DESA LARU DOLOK
- Home
- Indonesia
- Panyabungan
- DESA LARU DOLOK
sekedar penghibur
(1)
20/07/2023
Acara pengundian/pencabutan nmor urut calon kades Laru Dolok
27/06/2023
12/05/2023
Acara Rapat pembentukan panitia Pilkades DESA LARU DOLOK
semoga lancar dan sukses slalu untuk kedepannya
01/04/2023
Perubahan APBDES 2022 (Goib)
tidak direalisasikan/kerjakan
000000000000000000000 =(NIHIL)
30/01/2023
Mungkin di sbagian wilayah ini adalah rahasia,tapi di sini kita terang-trangan mem puplikasikan kpd masyarakat, khususnya untuk warga L.Dolok
🙏
24/12/2022
ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA
=====================================
1. Sekretaris Desa
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
a. Buku Agenda;
b. Buku Ekspedisi;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
d. Buku Tamu Umum
e. Buku Tamu Khusus
f. Buku Notulen Musyawarah
g. Buku Presensi Musyawarah
h. Buku Regster Pelayanan Surat
i. Buku Disposisi Surat
j. Buku Presensi Dinas / Ceklock
3. Kepala Urusan Keuangan
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu;
c. Buku Bank Desa.
d. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas
f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD
g. Buku SPJ Honorarium LKD
h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan
4. Kepala Urusan Perencanaan
a. Buku RPJMDes
b. Buku RKPDes
c. Buku APB Desa;
d. Buku Rencana Anggaran Biaya;
e. Buku Kegiatan Pembangunan;
f. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
g. Buku Dokumen Rencana Kegiatan
5. Kepala Seksi Pemerintahan
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
f. Buku Profil Desa
g. Buku Data dan Kegiatan Siskamling.
h. Buku Data Catatan Kejadian.
i. Buku Data Ijin Keramaian
j. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup.
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Buku Kegiatan Pelatihan
c. Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa
d. Buku Kegiatan Gapoktan
e. Buku Kegiatan LPM
f. Buku Kegiatan PKK
g. Buku Kegiatan Karang Taruna
h. Buku Kegiatan Linmas
i. Buku Kegiatan RW
j. Buku Kegiatan RT
7. Kepala Seksi Pelayanan
a. Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas)
b. Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus
c. Buku Data Ormas,
d. Buku Data Orpol
e. Buku Data Organisasi Pemuda.
f. Buku Data LSM
21/12/2022
20/12/2022
Bagi saudara/saudari yg ingin mendaftar..silahkan⬇️⬇️⬇️
20/12/2022
PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 46
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 47
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
2. Bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan melalui:
a. Perencanaan kegiatan pemerintah desa;
b. Pelaksanaan kegiatan; dan
c. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Bahwa bentuk pengawasan BPD dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
4. Bahwa hasil pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja bpd.
intina ulang mabiar🙏
Berani jujur itu baik
16/12/2022
BPD HARUS PUNYA NYALI...!!!
Peran BPD memang sangat vital dalam Perencanaan Anggaran Pendapatan dan belanja dalam sebuah Desa.Bahkan BPD Mempunyai Hak untuk Tidak menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
Ketika BPD memandang dan menimbang sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan Kepentingan Masyarakat banyak dalam 4 Bidang yg menjadi Tugas pengawasannya maka BPD berhak untuk TIDAK Menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yg disampaikan oleh Kepala Desa.
Dalam hal BPD tidak menyetujui Rancangan Peraturan APBDes,maka Pemdes hanya bisa melakukan kegiatan yg berkenaan dengan Operasional Pemdes dengan menggunakan Pagu Tahun sebelumnya.
Begitu pentingnya peran BPD dalam fungsi pengawasan,maka BPD harus diisi oleh orang-orang yg benar-benar mampu menguasai Bidang Tata kelola Pemerintahan,Pembangunan,Pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.Karena itulah dalam menetapkan strukturnya,BPD harus jeli menempatkan Anggota-anggotanya sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
Maju Mundurnya sebuah desa dalam segi tata kelola pemerintahan,pembangunan ,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, tidak akan pernah lepas dari Campur tangan BPD.Jadi Besar kecilnya anggaran yg masuk ke desa bukan menjadi patokan maju dan mundurnya sebuah desa. tapi lebih disebabkan bagaimana menejemen pengelolaan keuangan desa dan komitmen Pengawas dan pelaksananya.
Banggalah Jadi BPD,Ketika lembaga itu mampu melakukan fungsi pengawasan dengan benar.
*BPD Bukan hanya Lembaga pelengkap.
*BPD Bukan Anak buah kepala desa.
06/12/2022
Pembangunan derainase DESA LARU DOLOK
16/11/2022
Pembagian BLT dd tahap akhir
23/06/2022
acara masak memasak yg rutin di kerjakan masyarakat di setiap ada acara hajatan maupun kemalangan
18/06/2022
04/06/2022
Tunggu berikut nya,!
01/06/2022
tidak ada perubahan
HALAK LARU D0L0K
28/05/2022
18/05/2022
Kecurangan Dan Korupsi APBDes Di Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.
5. Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
22/11/2021
pengerjaan proyek DD jl.saba tarutung
Address
Panyabungan
Opening Hours
Monday | 09:00 - 17:00 |
Tuesday | 09:00 - 17:00 |
Wednesday | 09:00 - 17:00 |
Thursday | 09:00 - 17:00 |
Friday | 09:00 - 17:00 |
Saturday | 09:00 - 12:00 |
Sunday | 09:00 - 12:00 |
Telephone
Website
Alerts
Be the first to know and let us send you an email when DESA LARU DOLOK posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Contact The Business
Send a message to DESA LARU DOLOK:
Videos
PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 46 (1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi. Pasal 47 Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut: 1. Bahwa BPD melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 2. Bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan melalui: a. Perencanaan kegiatan pemerintah desa; b. Pelaksanaan kegiatan; dan c. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 3. Bahwa bentuk pengawasan BPD dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. 4. Bahwa hasil pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja bpd. intina ulang mabiar🙏 Berani jujur itu baik