Radio Suara Pamekasan 96.6 FM

Radio Suara Pamekasan 96.6 FM Suara Pamekasan 96,6 FM
Jln. Trunojoyo No 222 Pamekasan Madura
Telp (0324) 323131 IG II Twitter
(295)

Radio Suara Pamekasan
Kemasan program yang cukup menarik dan tagline 100% Musik Asyik hadir untuk menikmati aktifitas tretan SPFM

site : www.suarapamekasan.com IG Twitter

Kapolres Pamekasan Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek JajaranPAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iria...
20/08/2024

Kapolres Pamekasan Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jajaran

PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan pimpin langsung acara serah terima jabatan Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, bertempat di lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Selasa (20/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pamekasan, Para PJU , Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan serta personel Polres dan perwakilan Personel Polsek Jajaran Polres Pamekasan.

Para pejabat yang menjalani rotasi jabatan, di antaranya AKP L. Rahmad Budiarto, S.H. yang sebelumnya sebagai Kasat Lantas Polres Pamekasan digantikan AKP Bagus Wijanarko, S.H.

Sedangkan jabatan Kapolsek Tamberu yang sebelumnya dijabat oleh AKP Muh. Syaiful Maulana, S.Sos., M.H. digantikan Iptu Edi Sugiantoro, S.H., M.H. Kapolsek Waru yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Subroto, S.H. digantikan AKP Jupriadi, S.Pd. dan Kapolsek Pasean yang sebelumnya dijabat oleh AKP Kusairi digantikan AKP Safril Selfianto, S.H, M.M.

Kapolsek Pagantenan yang sebelumnya dijabat oleh AKP Adi Zizwanto, S.H digantikan Iptu Heri Siswanto, S.H, Kapolsek Proppo yang sebelumnya dijabat oleh AKP Bala Hananto,S.H digantikan Iptu Nanang Hery Purnomo, S.H dan Kapolsek Pakong yang sebelumnya dijabat oleh AKP Safril Selfianto, S.H, M.M. digantikan Iptu Suyanto, S.H.

Dalam sambutannya Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk pembinaan yang senantiasa berlangsung secara sistematis dan berlanjut serta dilaksanakan secara konsisten pada lingkup internal Polri, yang dilaksanakan sebagai wujud pengembangan sebuah organisasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jabatan merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, sehingga setiap pejabat Polri dituntut untuk dapat bekerja dengan benar dan baik serta dapat membawa perubahan pada masing-masing satuan fungsi dilingkungannya, sesuai dengan harapan kita dan harapan masyarakat, saya yakin dan percaya hal ini tentunya telah dilaksanakan oleh para pejabat lama yang telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pejabat baru,” jelasnya.

Kapolres Pamekasan mengucapkan terimakasih Kepada AKP L. Rahmad Budiarto, S.H atas kinerja serta dedikasinya dalam melaksanakan tugas selama menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pamekasan, dan selamat atas jabatan barunya sebagai Kasikum Polres Tulungagung.

Semoga semangat pengabdian yang saudara tunjukkan selama ini bisa diterapkan pada tempat tugas yang baru.

Kepada AKP Bagus Wijanarko, S.H, selamat datang dan bergabung di Polres Pamekasan,sebagai Kasatlantas yang baru diharapkan mampu dalam menjalankan tugasnya disertai dengan semangat pengabdian dan loyalitas tinggi, akan dapat melaksanakan tugas dengan baik, ucap Kapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan juga mengucapkan selamat, kepada seluruh Kapolsek Jajaran yang baru, atas jabatan saudara sebagai Kapolsek di wilayah Polres Pamekasan.

AKBP Jazuli Dani Iriawan meminta kepada para perwira yang sudah melaksanakan sertijab dan mengemban tugas yang baru untuk segera beradaptasi dengan lingkungan wilayah tugasnya. Jalinan koordinasi dengan instansi terkait seperti Forpimka, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta ormas yang ada.

“Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan ketanggapan saudara terhadap setiap perkembangan dan laporkan segera perkembangan yang terjadi sekecil apapun kepada pimpinan secara hierarki”, terang Kapolres Pamekasan.

Lanjutnya, kenali dan pahami apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat, berikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kesadaran profesional Polri, berikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kedamaian selama pilkada serta mengedukasi tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.

