15/10/2021
Pemerintah Kota Palu bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu menandatangani Nota kesepahaman mengenai penyelenggaraan program jaminan Ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW, pegawai syara', petugas pemulasaran jenazah, kader Posyandu, kader KB, tagana, pekerja sosial masyarakat, nelayan, pemulung, pekerja disabilitas, kusir dokar, tukang becak, serta pekerjaan rentan lainnya yang ada di Kota Palu. Kamis, (14/10/2021).
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah kepada masyarakat kategori pekerja rentan agar bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan sewaktu-waktu mengalami musibah saat bekerja.
"Ini merupakan salah satu dari 53 program yang kita miliki, dan Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh OPD atas kerjasamanya sehingga pemerintah Kota Palu dapat membangun kerjasama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan ini adalah langkah yang progresif." Tegasnya.
Hadianto Rasyid berharap, pendataan harus terus dilakukan agar yang belum terdata bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Serta tak lupa beliau menegaskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu agar mengecek perusahaan-perusahaan yang karyawannya belum diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan agar pekerjanya mendapatkan jaminan keselamatan saat bekerja.