilan umum lainnya. Lembaga penyelesaian sengketa dagang ini mirip dengan “Arbitration” (pertama kali diperkenalkan di Amerika) yang memang lebih popular diberlakukan saat ini dalam hubungan-hubungan dagang atau bisnis yang berskala internasional. Sebenarnya, masuknya pengaruh hukum Romawi dalam hukum dagang Perancis ini disebut dengan gejala Resepsi hukum Romawi. Pemisahan hukum perdata dan hukum dagang di Perancis adalah masuk akal disebabkan adanya perbedaan strata sosial dan golongan-golongan masyarakat yang berbeda, yang tidak persis sama dengan keadaan di Belanda.
b. Belanda
Belanda sebagai negara bekas jajahan Perancis, kondisinya agak berbeda, dimana telah terjadi pluralisme (keanekaragaman) hukum di bidang hukum perdata. Ada hukum Romawi, hukum Perancis, hukum Belgia, hukum German, dan peraturan-peraturan Raja atau Gubernur. Dapat dibayangkan bahwa pluralisme hukum tersebut telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Setahun setelah Belanda merdeka dari Perancis (tahun 1813), memperhatikan keadaan pluralisme hukum tersebut dan dampaknya, serta atas amanat UUD Belanda untuk mengkodifikasi hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang), maka Raja Lodewijk Napoleon memerintahkan pembentukan sebuah Komisi Pembuat Undang - undang. Komisi ini diketuai oleh ahli hukum (seorang guru besar) Belanda yang bernama Van Kemper. Komisi ini terbentuk pada tahun 1814. Dua tahun berikutnya (1816) berhasil disiapkan sebuah RUU yang dinamakan “Ont Werp Kemper” (naskah rancangan Kemper) yang terdiri dari 4000 pasal, yang bertujuan untuk menghapuskan pengaruh hukum Perancis. Tetapi RUU ini harus dilimpahkan lebih dahulu ke Paerlemen Belanda. Hasilnya, Parlemen Belanda menolak RUU ini untuk disahkan menjadi UU karena terlalu berbau Belanda. Penolakan ini dilakukan atas prakarsa seorang hakim tinggi Belanda keturunan Belgia bernama Nikolai, yang tidak senang dengan RUU tersebut. Karena ditolak, Raja kemudian mengembalikan RUU tersebut kepada Komisi. Selanjutnya Kemper berusaha menyelesaikan revisi RUU tersebut selama 4 tahun yang dinamakan dengan “Ont Werp Kemper II” (1820). Namun demikian, RUU revisi itu ditolak untuk kedua kalinya oleh Parlemen Belanda, sehingga tugas komisi tersebut dinyatakan gagal. Kemper kemudian frustasi dan tidak mau lagi menjadi Ketua Komisi, Ia kemudian meninggal dunia pada tahun 1824.
Dalam usul KUHD Belanda 1820 (Ont Werp Kemper II) telah direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, dan perkara-perkara dagang itu untuk selanjutnya diselesaikan di muka pengadilan biasa. Walaupun Ont Werp Kemper II ditolak, namun usul penghapusan pengadilan khusus bagi pedagang tetap menjadi muatan penting yang ditindaklanjuti oleh pengganti Kemper. Pengganti Kemper sebagai Ketua Komisi Perancang Hukum Dagang adalah Nikolai. Dalam pekerjaannya, Komisi dibawah pimpinan Nikolai ternyata tidak mampu mewujudkan gagasannya dalam menciptakan Hukum Dagang baru. Akhirnya setelah melalui sebuah rapat Komisi, diputuskanlah untuk mengadakan studi banding ke Perancis. Komisi memutuskan untuk mengambil alih Code Civil dan Code du Commerce Perancis untuk dialihbahasakan menjadi BW dan WvK (1838).