Kapolres juga menekankan untuk tingkatkan kehadiran anggota ditengah-tengah masyarakat dan berdayakan peran Bhabinkamtibmas, sehingga diharapkan akan dapat dirasakan manfaatnya, lakukan patroli rutin di daerah-daerah yang rawan konflik serta memonitor situasi keamanan di wilayahnya untuk mendeteksi dan mengatasi masalah sejak dini. tingkatkan kesiapsiagaan dan daya operasional Polri guna mengamankan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 pada setiap tahapannya.

Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, UKK FPM FEBI IAIN Madura Gelar TDTLPamekasan - Unit Kegiatan Khusus (UKK) Forum...
17/08/2024

Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, UKK FPM FEBI IAIN Madura Gelar TDTL

Pamekasan - Unit Kegiatan Khusus (UKK) Forum Pengembangan Mahasiswa (FPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura melaksanakan program kerja tahunan kolaboratif antar departemen diantaranya Wnp, enterpreneur dan Srikandi yang bernama turun desa tour lembaga (TDTL). Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari dari tanggal 12-16 Agustus 2024 dilaksanakan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Taman Baru, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jum'at (16/08/2024).

Kegiatan ini dihadiri pembina UKK FPM FEBI, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FEBI, Ketua Yayasan Miftahul Ulum Taman Baru, Kepala Sekolah MA An-Noer, Fadhilah serta Badan Pengurus Harian (BPH) dan sejumlah volunteer.

Ketua panitia acara, Zainur, memberikan semangat kepada seluruh jajaran kepanitiaan untuk ikut serta mensukseskan acara.

"Kami harap kepada semua kepanitiaan untuk sama-sama merangkul demi kesuksesan acara TDLT, agar yang diinginkan tercapai," ucapnya.

Sementara itu, Abd. Jamil Direktur Utama UKK FPM FEBI IAIN Madura meminta kepada semua BPH dan anggota yang terlibat pada acara untuk belajar bermasyarakat sebelum terlibat pada kegiatan pada kuliah kerja nyata (KKN) yang diadakan kampus.

" TDTL ini merupakan momentum agar belajar langsung bersentuhan dengan masyarakat sebelum dihadapkan dengan kewajiban tahunan kampus yang biasa kita sebut KKN" ungkapnya.

Selain itu p**a ia juga mengatakan jika dalam kegiatan ini terdapat 3 agenda yang sama berjalan selama 3 hari. pertama, WNP goes to school yang konsepnya memberikan pelatihan makalah kepada 2 lembaga yakni MA-Noer Fadhilah dan MA An-Noer dengan sasaran siswa kelas XII dengan target bisa mengetahui kerangka struktur makalah dan bisa mempraktekkannya pasca lulus sekolah.

Kedua, enterpreneur Bina Desa yang dalam hal ini memberikan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di rumahan. Adapun jumlah UMKM yang di dampingi ada 3 UMKM yang ada di desa tersebut.

"Ketiga, Srikandi mengabdi. Dalam hal ini diisi dengan kegiatan mengajar ke PAUD & TK. Dan sehubungan bertepatan dengan HUT RI ke 79, mengadakan lomba tutup mata temukan bunda, merangkak dalam kardus dan jembatan kardus," tambahnya.

Selain agenda formal itu lanjutnya, TDTL juga di isi dengan kegiatan non formal seperti mengajar ke Madrasah Diniyah (MD), dan mengajar mengaji pada malam hari.

Sedangkan untuk hari terakhir diadakan open donasi peduli palestina dengan sasaran siswa yang ada di lembaga di akkor dan turun ke jalan di lampu merah di Pamekasan.

"Untuk yang donasi ini UKK FPM FEBI bekerja sama dengan dompet dhuafa Jawa Timur," ungkapnya.

Sementara itu, dengan adanya kegiatan ini, Ketua DEMA FEBI IAIN Madura, Suprianto Hartono menyampaikan jika pihaknya sangat mendukung kegiatan program kerja ini lantaran dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

"Kami sangat mensupport penuh acara yang di gelar oleh UKK fpm Febi ini, karena ini merupakan bentuk implementasi dari Tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian " jelasnya.

Terpisah, pembina UKK FPM FEBI, Umi Supraptinigsih berharap dalam kegiatan ini agar seluruh pengurus dan anggota yang terlibat untuk bisa mengeksplor semua struktur UMKM yang ada di desa sehingga ilmu yang dipelajari di bangku kuliah bisa diterapkan.

"Satu hal yang sangat penting saya sampaikan kegiatan mahasiswa ini untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam rangka ingin mengetahui struktur UMKM yang ada di masyarakat dan dari situlah kemudian mengimplementasikan ilmu-ilmu yang diperoleh di bangku kuliah yang seharusnya seperti apa tetapi tidak menggurui" ucapnya yang juga Wakil Dekan 2 FEBI.

