12/11/2024
Penyidik di Kejati Kalsel akhirnya menetapkan MRA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perseroan Daerah (Perseroda) PT.Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan. Senin (11/11).
Perbuatan eks Direktur Perseroda Balangan itu mengakibatkan negara kerugian sebesar Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan tahun 2022 dan 2023.
Dari Rp 19 Miliar lebih penanaman modal dari APBD Pemkab Balangan, uang tersebut Rp 12 dipindahkan ke Bank Mandiri melaluo Deposito, namun ternyata hanya Rp 6 M yang masuk, sisanya Rp 6 M digunakannya untuk usaha tambang.
Selanjutnya Rp 8 M, digunakan untuk operasional, gajih direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya pinjam pakai aset Pemkab.
MRA sempat diberi waktu untuk melakukan pengembalian uang tersebut, akan tetapi hingga waktunya yang bersangkutan tidak mampu melakukan pengembalian.