27/02/2025
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dana. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan PSU karena faktor pendanaan.
"Dari 24 daerah yang direncanakan untuk melaksanakan PSU, hanya 8 daerah yang memiliki dana yang cukup, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai," jelas Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Ribka mengungkapkan bahwa terdapat 16 daerah yang tidak mampu melaksanakan PSU, termasuk Kota Palopo, yang berpotensi tidak melakukan pemilu ulang pada bulan Mei mendatang. Daerah-daerah tersebut membutuhkan bantuan dana dari provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU dan masih memerlukan bantuan dana mencakup Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang," tambah Ribka.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk menambah pos anggaran dalam APBD terkait pelaksanaan PSU. Ribka menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kebutuhan pendanaan PSU dapat terpenuhi.
"Jika pemerintah daerah belum menganggarkan atau anggaran yang ada belum mencukupi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong penyesuaian melalui perubahan anggaran dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025," ungkapnya. ****