Dalam kegiatan ini, acara dibuka dan ditutup secara resmi oleh ketua yayasan.

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., di...
17/08/2024

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

16/08/2024

Tantang Carok dan Ancam Perkosa Keluarga Pengusaha, Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi

Pamekasan - Seorang pria berinisial MS (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan polisi lantaran dengan sengaja menyebar video yang mengandung unsur kesusilaan di media sosial (medsos). Adapun unsur kesusilaan tersebut diantaranya menantang Carok dan akan memperkosa keluarga pengusaha tersebut.

Dalam konferensi persnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengusaha yang tak lain bernama H Khairul Umam atau yang dikenal dengan H Her.

Ia menjelaskan dalam akun medsos tersangka MS telah menghina istri dan ibu H Her dengan menggunakan kata-kata kasar.

Dan menurut Kasatreskrim, MS dalam pengakuannya melakukan tindakan melawan hukum itu karena memiliki rasa benci terdahap Haji Her.

"Usai medsosnya diketahui korban, dan langsung melaporkan ke polisi sekitar pukul 03.00 WIB, lalu kami melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada tanggal 13 Agustus 2024 kami melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," katanya, Jum'at (16/08/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa kaos berwarna merah yang digunakan saat di medsos dan sebuah HP.

"Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun," pungkasnya.

02/08/2024

Polres Pamekasan mengamankan pelaku cabul anak di bawah umur hingga hamil

PAMEKASAN - Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (02/8/2024).

"Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," Pungkasnya.

Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.

"Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," Urainya.

Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari
Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” p**ang. Namun sebelum sampai
rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” di
paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
kepada korban “A”.

Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya.

PDI Perjuangan, PPP, dan PAN Berkoalisi Usung Achmad Baidowi Bacabup Pamekasan Pamekasan-Menjelang  Pemilihan Kepala Dae...
27/07/2024

PDI Perjuangan, PPP, dan PAN Berkoalisi Usung Achmad Baidowi Bacabup Pamekasan

Pamekasan-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pamekasan. MH.Said Abdullah ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar pertemuan secara tertutup dengan pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN),DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta DPD PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan. Sabtu (27/7/2024) di hotel Odaita setempat.

Usai pertemuan terbatas, dihadapan awak media Said Abdullah menyampaikan bahwa PDI Perjuangan Pamekasan akan berkoalisi dengan PAN dan PPP untuk mengusung Achmad Baidowi sebagai bakal calon Bupati Pamekasan.

Menurut Said, Achmad Baidowi meskipun bukan kader PDI Perjuangan akan diusung secara lahir batin, dia menilai Baidowi memiliki kompetensi, integritas, kapasitas yang mempuni untuk memimpin Pamekasan, apalagi dia pernah menjabat anggota DPR RI dari Madura, dinilai mengetahui betul bagaimana cara memajukan bumi gerbang salam kedepan.

“Secara kompetensi, integrty, kapasity, walaupun bukan dari PDIP kami support sepenuh hati. Insyaallah calon yang pas untuk masyarakat Pamekasan,” ujarnya.

Said berharap bakal calon Bupati yang diusung partainya bersama koalisi partai lain mendapat restu dan dukungan penuh Masyarakat Pamekasan, khususnya para tokoh agama, para alim ulama dan semua elemen Masyarakat.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu meyakini angka kemiskinan Pamekasan yang 15,9 persen dengan 22-23 juta pendapatan perkapita akan ada lompatan ditangan Achmad Baidowi selama lima tahun kedepan.

Sementara, Heru Budi Prayitno sekretaris DPD PAN Pamekasan menegaskan bahwa, rekom bakal calon Bupati yang diusung partainya ditentukan oleh pengurus DPP PAN.

"Jadi mungkin ini sudah ada komunikasi-komunikasi Achmad Baidowi dengan pimpinan kita di pusat, disondingkan kepada kami bahwa ini rekom sudah turun ke Baidowi, kami sebagai DPD PAN Pamekasan tegak lurus dan menerima". Jelasnya.

Kurang Dari 24 Jam, Maling Pembobol Rumah Dokter di Pamekasan Diringkus PolisiPamekasan - Tidak membutuhkan waktu lama, ...
20/07/2024

Kurang Dari 24 Jam, Maling Pembobol Rumah Dokter di Pamekasan Diringkus Polisi

Pamekasan - Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembobol rumah dokter yang beralamat di jalan Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan, Sabtu (20/07/2024).

