![SUNGAILIAT, LASPELA -- Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Camat Sungailiat, A sebagai tersangka kasus tindak pidana pung...](https://img4.medioq.com/820/026/1138379818200269.jpg)
24/01/2025
SUNGAILIAT, LASPELA -- Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Camat Sungailiat, A sebagai tersangka kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah. Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M Thayzar mengatakan, penahan terhadap tersangka setelah tim penyidik melakukan sejumlah penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. ”Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Khareza M Thayzar, Kamis (23/1/2025) malam....
SUNGAILIAT, LASPELA -- Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Camat Sungailiat, A sebagai tersangka kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah. Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M Thayzar mengatakan, penahan terhadap tersangka setelah tim....