Polemik Industri Semen di Kecamatan Padaherang pada khususnya muncul akibat persepsi tim ahli tambang, pejabat, dan akademisi yang ikut andil dalam persetujuan WIUP+IUP Batugamping Purimas kurang tepat saat membedakan antara batu gamping dan Karst atau Kars sehingga menghasilkan produk hukum yang salah, dan berdampak serius pada tatanan EKOPOLHUKAMSOSBUDRELLING setempat pada khususnya, dan DOB Kab
upaten pada umumnya. Yang benar, batu gamping adalah nama atau istilah batuan. Sedangkan kars adalah istilah bentang alam atau mofologi. Sehingga, ada perbedaan dan juga bisa ada kesamaan. Ada syarat-syarat kenapa disebut Kars, yakni diantaranya adalah batu gamping cukup tebal, curah hujan tinggi dan beberapa syarat lainnya. Intinya, kars adalah bentuk topografi yang khas/unik pada batu gamping akibat pelunturan. Diantaranya memiliki ciri, eksokars (Dolina, Uvala, Dolye) dan Endokars (Goa-goa, speleothem, misalnya berupa stalakmit, stalaktit). Oleh karena itu ada dua jenis Kars, yakni Kars lindung dengan ciri-ciri sebagai sebagai penyimpanan air bawah tanah permanen, dan banyak terdapat gua aktif dan jaringan sungai bawah tanah dengan banyak hiasan gua (speleothem). Juga, wilayah Kars itu yang merupakan situs arkeologi dan paleoantropologi, menarik sebagai objek wisata, memiliki kepentingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau memiliki nilai bioekonomi dan bioekologi. "Jenis Kars seperti yang ada di wilayah kita ini sesuai UU harus dilindungi dan tidak boleh ditambang atau dirusak". Sementara itu untuk kawasan Kars budidaya bisa dilakukan penambangan, asalkan tetap mengikuti prosedur yang benar dan sesuai mekanisme yang ada. "Ciri Kars budidaya, yakni kawasan yang tidak memiliki ciri-ciri yang dimiliki kawasan lindung. Akhiran, kars mengandung hampir semua nilai ilmiah, ekonomi, kemanusiaan, budaya, atau bahkan konservasi. Untuk itu, dan beberapa alasan lainnya yang sudah sering kita kemukakan di FGD ini, maupun FGD lainny serta langsung ke publik, maka maaf jika kami harus tendensius berkata "Tolak perencanaan Industri Semen di Kawasan Kars Padaherang - Kalipucang", dan Batalkan "Persetujuan WIUP + IUP Batugamping & Tanah Liat PT.