Diketahui, pelaku berinisial AR (34) warga jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan jika pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Adapun korban bernama Swiandini Kumala (39) yang merupakan seorang dokter.

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian itu sekitar pukul 02.30 WIB dan terekam oleh CCTV milik korban yang berdurasi sekitar 2 menit, 34 detik.

"Dengan adanya petunjuk itu, maka tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," katanya dalam konfrensi persnya di mapolres.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Kasat reskrim, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kaca rumah korban dan melakukan aksinya lalu keluar melalui pintu sebelah timur korban dan melompat memanjat pagar," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver

Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim, pelaku sudah melakukan aksi pencurian dan pemberatan sudah 2 kali, namun hanya baru kali ini yang tertangkap.

"Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan aksi ini sudah 2 kali, yang pertama melakukan pencurian dibelakang rumahnya dan yang sekarang ini," ungkap AKP Doni Setiawan.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum pelaku dijerat dengan Pasal: 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP perihal kasus pencurian dengan pemberatan.

Sosialisasi operasi patuh semeru 2024 disampaikan oleh IPTU Sutikno, SH.M.M Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, Sen...
15/07/2024

Sosialisasi operasi patuh semeru 2024 disampaikan oleh IPTU Sutikno, SH.M.M Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, Senin 15 Juli 2024.

Operasi patuh semeru 2024 digelar mulai Tanggal 15-28 Juli 2024. Meliputi 10 Perioritas Pelanggaran :

1- Berboncengan lebih dari satu orang
2-Melebihi batas kecepatan
3-Pengendara ranmor yang masih dibawah umur
4-Pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI
5-Pengendara roda 4 lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6-Pengemudi menggunakan HP saat berkendara baik roda 2 maupun 4 atau lebih
7-Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol
8-Melawawan arus
9-Menerobos lampu merah
10-Kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau kenalpot brong.

Sasaran operasi patuh yakni yang berpotensi menimbulkan kemacetan, yang berpontesi menyebabka pelanggaran, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas baik sebelum maupun pada pasca operasi patuh semeru.

Gerak Cepat, Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah UmurPAMEKASAN – Tim Opsenal Sakera Sakti Satres...
09/07/2024

Gerak Cepat, Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN – Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial S (24) Warga Dsn Kebun, Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” Ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).

Adapun kejadiannya bermula saat korban mawar (nama samaran) 8 Th, bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya, kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong setelah sampai di lahan kosong tersebut selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli Koran.

Usai kejadian tersebut korban p**ang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi”, selanjutnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, jelas Kasihumas Polres Pamekasan.

Lanjut Kasihumas Polres Pamekasan, adapun barang bukti yang kami amankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”,ucap AKP Sri Sugiarto.

07/07/2024








Promo program Haji 2025 di bulan Juli DP 75 Juta Harga 230 Juta /pax, / DP 50jt Harga 270 Juta / pax.

Akhir Promo sampai tanggal 31 Juli 2024 (Kuota terbatas)

Untuk Info lebih lanjut hubungi MITRA PT AT-TAUBAH DUTA WISATA WA. 081913642020

Pemerintah terpaksa membentuk satgas judi online, termasuk meminta nama nama pejabat yang terlibat dalam judi online. Fa...
07/07/2024

Pemerintah terpaksa membentuk satgas judi online, termasuk meminta nama nama pejabat yang terlibat dalam judi online.

Faktanya, judi online juga dilakukan berbagai profesi, masyakarat luas, termasuk remaja dan rakyat dengan status ekonomi menengah ke bawah.

selengkapnya di SPEKTRUM RADIO JATIM!

ON AIR Senin (08/07/2024) pukul 09.00 WIB serentak!

di 87 Radio Anggota Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.








Susun RPJPD 2025 - 2045, Pansus DPRD Pamekasan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama StakeholderPamekasan - Dalam rangka m...
04/07/2024

Susun RPJPD 2025 - 2045, Pansus DPRD Pamekasan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Stakeholder

Pamekasan - Dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 – 2045, Pansus DPRD Pamekasan menggelar rapat dengar pendapat bersama stakeholders terkait. Rapat digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (03/07/2024).

Dalam rapat dengar pendapat kali ini diikuti akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, ormas Islam, asosiasi pertanian dan sejumlah jurnalis yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Usai rapat, Ketua pansus RPJMD, DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail menyampaikan jika rapat dengar pendapat kali merupakan tahap kedua sedang sebelumnya dengan AKD, kepala desa, lurah dan camat se Kabupaten Pamekasan yang berfokus pada pemerintahan.

