01/10/2021
Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiket PELNI:
Calon Penumpang Wajib Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test terbaru dengan hasil Negatif / Non-Reaktif dan masih berlaku (14 hari) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan yang diakui Pemerintah.
Calon Penumpang wajib menginput NIK yang valid pada saat proses pembelian tiket, untuk pengecekan validasi status vaksinasi dan menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan hasil test Rapid Antigen/ Swab RT-PCR.
Apabila calon penumpang mengalami kendala sebagai berikut :
a. Belum melakukan vaksin dikarenakan alasan medis tertentu;
b. Sudah divaksin namun data vaksinasi belum terdata di aplikasi PeduliLindungi;
Maka calon penumpang disarankan untuk melakukan pembelian tiket di loket pelni dengan membawa Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (point a) atau Surat Keterangan sudah Vaksin (point b) yang telah divalidasi oleh KKP setempat.
Setelah melakukan pembelian tiket, Calon Penumpang dihimbau untuk melakukan test Rapid Antigen (pengambilan sample diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan Kapal) atau test Swab RT-PCR (pengambilan sample dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan Kapal) di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (dapat dicek melalui link berikut https://bit.ly/Daftarlabkes);
Jika dari hasil test Rapid Antigen/ Swab RT-PCR penumpang dinyatakan Positif Covid-19, maka dapat dilakukan pembatalan tiket di Loket Cabang PT.PELNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah daftar Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19 dengan status aktif mengisi data pada aplikasi New-all Record (NAR). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019, ada 742 Laboratorium yang tergab...