Pada akhir abad 19, Molengraaff merencanakan suatu UU Kepailitan yang akan menggantikan Buku III KUHD Belanda. Rencana Molengraaff ini berhasil diwujudkan menjadi UU Kepailitan tahun 1893 (mulai berlaku tahun 1896). Berdasarkan asas konkordansi, perobahan ini juga dilakukan di Indonesia pada tahun 1906 yang dikenal dengan Failissement Verordenig Stb. 1905/217 jo Stb. 1906/348Stb. Dari beberapa hal diatas, sarjana Van Kant beranggapan bahwa hukum dagang itu merupakan hukum tambahan daripada hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. Akibat adanya hukum dagang khusus bagi pedagang (hukum pedagangatau koopmanrecht). Konsekuensinya, hanya para pedagang saja yang bisa melakukan kegiatan dagang seperti mendirikan CV, Fa, NV. Bagi non pedagang, hanya dibolehkan mendirikan badan usaha lain seperti maatschap yang diatur dalam KUHPerdata. Melihat keadaan tersebut di atas, Molengraff dan Van Apeldooren tidak setuju adanya diskriminasi hukum yang membedakan antara pedagang dan non pedagang. Atas anjuran dua sarjana itu (khususnya Molengraff) menyebabkan dicabutnya Pasal 2 s/d Pasal 5 KUHD dengan stb. 1938/276 tanggal 17 Juli 1938. Sedangkan di negeri Belanda pencabutan pasal-pasal tersebut sudah lebih dahulu dilakukan pada tanggal 2 Juli 1934 melalui stb. 1934/347.
c. Indonesia (Hindia Belanda)
Ketika keinginan untuk memberlakukan hukum Belanda di Hindia Belanda (Indonesia), muncullah dua perbedaan pendapat:
a. Pendapat I: Menginginkan agar seluruh hukum Belanda diberlakukan di Hindia Belanda agar penjajahan Belanda di Hindia Belanda bisa langgeng.
b. Pendapat II: Tidak setuju asas konkordansi dilaksanakan secara utuh di Hindia Belanda, sebab di masyarakat Indonesia sudah ada hukum yang hidup dan mengatur perikehidupan masyarakatnya yang lebih dikenal dengan sebutan hukum adat (adatrecht).
Disamping itu, kenyataannya banyak sekali hukum Belanda (Eropa) yang bertentangan dengan hukum asli orang Indonesia (hukum adat). Namun demikian, tidak ada larangan bagi orang Indonesia untuk menundukkan diri secara sukarela pada hukum Eropah. Untuk mengakomodasi hal ini dibentuklah Lembaga Tunduk Sukarela.
Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi kedua kodifikasi itu juga diberlakukan di Indonesia (dahulu Hindia Belanda) dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD sendiri dipublikasikan pada tanggal 30 April 1847 dalam Stb. 1847/23, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

(Sumber Riset logika hukum)
Logikahukum.my.id

Ada kolega yang tidak menepati janji dalam bisnis? Ada perjanjian nya? Pahami hal2 berikut 👇            https://youtu.be...
18/08/2022

Ada kolega yang tidak menepati janji dalam bisnis? Ada perjanjian nya? Pahami hal2 berikut 👇



https://youtu.be/_DUgVGmpbfY

Video ini merupakan animasi tulisan Cara Cepat Memahami Kasus Wanprestasi atau Ingkar Janji, sumber diambil dari praktisi logika hukum yang sudah berpengalam...

Mari belajar cepat memahami kasus pencurian di sekitar kita👇👇👇              https://youtu.be/gQajyV2GvgY
12/08/2022

Mari belajar cepat memahami kasus pencurian di sekitar kita👇👇👇



https://youtu.be/gQajyV2GvgY

Video ini merupakan animasi tulisan Cara Cepat Memahami Kasus Pencurian, sumber diambil dari praktisi logika hukum yang sudah berpengalaman dalam persidangan...

Address

Pasar Minggu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Logika Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Logika Hukum:

Videos

Share

Category

Nearby media companies


Other Video Creators in Pasar Minggu

Show All