"Rapat dengar pendapat kedua ini kita harapkan gagasan, ide masukan kedepan. Lima tahun kedepan ini seperti apa, finalnya karena masih ada dengan pihak ketiga kita akan berdiskusi lagi dengan temen-temen eksekutif yang membidangi RPJMD ini. Makanya kita mengharapkan masukan dari semua pihak sehingga nanti akan kita masukkan dalam rumusan itu, karena klau sudah disahkan menjadi perda ini harus dijalankan," katanya.

Menurutnya, hari ini pihaknya membuka kesempatan untuk membuka ruang seluas-luasnya usulan dan ide serta masukan itu guna dimasukkan di perda lantaran semua jalannya pemerintahan kedepan eksekutif harus berpedoman dari perda ini.

Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Amankan 13 TersangkaPamekasan - Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan Polre...
20/06/2024

Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka

Pamekasan - Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan Polres Pamekasan selama 12 hari dari tanggal 3 - 14 Juni 2024, berhasil mengamankan 13 tersangka dengan berbagai kasus. Adapun berbagai kasus tersebut diantaranya curat dengan 1 tersangka, curas 2 kasus dengan 2 tersangka dan curanmor 9 kasus dengan 10 tersangka, Kamis (20/06/2024).

Dalam konferensi persnya, Kasat reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, bahwa dalam ops sikat kali ini, pihaknya membagi 2 katagori kasus. Pertama katagori yang sudah menjadi target operasi (TO) dan kedua yang non TO.

"Untuk yang TO 6 kasus dengan 7 tersangka, sedangkan yang non TO terdapat 6 kasus dengan 6 tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, tujuan dilaksanakannya operasi Sikat Semeru yakni untuk menekan kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan yang sudah meresahkan masyarakat demi terciptanya stabilitas keamanan.

Sementara ke 13 tersangka tersebut lanjut Doni, akan dijerat dengan berbagai pasal persangkaan.

"Dalam kasus pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, Curat dan curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan curas pasal 365 KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan sehingga diperlukan peran aktif personel agar dapat mengungkapkan sasaran secara maksimal.

Gercep, Buser Polsek Palengaan Polres Pamekasan,  Tangkap Pelaku Curanmor Setelah 2 Hari Kabur Dari Tangkapan Warga. Pam...
04/06/2024

Gercep, Buser Polsek Palengaan Polres Pamekasan, Tangkap Pelaku Curanmor Setelah 2 Hari Kabur Dari Tangkapan Warga.

Pamekasan - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut pada hari Senin, (03/06/2024) malam.

"Sekira pukul 22.00 WIB pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, Kapolsek Palengaan AKP Akhmad Supriyadi bersama Unit Reskrimnya yang melakukan penangkapan terhadap F di Desa Palengaan Laok," Jelas AKP Sri.

"Diberitakan 2 hari yang lalu, bahwa terjadi curanmor di Desa Palengaan daja Kecamatan Palengaan, yang dilakukan oleh 2 orang dan salah satunya berhasil diamankan oleh warga, yaitu pelaku bernama S, namun seorang temannya bernama F berhasil kabur dari tangkapan warga,"

Kapolsek beserta anggota segera melakukan penyelidikan dan hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku S yang tertangkap serta dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku F berada di wilayah Desa Palengaan Laok, kemudian atas infomasi tersebut dilakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Palengaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku F berperan mengawasi keadaan sekitar benar-benar aman dan temannya S yang tertangkap waktu kejadian sebagai eksekutor, namun sayang sang eksekutor tertangkap oleh warga, mereka berdua menjalani pemeriksaan oleh Penyidikan Polsek Palengaan, sekaligus pendalaman dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya," tutup Kasihumas.

Polsek Palengaan Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Curanmor di PalengaanPamekasan - Polres Pamekasan melalui Polse...
01/06/2024

Polsek Palengaan Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palengaan

Pamekasan - Polres Pamekasan melalui Polsek Palengaan kembali amankan terduga pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Palengaan, Sabtu, (01/06/2024) pagi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan kajadian itu.

"Sabtu pagi sekira pukul 03.00 WIB, telah datang seorang warga Ds. Palengaan Daja melapor ke Polsek Palengaan, bahwa ada kejadian pencurian sepeda motor dan pelaku tertangkap oleh warga, " Jelas Kasihumas.

