Tantang Carok dan Ancam Perkosa Keluarga Pengusaha, Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi
Pamekasan - Seorang pria berinisial MS (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan polisi lantaran dengan sengaja menyebar video yang mengandung unsur kesusilaan di media sosial (medsos). Adapun unsur kesusilaan tersebut diantaranya menantang Carok dan akan memperkosa keluarga pengusaha tersebut.
Dalam konferensi persnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengusaha yang tak lain bernama H Khairul Umam atau yang dikenal dengan H Her.
Ia menjelaskan dalam akun medsos tersangka MS telah menghina istri dan ibu H Her dengan menggunakan kata-kata kasar.
Dan menurut Kasatreskrim, MS dalam pengakuannya melakukan tindakan melawan hukum itu karena memiliki rasa benci terdahap Haji Her.
"Usai medsosnya diketahui korban, dan langsung melaporkan ke polisi sekitar pukul 03.00 WIB, lalu kami melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada tanggal 13 Agustus 2024 kami melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," katanya, Jum'at (16/08/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa kaos berwarna merah yang digunakan saat di medsos dan sebuah HP.
"Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun," pungkasnya.
Polres Pamekasan mengamankan pelaku cabul anak di bawah umur hingga hamil
PAMEKASAN - Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (02/8/2024).
"Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," Pungkasnya.
Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.
"Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," Urainya.
Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari
Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai
rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” di
paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban.
Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
kepada korban “A”.
Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Ditempat terpisah Kasihumas Polr
#iklan
#promoprogramhaji
#mitraptattaubahdutawisata
#promo2025
#haji2025
#promo
Promo program Haji 2025 di bulan Juli DP 75 Juta Harga 230 Juta /pax, / DP 50jt Harga 270 Juta / pax.
Akhir Promo sampai tanggal 31 Juli 2024 (Kuota terbatas)
Untuk Info lebih lanjut hubungi MITRA PT AT-TAUBAH DUTA WISATA WA. 081913642020
Polres Pamekasan Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Pamekasan - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota, diamankan Satreskrim Polres Pamekasan lantaran terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Adapun pasutri tersebut berinisial AD (30) dan AI (28), Senin (27/05/2024).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers mengatakan, jika pasutri ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan warung nasi di jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
"Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini melakukan curanmor lebih dari satu kali," katanya.
Sementara motif pelaku melaksanakan curanmor lanjut Kasatreskrim karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan pasutri, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial SW (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang merupakan penadah.
Menurut Kasatreskrim, pelaku pasutri diamankan petugas karena saat melakukan aksinya terekam camera CCTV.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya dimana pada saat itu juga ditemukan HP milik korban serta barang bukti lainnya," ungkap AKP Doni Setiawan.
Dan dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengamankan pelaku curanmor lainnya dengan TKP diarea halaman parkir tempat pencucian mobil yang berlokasi di jalan R. Abd Azis, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan.
Adapun pelaku tersebut diantaranya berinisial RN dengan alamat Dusun Gimaronggih, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang.
Sementara dua temannya berinisial MR dengan alamat Dusun Burneh, Desa Madulang, Kecamatan Omben dan HR asal Dusun Larangan Laok, Desa Kamondung, Omben.
Selain para pelaku itu, polisi juga mengamankan tersangka MS dari Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan yang bertindak sebagai penadah.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, semua tersangka pelaku curanmor dijerat dengan p
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
- Anies-Cak Imin 40.971.906 suara
- Prabowo-Gibran 96.214.691 suara
- Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara
Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
sb:detiknews
Ketinggian air di Jl.Pasar Gurem Pamekasan mencapai ban sepeda motor
Update, pukul 21.13 wib luapan air sungai di Jl.Trunojoyo Pamekasan eks PJKA Tabsiun
Air sungai terpantau sudah meluber ke jalan raya, tepatnya di Jl.Trunojoyo Pamekasan eks PJKA Tabsiun, tetap hati2 dan waspada.
Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 orang pelaku pencurian, kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), tersangka berinisial A.S dan H. Keduanya warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka A.S (35 th) suami berperan sebagai Eksekutor, sedangkan istri berinisial H (30 th) ikut serta mengawasi saat melakukan pencurian. Tersangka lain berinisial M.Q (27 th) berperan sebagai perantara menjual barang hasil curian.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan alat kunci T
Berikut Daftar merek sepeda dan nomornya.
A. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea, wama Hitam, tahun 1994, Noka MH1NE000RRK013592, Nosin: NEE1013496 (TKP JI. Wahid Hasyim Pademawu Pamekasan).
B. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat 108 CC D1B02N12L2 A/T, No. Rangka MH1JM2120JK215849, No. Mesin: JM21E2196068, Tahun: 2018, Warna: Hitam (TKP Jl. Sersan Mesrul Pamkeasan).
C. 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio, No. Rangka: MH3280300BJ420055, No. Mesin: 28D2420341 (TKP Ds. Ponteh, Kec. Galis Pamekasan).
D. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFC112CK013265, No.Mesin: JFC1E1013853 (TKP Pasar Keppo Kec. Galis Pamekasan).
E. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFR115JK304156, No.Mesin: JFR1E1299071 (TKP Masjid Alfalah Tlanakan Pamekasan).
F. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scopy merah, No. Rangka: MHIM3122KK404154, No. Mesin: JM3162398578 (TKP Sedangdang Pamekasan).
G. 1 (satu) unit Sepeda motor N-MAX merah, No. Rangka: MH3SG3120GK144531, No. Mesin: G3E4E0219883 (TKP Masjid Sotok Pademawu Pamekasan)
H.1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X, No Rangka: MHIKEV41614250031, No. Mesin: KEV4E1248651
I. 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter, No. Mesin: STP792153 (TKP Pasar Blumbungan Pamekasan).
J. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra Hitam No Mesin: REVAE1508158
Pemilu tinggal menghitung hari, warga Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan datang ke TPS, Coblos No.1 ISMAIL, S.H.I calon DPRD Kabupaten Pamekasan Partai Demokrat
Pilih partai Demokrat
Pilih Nomor 1 Ismail, S.H.I Calon DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 1 (Pamekasan-Tlanakan)
Jangan lupa Tanggal 14 Pebruari 2024, Mari Sukeskan Pemilu
YouTuber Kacong Arye Asal Sumenep Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara,Gegara Kasus Pornografi
Deklarasi Pemilu Aman dan Damai bersama Wartawan Pamekasan, Selasa (6/2/2024) di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan
Pilih calon DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I (Pamekasan-Tlanakan) No.1 ISMAIL, S.Hi Partai Demokrat.
Sudah terbukti
Konferensi Pers Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024) di gedung Bhayangkara.
Warga Madura jangan lupa datang ke TPS Tanggal 14 Pebruari 2024, Coblos No.1 Drs.H. Achmad Iskandar,M.Si Calon anggota DPRD Jawa Timur Dapil XIV Madura ( Sumenep-Pamekasan-Sampang-Bangkalan) asal Partai Demokrat
Jangan lupa 14 Pebruari 2024
Coblos Ismail,S.H.I Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I (Pamekasan-Tlanakan)
Partai Demokrat
Pilih yang pasti dan sudah terbukti, Coblos Ismail, SH.i, Calon DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I (Pamekasan-Tlanakan) Partai Demokrat
Konferensi Pers Polres Pamekasan, Ungkap Kasus Narkoba
Polres Pamekasan menggelar konferensi pers akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Pada konferensi pers kali ini, Polres Pamekasan merilis data gangguan Kamtibmas sepanjang tahun 2022 - 2023.
Berdasarkan data ungkap kasus kriminal, selama tahun 2022, Polres Pamekasan menyelesaikan sebanyak 172 perkara dari 390 laporan.
Sedangkan tahun 2023, Polres Pamekasan menyelesaikan sebanyak 137 perkara dari 251 laporan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, berdasarkan analisa kasus tahun 2022 dibanding tahun 2023 secara kuantitatif mengalami penurunan sebesar 28,11 persen.
Meski demikian kata dia masih menyisakan pekerjaan yang harus ditindaklanjuti Polres Pamekasan pada tahun 2024 mendatang.
"Berdasarkan Anev tahun 2022 dan tahun 2023, di tahun 2024 ini Polres Pamekasan akan terus berupaya untuk menekan gangguan kamtibmas di wilayah Pamekasan dengan stakeholder terkait," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Selain itu, data ungkap kasus narkoba sepanjang tahun 2022 - 2023, secara kuantitas juga mengalami penurunan 47,6 persen.
AKBP Jazuli Dani Iriawan menilai, bentuk peningkatan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan sudah cukup masksimal.
Ia berharap, turunnya angka kasus narkoba di Pamekasan, membuat masyakarat semakin sadar terhadap bahaya menggunakan narkoba
Kedepan pihaknya berkomitmen akan berupaya memberantas narkoba.
"Kita awali dari internal terlebih dahulu, selanjutnya kita ke eksternal apabila terbukti menggunakan," janjinya.
Sementara kejadian laka lantas tahun 2022 di bandingkan tahun 2023 di Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 4,34 %, kejadian laka lantas.
Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, kecelakaan ini sering terjadi berawal dari pelanggaran dan kelalaian dari pengguna jalan.
Ia berharap masyarakat semakin sadar berlalu lintas dan memahami peraturan lalu lintas.