Kapolsek beserta anggota segera ke TKP di Dusun Taretah I, Desa Palengaan Daja, Kec. Palengaan.

"Kapolsek dan anggota melakukan olah TKP, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi, "

"Terduga pelaku inisial S dan ternyata dia tidak sendirian, temannya berhasil melarikan diri, petugas sudah mengantongi nama temannya, dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, agar segera dapat tertangkap, " Ungkap AKP Sri.

"Terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Sonic Nopol: B-4898 TJT, sementara diamankan di Polsek Palengaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Tutup Kasihumas.

27/05/2024

Polres Pamekasan Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Pamekasan - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota, diamankan Satreskrim Polres Pamekasan lantaran terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Adapun pasutri tersebut berinisial AD (30) dan AI (28), Senin (27/05/2024).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers mengatakan, jika pasutri ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan warung nasi di jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

"Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini melakukan curanmor lebih dari satu kali," katanya.

Sementara motif pelaku melaksanakan curanmor lanjut Kasatreskrim karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan pasutri, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial SW (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang merupakan penadah.

Menurut Kasatreskrim, pelaku pasutri diamankan petugas karena saat melakukan aksinya terekam camera CCTV.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya dimana pada saat itu juga ditemukan HP milik korban serta barang bukti lainnya," ungkap AKP Doni Setiawan.

Dan dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengamankan pelaku curanmor lainnya dengan TKP diarea halaman parkir tempat pencucian mobil yang berlokasi di jalan R. Abd Azis, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan.

Adapun pelaku tersebut diantaranya berinisial RN dengan alamat Dusun Gimaronggih, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang.

Sementara dua temannya berinisial MR dengan alamat Dusun Burneh, Desa Madulang, Kecamatan Omben dan HR asal Dusun Larangan Laok, Desa Kamondung, Omben.

Selain para pelaku itu, polisi juga mengamankan tersangka MS dari Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan yang bertindak sebagai penadah.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, semua tersangka pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

"Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Pamekasan.

"Balap liar", Polisi Giring Puluhan Motor dan Pengendaranya Dengan Berjalan Kaki Ke Polres PamekasanPAMEKASAN - Polres P...
25/05/2024

"Balap liar", Polisi Giring Puluhan Motor dan Pengendaranya Dengan Berjalan Kaki Ke Polres Pamekasan

PAMEKASAN - Polres Pamekasan kembali lakukan giat Razia Harkamtibmas Balap Liar dan Knalpot brong yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Giat Harkamtibmas Balap Liar dan Knalpot brong digelar, Sabtu (25/5) dini hari. Dengan menyasar ke lokasi-lokasi / jalan yang sering dijadikan ajang balap liar oleh kalangan pemuda.

Untuk di dalam Kota Pamekasan, yang sering dijadikan ajang balap liar diantaranya Jl. Kabupaten, Jl. Jokotole, Jl. Trunojoyo dan Jl. Diponogoro Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa giat ini antisipasi Harkamtibmas Balap Liar dan Knalpot Brong.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa giat Harkamtibmas tersebut dimulai sekitar pukul 01.00 wib, dan berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor.

" 33 unit sepeda motor beserta pengendaranya langsung digiring dengan berjalan kaki dari Jl. Kabupaten menuju Mapolres Pamekasan" ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Lanjut Kasihumas, saat puluhan sepeda motor diamankan di Lapangan Sarja Arya Racana, Polres Pamekasan dan diberi garis police line sebagai barang bukti hasil razia.

” Sepeda motor yang kami amankan karena, diduga melakukan aksi balap liar dan tidak sesuai standar (knalpot brong dan tidak melengkapi surat-surat),” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Sri Sugiarto,mengimbau kepada para pemuda di Pamekasan agar tidak melakukan balapan liar dan juga menjadi penonton, karena hal tersebut akan membahayakan, baik diri sendiri maupun pengguna jalan yang lainnya.

" Mari kita bersama-sama jaga ciptakan Kabupaten Pamekasan yang aman dan kondusif", ajaknya.

Untuk diketahui giat razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pamekasan didampingi Kasat Lantas Polres Pamekasan, serta personil gabungan Polres Pamekasan dan Pom TNI.

Address

Jalan P. Trunojoyo
Pamekasan
69321

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Radio Suara Pamekasan 96.6 FM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Radio Suara Pamekasan 96.6 FM:

Videos

Share

Category


Other Radio Stations in Pamekasan

  • K123

    K123

    Jalan Raya Panglegur
Show All